Berita Terkini

104

Tantangan Distribusi Logistik pada KPU Kabupaten Yahukimo

Pendistribusian Logistik Pemilihan dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Logistik Pemilihan pada pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang berlangsung pada KPU Kabupaten Yahukimo. Dalam proses distribusi dari Gudang KPU Kabupaten Yahukimo ke distrik selanjutnya ke PPS dan KPPS digunakan beberapa moda transportasi.             Tantangan Pendistribusian Pendistribusian Logistik Pemilihan oleh KPU Kabupaten Yahukimo  memiliki bebrapa tantangan meliputi : Kondisi Geofrafis yang Sulit Dijangkau Kabupaten Yahukimo memiliki 51 distrik dan 511 kampung yang sebagian besar berada di wilayah pegunungan dan lembah-lembah yang curam. Banyak daerah hanya bisa diakses melalui transportasi udara menggunakan pesawat kecil atau helikopter. Keterbatasan Infrastruktur Transportasi Salah satu masalah terbesar adalah kurangnya jaringan jalan dan jembatan yang memadai. Karena sangat terbatasnya akses darat antar distrik, koordinasi dan distribusi logistik diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi cuaca dan jadwal penerbangan harian. Untuk memfasilitasi pengiriman melalui udara ke daerah-daerah yang tidak memiliki landasan pacu permanen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo sering bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tantangan Keamanan dan Kondisi Sosial Kabupaten Yahukimo memiliki sejumlah daerah yang dianggap rentan terhadap risiko keamanan. Untuk menghindari gangguan, kehilangan, atau kerusakan dalam skenario ini, pengawasan tambahan dalam distribusi logistik diperlukan. Keterbatasan SDM dan Koordinasi Teknis Penyediaan sumber daya manusia (SDM) di lapangan menjadi kendala lain bagi KPU Yahukimo karena wilayahnya yang luas dan banyaknya distrik. Untuk menghindari kesalahan pengiriman atau kekurangan peralatan di tempat pemungutan suara (TPS), petugas PPD dan PPS perlu memahami protokol manajemen logistik dengan baik. Baca juga: Tata Kelola Logistik Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Yahukimo Strategi dan Upaya KPU Kabupaten Yahukimo Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, KPU Yahukimo menerapkan sejumlah langkah strategis, antara lain : Perencanaan distribusi bertahap sesuai zonasi wilayah (udara, darat, dan Sungai) Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah daerah, apparat keamanan dan maskapai lokal Pemanfaatan teknologi pemantauan logistik Pelatihan intensif bagi petugas lapangan tentang tata kelola logistik dan manajemen risiko.  


Selengkapnya
127

KPU Provinsi Papua Pegunungan Gelar Rapat Evaluasi Pleno Triwulan III dan Persiapan Progres Tindak Lanjut Triwulan IV Secara Virtual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat persiapan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh delapan KPU kabupaten di wilayah Papua Pegunungan. Kegiatan ini menjadi forum korrdinasi penting dalam menilai hasil pelaksanaan PDPB Triwulan III, dan membahas progress kesiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelang pelaksanaan pleno PDPB periode triwulan IV tahun 2025. KPU Provinsi Apresiasi Kelancaran Pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan III Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh KPU kabupaten yang telah berhasil melaksanakan Pleno PDPB Triwulan III dengan baik dan lancar. Rangkaian kegiatan tersebut dinilai berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Apresiasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk mempertahankan kinerja positif sekaligus memperbaiki beberapa aspek teknis yang masih perlu penguatan menjelang pleno berikutnya. Koordinasi Progres PDPB di Delapan Kabupaten Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yalimo, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Puncak Jaya. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kabupaten menyampaikan laporan terkait hasil dari rapat pleno triwulan ke iii, perkembangan data pemilih berkelanjutan, termasuk pembaruan data, penambahan dan pengurangan pemilih, serta tindak lanjut terhadap data. Tindak Lanjut Data DP4 dari KPU RI Salah satu topik utama dalam rapat ini adalah penanganan dan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang baru diterima dari KPU RI. KPU Provinsi Papua Pegunungan menekankan pentingnya penyesuaian data DP4 dengan hasil PDPB di tingkat kabupaten, agar proses pembaruan data pemilih tetap akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. DP4 menjadi pijakan penting dalam pemutakhiran data pemilih. KPU Provinsi Papua Pegunungan berharap setiap kabupaten segera menindaklanjuti dan melaporkan hasil pemadanan data. Persiapan Coktas: Wujudkan Akurasi Data Pemilih Selain pembahasan data DP4, rapat juga membahas persiapan pelaksanaan Coktas (Coklit Terbatas) yang akan menjadi langkah awal dalam memastikan validitas daftar pemilih di tiap kabupaten. Kegiatan Coktas diharapkan dapat mengidentifikasi pemilih baru, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar mutakhir. Penguatan Koordinasi dan Konsolidasi Data KPU Provinsi Papua Pegunungan memberikan apresiasi kepada seluruh KPU kabupaten yang telah melaksanakan pembaruan data secara konsisten dan berjenjang. Melalui rapat ini, KPU Provinsi berharap koordinasi dan komunikasi antarlembaga semakin solid, sehingga pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan IV dapat berlangsung lancar dan menghasilkan data yang valid serta terpercaya.


Selengkapnya
336

Apa itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Ini Definisi, Tugas, dan Syarat Pendaftarannya!

Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) merupakan petugas yang akan mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara pada saat pemilihan umum. Pengawas TPS dibentak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) di tingkat kecamatan. Jumlah pengawas TPS hanya ada 1 orang sesuai aturan perundang-undangan. Tugas Pengawas TPS Menurut Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2020, pengawas TPS menjalankan fungsi tugas sebagai berikut: Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan Melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara Melakukan penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan Melakukan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan Persyaratan dan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Warga Negara Indonesia. Usia saat melakukan pendaftaran paling rendah berusia 21 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Selengkapnya
161

Kanwil DJPb Provinsi Papua Sosialisasikan Batas Waktu Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2025 Secara Virtual

Kanwil DJPb Provinsi Papua Sosialisasikan Batas Waktu Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2025 Secara Virtual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi batas waktu pelaksanaan anggaran akhir tahun anggaran (TA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Papua secara daring melalui Ms.Teams. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan pelaksanaan anggaran tahun berjalan tetap tertib, efisien, dan akuntabel di seluruh satuan kerja pemerintah, termasuk KPU Kabupaten Yahukimo. Pembahasan Regulasi dan Ketentuan Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Papua memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi acuan pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun 2025, di antaranya PMK Nomor 62 Tahun 2023, PMK Nomor 107 Tahun 2024, PER-9/PB/2023, dan PER-17/PB/2025. Materi utama yang disampaikan meliputi ketentuan tentang revisi DIPA, penyampaian data kontrak dan perubahan data kontrak, permohonan TUP tunai, serta penyampaian SPM di luar batas waktu. Kanwil DJPb menegaskan bahwa permohonan yang melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER-17/PB/2025 hanya dapat dilakukan dengan surat permohonan dan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disertai resume dan karwas kontrak melalui Modul Komitmen Aplikasi SAKTI. Penegasan Batas Waktu Penting Akhir Tahun Kanwil DJPb juga menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian TUP tunai dan SPM ditetapkan hingga tanggal 19 Desember 2025 pukul 12.00 WIT. Untuk pengajuan yang dilakukan setelah tanggal 23 Desember 2025, hanya dapat diproses melalui persetujuan Pejabat Eselon I di Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb, paling lambat dua hari kerja setelah surat persetujuan diterbitkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga tertib administrasi, efisiensi waktu, serta kelancaran penyelesaian anggaran sebelum penutupan tahun anggaran 2025. KPU Yahukimo Siap Jalankan Arahan dan Tertib Administrasi Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Yahukimo berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. KPU Kabupaten Yahukimo siap melaksanakan seluruh arahan dari Kanwil DJPb, memastikan setiap proses administrasi keuangan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Komitmen ini menjadi bagian dari transparansi dan integritas lembaga. Partisipasi aktif KPU Kabupaten Yahukimo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip transparansi publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran menjelang akhir tahun anggaran 2025.


Selengkapnya
212

KPU Kabupaten Yahukimo Ubah Feed Instagram jadi Sumber Ilmu Politik Gen Z

Dalam upaya mendekatkan lembaga penyelenggara pemilu dengan generasi muda, KPU Kabupaten Yahukimo kini menghadirkan inovasi baru melalui media sosial, khususnya Instagram. Lewat strategi komunikasi digital yang segar dan edukatif, KPU Kabupaten Yahukimo mengubah tampilan feed Instagram menjadi sumber ilmu politik yang menarik bagi generasi Z. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPU untuk meningkatkan literasi politik dan kesadaran demokrasi di kalangan pemilih muda. Dengan desain yang dinamis, bahasa ringan, dan konten interaktif, KPU Kabupaten Yahukimo berupaya menjadikan media sosial bukan sekadar sarana informasi, tetapi juga ruang pembelajaran politik yang menyenangkan. Melalui berbagai unggahan di akun Instagram resminya, KPU Kabupaten Yahukimo menyajikan infografis, video edukatif, hingga cerita inspiratif seputar pemilu, dan demokrasi lokal. Pendekatan visual ini membuat informasi tentang pemilu terasa lebih dekat dan relevan bagi anak muda di era digital. Langkah ini menjadi inovatif karena dinilai mampu mengubah wajah komunikasi politik menjadi lebih segar dan berorientasi pada pendidikan pemilih. Kehadiran konten-konten informatif di Instagram diharapkan dapat menjadi jembatan antara lembaga penyelenggara pemilu dan generasi muda di wilayah Kabupaten Yahukimo. Melalui transformasi digital ini, KPU Kabupaten Yahukimo berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi komunikasi publik yang kreatif, partisipatif dan edukatif, sehingga semangat demokrasi dapat tumbuh kuat di kalangan generasi penerus bangsa.


Selengkapnya
316

Pemilu Sistem Proporsional Tertutup: Kelebihan dan Kekurangannya

Salah satu jenis sistem perwakilan berimbang adalah perwakilan proporsional tertutup, di mana pemilih tidak dapat memilih kandidat secara langsung dan hanya dapat memberikan suara untuk partai politik secara keseluruhan. Pemilih menggunakan lambang atau simbol partai untuk menentukan pilihan mereka; surat suara hanya mencantumkan nama partai politik. Dalam sistem ini, partai politik memiliki kendali penuh atas siapa yang tercantum dalam daftar calon dan siapa yang terpilih. Misalnya, calon pertama dan kedua dari suatu partai politik akan terpilih jika partai tersebut memenangkan dua kursi di suatu daerah pemilihan, hanya calon nomor satu yang akan terpilih jika partai tersebut hanya memenangkan satu kursi. Indonesia menganut sistem perwakilan proporsional tertutup untuk pemilu dari tahun 1955 hingga 1999. Namun setelah pemilu tahun 2004 sampai 2019, sistem tersebut diubah menjadi sistem perwakilan proporsional terbuka. Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup Berikut kelebihan dari sistem proporsional tertutup : Karena sistem proporsional tertutup memiliki biaya pemilu yang lebih rendah daripada sistem proporsional terbuka, maka dianggap mampu mengurangi korupsi politik dan politik uang. Partai politik sebagai kekuatan intelektual. Dalam sistem ini, partai politik memainkan peran penting dalam membawa kebijakan dan gagasan ke parlemen. Menguatkan tanggung jawab partai politik, partai politik bertanggung jawab penuh dalam menentukan daftar calon dan calon terpilih, sehingga dapat memperkuat kontrol partai terhadap kader yang akan duduk di parlemen. Mudah bagi publik untuk menilai efektivitas partai politik dalam sistem proporsional tertutup ini dengan melihat kualitas dan susunan pejabat terpilih. Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup : Mengandalkan nepotisme dan oligarki. Dalam sistem proporsional tertutup, pengaruh partai politik terhadap daftar calon dapat mengakibatkan kegiatan-kegiatan yang bersifat nepotisme dan oligarki. Hal ini dapat menghambat kemajuan demokrasi dan pemerataan pengembangan calon-calon yang kompeten. Pemilih dan calon kandidat tidak memiliki kedekatan. Pemilih tidak dapat secara langsung memilih kandidat dengan pendekatan ini. Oleh karena itu, pemilih dan kandidat tidak memiliki hubungan personal. Akibatnya, keterlibatan dan kepercayaan pemilih terhadap kandidat yang mewakili mereka dapat berkurang. Karena partai politik memilih kandidat, mereka kurang aspiratif. Kandidat dapat memprioritaskan tujuan partai daripada kebutuhan dan tujuan pemilih tertentu. Akibatnya, inisiatif dan tingkat representasi politik kandidat terpilih dapat menurun. Masyarakat cenderung memilih partai politik secara keseluruhan, dan pendidikan politik semakin berkurang. Karena mereka tidak terlibat secara aktif dalam memilih kandidat tertentu yang mereka rasa paling mewakili kepentingan mereka, hal ini dapat menurunkan pengetahuan politik dan keterlibatan aktif publik dalam pemilu.


Selengkapnya