Apa itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Ini Definisi, Tugas, dan Syarat Pendaftarannya!
Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) merupakan petugas yang akan mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara pada saat pemilihan umum. Pengawas TPS dibentak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) di tingkat kecamatan. Jumlah pengawas TPS hanya ada 1 orang sesuai aturan perundang-undangan.
Tugas Pengawas TPS
Menurut Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2020, pengawas TPS menjalankan fungsi tugas sebagai berikut:
- Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan
- Melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara
- Melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Melakukan penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan
- Melakukan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan
Persyaratan dan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS
- Warga Negara Indonesia.
- Usia saat melakukan pendaftaran paling rendah berusia 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Bagikan:
Dilihat 339 Kali.