Dua Sistem, Satu Tujuan: Pemungutan Suara Nasional OPOVOV dan Sistem Noken dalam Demokrasi Indonesia
Yahukimo - Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman—baik suku, budaya, bahasa, maupun sistem sosial. Keberagaman ini tidak hanya tercermin dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam praktik demokrasi di berbagai daerah. Keberagaman itu tercermin pula dalam sistem pemungutan suara yang diakui dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yaitu OPOVOV (One Person One Vote One Value) dan Noken yang diterapkan di beberapa wilayah Papua, termasuk Kabupaten Yahukimo, menjadi bukti bahwa demokrasi dapat menyesuaikan diri dengan kearifan lokal tanpa kehilangan nilai keadilan dan kesetaraan.
OPOVOV: Satu Orang, Satu Suara, Satu Nilai
Sistem OPOVOV atau “Satu Orang Satu Suara Satu Nilai” merupakan prinsip dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum di sebagian besar wilayah Indonesia. Melalui sistem ini, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memberikan satu suara, dan setiap suara memiliki nilai yang setara dalam menentukan hasil pemilihan.
Melalui OPOVOV, partisipasi masyarakat dijamin secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Inilah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat, di mana semua suara memiliki bobot yang sama, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, atau daerah asal. Sistem ini menjadi tulang punggung pelaksanaan demokrasi modern Indonesia.
Sistem Noken: Demokrasi dalam Bingkai Kearifan Lokal Papua
Berbeda dengan OPOVOV, di sebagian wilayah pegunungan Papua, masyarakat menerapkan sistem pemungutan suara berbasis adat yang dikenal dengan Sistem Noken. Noken, tas tradisional masyarakat Papua, menjadi simbol dan alat utama dalam sistem ini. Dalam sistem ini, proses pemungutan suara dilakukan secara kolektif dan berbasis pada musyawarah adat. Noken, yang merupakan tas tradisional khas Papua, dijadikan simbol dan wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
Di beberapa daerah, kepala suku atau tokoh adat dipercaya sebagai perwakilan untuk menentukan pilihan atas nama komunitasnya. Proses ini bukan bentuk pelanggaran demokrasi, melainkan perwujudan nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan kesepakatan bersama yang sudah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat adat Papua.
Sistem Noken telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari kekhasan budaya yang sah dan dilindungi konstitusi, selama tetap menjamin prinsip kejujuran, keterbukaan, dan kesepakatan masyarakat.
Satu Tujuan: Menjaga Kedaulatan Rakyat
Meskipun memiliki perbedaan dalam cara pelaksanaan baik melalui sistem OPOVOV maupun sistem Noken, tujuan akhirnya tetap sama: menegakkan kedaulatan rakyat dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan bangsa.
Keduanya memastikan bahwa suara masyarakat, baik melalui mekanisme langsung maupun berbasis adat, tetap menjadi penentu masa depan daerah dan bangsa.
KPU: Menjaga Demokrasi, Menghargai Keberagaman
Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap sistem berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi. Pendekatan yang menghormati kearifan lokal tanpa mengorbankan integritas pemilihan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan semangat “Beda Cara, Satu Tujuan”, baik OPOVOV maupun Noken sama-sama menjadi bagian dari perjalanan demokrasi bangsa yang terus tumbuh dan beradaptasi dalam keberagaman. OPOVOV mengajarkan kita tentang kesetaraan suara, sementara Noken mengingatkan kita tentang kebersamaan dan musyawarah. Dua sistem ini, meski berbeda dalam pelaksanaan, sama-sama mengarahkan pada satu tujuan besar: demokrasi yang berkeadilan, inklusif, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia.
Penulis: Juwita CYB (KPU Kabupaten Yahukimo)