Pengertian Wanprestasi: Jenis, Contoh, dan Penyelesaiannya dalam Hukum Perdata

Yahukimo - Wanprestasi adalah salah satu konsep paling penting dalam hukum perdata, terutama dalam hubungan kontraktual yang melibatkan dua pihak atau lebih. Istilah ini sering muncul dalam sengketa perjanjian, baik dalam lingkup bisnis, pinjam-meminjam, pengadaan barang, kerja sama usaha, hingga jual beli sederhana. Meski umum digunakan, banyak orang belum memahami secara utuh apa itu wanprestasi, apa saja bentuknya, serta bagaimana cara penyelesaiannya secara hukum.

Apa Itu Wanprestasi?

Dalam hukum perdata, wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati. Prestasi adalah kewajiban atau sesuatu yang harus dilakukan atau diberikan oleh para pihak sesuai isi perjanjian. Ketika salah satu pihak tidak melakukan, terlambat melakukan, atau melakukan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian, maka pihak tersebut dianggap melakukan wanprestasi.

Wanprestasi disebut juga cidera janji, yaitu kegagalan seseorang dalam memenuhi kewajiban hukum yang timbul dari perjanjian. Konsep ini diatur terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu kontrak.

Dasar Hukum Wanprestasi

Wanprestasi bersumber pada ketentuan hukum perjanjian, di antaranya:

  • Pasal 1234 KUHPerdata: Prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
  • Pasal 1243 KUHPerdata: Ganti rugi karena wanprestasi dapat dituntut apabila debitur telah dinyatakan lalai.
  • Pasal 1338 KUHPerdata: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Dengan dasar hukum tersebut, setiap pelanggaran atas isi kontrak dapat dianggap sebagai wanprestasi dan memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar.

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Secara umum, terdapat empat bentuk wanprestasi yang diakui dalam hukum perdata:

1. Tidak Melaksanakan Prestasi Sama Sekali

Ini terjadi ketika pihak yang berkewajiban sama sekali tidak memenuhi kewajibannya.
Misalnya: penjual tidak pernah mengirimkan barang yang telah dibayar.

2. Melaksanakan Prestasi tetapi Tidak Sesuai Perjanjian

Prestasi dilakukan, tetapi tidak sesuai kualitas, jumlah, atau ketentuan lain dalam kontrak.
Misalnya: barang dikirim, tetapi kualitasnya jauh di bawah yang disepakati.

3. Terlambat Melaksanakan Prestasi

Kewajiban dilakukan, tetapi waktunya melampaui batas yang disepakati dalam kontrak.
Contoh: pembangunan rumah yang seharusnya selesai 6 bulan, tetapi molor hingga 10 bulan.

4. Melakukan Apa yang Dilarang dalam Perjanjian

Wanprestasi juga terjadi ketika pihak melanggar larangan yang sudah disepakati.
Misalnya: dalam perjanjian kerja sama ditentukan bahwa data perusahaan tidak boleh disebarkan, tetapi pihak mitra tetap membocorkannya.

Unsur-Unsur Wanprestasi

Suatu tindakan dapat disebut wanprestasi apabila memenuhi beberapa unsur, yaitu:

  1. Adanya perjanjian yang sah
    Baik tertulis maupun lisan, yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.
  2. Adanya kewajiban (prestasi) yang jelas dan dapat diperhitungkan.
  3. Kegagalan memenuhi prestasi oleh salah satu pihak.
  4. Ada peringatan atau somasi untuk memenuhi prestasi, kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak memerlukan somasi.
  5. Adanya kerugian bagi pihak lain akibat tidak terpenuhinya kewajiban.

Contoh Wanprestasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Wanprestasi sering terjadi dalam berbagai hubungan hukum, misalnya:

  • Pengembang gagal menyerahkan rumah sesuai tanggal yang dijanjikan.
  • Peminjam uang tidak mengembalikan pinjaman pada waktu yang disepakati.
  • Supplier tidak mengirim barang padahal sudah menerima pembayaran.
  • Vendor acara tidak hadir pada hari pelaksanaan kegiatan.
  • Konsultan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja sama.

Semua situasi di atas dapat menjadi dasar untuk menuntut pihak yang wanprestasi.

Apa Konsekuensi Hukum dari Wanprestasi?

Pihak yang melakukan wanprestasi dapat dikenakan beberapa bentuk sanksi dan tuntutan, antara lain:

1. Ganti Rugi (Damage Claim)

Meliputi:

  • Kerugian nyata (actual loss)
  • Keuntungan yang hilang (loss of profit)
  • Biaya tambahan akibat wanprestasi

2. Pemutusan Perjanjian

Pihak yang dirugikan dapat meminta perjanjian dibatalkan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan.

3. Pemenuhan Prestasi Secara Paksa

Pengadilan dapat memerintahkan pihak yang wanprestasi untuk memenuhi kewajibannya.

4. Denda atau Penalti

Jika dalam kontrak dicantumkan konsekuensi khusus bagi pelanggaran.

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi

Dalam praktik, penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui beberapa cara:

1. Negosiasi

Penyelesaian secara musyawarah adalah cara tercepat dan paling efisien.

2. Somasi

Memberikan peringatan resmi agar pihak yang wanprestasi segera memenuhi kewajiban (biasanya 1–3 kali).

3. Mediasi atau Konsiliasi

Menggunakan pihak ketiga sebagai mediator untuk mencapai kesepakatan.

4. Arbitrase

Digunakan dalam sengketa bisnis yang membutuhkan penyelesaian cepat dan final.

5. Pengadilan

Langkah terakhir apabila penyelesaian non-litigasi tidak berhasil.

Wanprestasi adalah bentuk pelanggaran perjanjian yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ganti rugi, pemutusan kontrak, atau pemenuhan paksa. Untuk menghindari wanprestasi, perjanjian harus dibuat secara jelas, saling dipahami, dan memiliki syarat serta ketentuan yang rinci. Pemahaman yang baik tentang wanprestasi sangat penting, terutama dalam hubungan bisnis dan kontraktual yang membutuhkan kepastian hukum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 21,388 Kali.