Berita Terkini

103

KPU Kabupaten Yahukimo Tegaskan Komitmen untuk Senantiasa Terbuka dan Inklusif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga yang terbuka, transparan, dan inklusif dalam tata kelola informasi. Sikap ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa seluruh proses demokrasi di KPU Kabupaten Yahukimo dapat berjalan jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat menjadi roh utama dalam setiap kegiatan. Transparansi Sebagai Wujud Akuntabilitas Publik KPU Kabupaten Yahukimo terus memperkuat mekanisme publikasi data dan informasi tahapan pemilu melalui berbagai saluran resmi, baik melalui website, media sosial, maupun papan pengumuman di kantor KPU. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi. Selain itu, KPU Kabupaten Yahukimo juga secara aktif mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses yang sedang berjalan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mitra aktif dalam menjaga integritas pemilu. Mewujudkan Pemilu yang Inklusif Dalam semangat inklusivitas, KPU Kabupaten Yahukimo berkomitmen memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan dan masyarakat adat, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan pemilih pemula. Berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan dengan pendekatan budaya lokal agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan berpartisipasi secara setara. Pemilu bukan hanya milik sebagian orang, tetapi milik seluruh warga negara. KPU Kabupaten Yahukimo memastikan bahwa tidak ada satu pun suara rakyat yang tertinggal. Menjaga Kepercayaan Publik Melalui komitmen terhadap keterbukaan dan inklusivitas ini, KPU Kabupaten Yahukimo berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Yahukimo serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, damai, dan berkeadilan. KPU Kabupaten Yahukimo percaya bahwa transparansi adalah kunci kepercayaan, dan inklusivitas adalah wujud nyata keadilan demokrasi. KPU bertekad untuk terus menebar semangat demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.


Selengkapnya
174

Kearifan Lokal Labu Air yang Dijadikan Sebuah Botol Air Minum oleh Masyarakat Kabupaten Yahukimo

Labu air dikenal secara luas oleh masyarakat Papua sebagai bahan utama dalam pembuatan koteka. Namun bagi masyarakat adat di Kabupaten Yahukimo yang merupakan salah satu bagian dari wilayah Papua Pengunungan, menggunakan labu air itu juga sebagai botol atau tabung air minum tradisional yang dapat digunakan masyarakat untuk membawa air dari sumber mata air ke kebun atau ke rumah, sehingga ini menjadi sebuah kearifan lokal dalam menjaga alam dan budaya. Labu air mempunyai bentuk yang sedemikian rupa-baik lurus memanjang atau melengkung-sesuai kebutuhan pemakainya. Proses pembuatan labu air menjadi botol atau tabung membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Pertama-tama buah labu air yang sudah tua dipetik, isinya dikeluarkan hingga bersih, kemudian labu yang telah dikeluarkan isinya tersebut dikeringkan di perapian selama berminggu-minggu sampai kulit bagian luar dari buah labu air itu mengeras. Sehingga dapat menjadi sebuah botol atau tabung air alami yang ringan, kuat, dan sangat praktis.


Selengkapnya
126

Memahami Esensi Seleksi Wawancara Calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD)

Seleksi Wawancara bagi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) adalah proses akhir dari sebuah penilaian kualitatif dan holistik oleh Komisi Pemilihan Umum untuk dapat mengukur kompetensi non-akademis para calon anggota yang sudah lolos seleksi Tes Tertulis. Secara fundamental, seleksi wawancara memiliki tujuan yang dapat mengukur beberapa aspek kritis yang tidak bisa diukur melalui Tes Tertulis, yaitu: Komitmen Kerja:  Kesiapan calon anggota dalam melakukan pekerjaan full time dan di bawah tekanan. Integritas Moral: Keberanian calon anggota dalam memastikan dapat bekerja secara objektif. Kecakapan Interpersonal: Kemampuan calon anggota dalam berkoordinasi, berkomunikasi, dan memecahkan masalah yang ada di lapangan. Seleksi Wawancara merupakan sebuah proses akhir yang dinilai agar dapat memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan anggota Panitia Pemilihan Distrik Pemilu/Pilkada di tingkat distrik yang tidak hanya cerdas (tes tertulis), tetapi memiliki karakter yang kuat.


Selengkapnya
91

SIAKBA: Wujud Transformasi Digital dalam Tata Kelola Keanggotaan dan Badan Adhoc Pemilu

Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan modern, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pengertian dan Fungsi SIAKBA SIAKBA adalah aplikasi digital resmi yang dikembangkan KPU untuk mengelola data keanggotaan KPU serta proses rekrutmen badan adhoc penyelenggara Pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Aplikasi ini berfungsi memfasilitasi pendaftaran, verifikasi, serta pemantauan tahapan seleksi secara daring dan terintegrasi. Tujuan Aplikasi SIAKBA Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Mempermudah proses pendaftaran dan administrasi, Mendukung efisiensi waktu dan sumber daya, Menjamin keseragaman data keanggotaan dan badan adhoc, Mendorong reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan public, dan Meningkatkan partisipasi masyarakat Kehadiran SIAKBA menjadi bagian penting dari transformasi digital KPU dalam mewujudkan tata kelola Pemilu yang efisien, terbuka, dan profesional. Melalui inovasi ini, diharapkan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan dapat berjalan lebih efektif serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.


Selengkapnya
136

Ini Dia 3 Jenis Pelanggaran Pemilu!

Pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan pelanggaran pemilu dapat berbentuk pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, maupun tindak pidana. Jenis Pelanggaran Pemilu Pelanggaran Administratif: Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Contohnya meliputi tidak melaporkan dana kampanye secara terperinci, kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan, menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye. Pada praktiknya pelanggaran administratif pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Panwaslu Kelurahan/Desa, Paswaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran kode etik pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas. Contoh pelanggaran kode etik misalnya sikap tidak netral dari penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. Tindak Pidana: Pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pada Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. Contoh tindak pidana pemilu antara lain politik uang, manipulasi hasil penghitungan suara, intimidasi atau kekerasan terhadap pemilih, saksi, atau petugas pemilu. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 mengatur sanksi pidana maksimal, tidak mengenal sanksi pidana minimal. Sanksi kurungan dan denda bersifat kumulatif.


Selengkapnya
1496

Tradisi Bakar Batu : Sejarah, Proses, dan Maknanya dalam Budaya Papua Pegunungan

Papua Pegunungan adalah salah satu Provinsi yang indah akan alam, suku, tradisi serta budayanya. Salah satu yang menjadi tradisi di Papua pegunungan adalah Tradisi Bakar Batu. Sejarah Bakar Batu Tradisi Bakar Batu adalah salah satu tradisi warisan yang masih dipakai dan dilakukan oleh Masyarakat Papua khusus nya Provinsi  Papua Pegunungan sampai saat ini. Seperti informasi yang dikutip dari detik edu pada Selasa (14/10/2025) bahwa tradisi bakar batu tersebut dilakukan oleh suku Dani dari Lembah Baliem, Papua dengan penaman tradisi yaitu “ Bakar Batu”. Tradisi ini berawal dimana ada sepasang suami dan istri kebingungan mengelola hasil panen mereka karena mereka tidak mempunyai wajan maupun panci. Akhirnya mereka menggunakan alternatif lain yaitu batu sebagai pengganti alat masak tersebut, setelah mereka mencoba memasak menggunakan batu tersebut,anehnya rasa masakan tersebut pun terasa sangat lezat. Maka, dimulai dari saat itu Masyarakat pun masih melakukan tradisi bakar batu.  Proses Tradisi Bakar Batu Proses Bakar Batu dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa persiapan diantaranya : Persiapan awal dimana pada persiapan awal ini Masyarakat bergotong-royong untuk mengumpul batu hingga banyaj dan kemudian di bakar dengan alat bantu juga seperti kayu Pengumpulan Bahan Masakan, dimana para Masyarakat mengumpulkan semua bahan makanan seperti daging, sayur namun pada umumnya bahan makanan yang dikumpul kana yaitu daging. Memasak dan Makan Bersama, dimana pada tahap ini masyarkat Bersama-sama memasukkan batu-batu yang panas tersebut ke dalam lubang tanah yang dilapisi oleh daun pisang. Semua bahan makanan tersebut pun dipanaskan dan dimasak di atas batu yang panas tersebut dan ditutupi juga oleh daun pisang. Setelah matang, Masyarakat pun akan Bersama-sama berkumpul untuk melakukan acara makan Bersama dengan tradisi Bakar Batu tersebut. Makna Tradisi Bakar Batu Tradisi Bakar Batu adalah tradisi yang bertujuan untuk meningkatkan nilai bersyukur serta bersilahturahmi yang mempererat hubungan persaudaraan Masyarakat Papua Pegunungan. Tradisi Bakar Batu merupakan warisan serta budaya yang sangat penting  bagi Provinsi Papua Pegunungan. Tradisi ini juga menjadi simbol atas rasa syukur yang dirasakan oleh masyarakat atau kebahagiaan dan kebersamaan sesama masyarakat.


Selengkapnya