Ini Dia 3 Jenis Pelanggaran Pemilu!
Pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan pelanggaran pemilu dapat berbentuk pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, maupun tindak pidana.
Jenis Pelanggaran Pemilu
- Pelanggaran Administratif: Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Contohnya meliputi tidak melaporkan dana kampanye secara terperinci, kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan, menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye. Pada praktiknya pelanggaran administratif pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Panwaslu Kelurahan/Desa, Paswaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran kode etik pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas. Contoh pelanggaran kode etik misalnya sikap tidak netral dari penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.
- Tindak Pidana: Pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pada Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. Contoh tindak pidana pemilu antara lain politik uang, manipulasi hasil penghitungan suara, intimidasi atau kekerasan terhadap pemilih, saksi, atau petugas pemilu. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 mengatur sanksi pidana maksimal, tidak mengenal sanksi pidana minimal. Sanksi kurungan dan denda bersifat kumulatif.
Bagikan:
Dilihat 136 Kali.