Berita Terkini

171

Ini Aturan KPU untuk Batas Akun Media Sosial Melakukan Kampanye saat Pemilu

Fase kampanye merupakan masa krusial bagi para kandidat untuk menyampaikan tujuan, misi, dan rencana kerja mereka kepada publik di setiap Pemilihan Umum (Pemilu). Media massa cetak, elektronik, dan digital merupakan media yang paling banyak digunakan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batasan dan pedoman yang ketat terkait akun media sosial kampanye di media untuk menjamin kampanye yang adil dan menghindari monopoli informasi oleh pihak-pihak tertentu. Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e. Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud dapat berupa: Tulisan Suara Gambar dan/atau Gabungan antara tulisan, suara dan gambar Gabungan antara tulisan, suara, dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Batas akun media sosial kampanye di media bukan sekadar aturan teknis, tetapi instrumen penting untuk menjaga integritas pemilu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses kampanye berjalan adil, transparan, dan mendidik, serta media dapat berperan aktif menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.


Selengkapnya
129

Apa Itu Pengawas Pemilih Lapangan Dalam Pemilu? Ini Tugas Dan Wewenang Lengkap Pengawas Pemilu Lapangan

Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) adalah petugas atau badan yang dibentuk sebagai petugas pada tingkat desa atau kelurahan. PPL memiliki peran penting dalam proses pemilu berjalan secara demokarasi dan lancar. Pengertian Pengawas Pemilih Lapangan PPL atau bisa juga disebut dengan Panwaslu Kelurahan/Desa. PPL adalah badan yang dibentuk langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna untuk membantu KPU dalam melaksanakan pemilihan ditingkat kelurahan maupun desa. PPL berjumlah 1 (satu) orang di setiap desa atau kelurahan. Dalam proses pemilu PPL membantu KPU dalam pendaftaran pemilih, pencoblosan, dan perhitungan suara. Tugas Pengawas Pemilih Lapangan Tugas PPL tercatat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu : 1. Melaksanakan Pendaftaran Pemilih 2. Menghitung Hasil Suara 3. Mengumpulkan Pemungutan Suara 4. Mengumumkan hasil pemungutan suara 5. Pelaksanaan Kampanye Wewenang Pengawas Pemilih Lapangan PPL juga memiliki wewenang yaitu mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggara pemilu, menyampaikan dan melaporkan temuan kepada PPS dan KPPS agar dapat ditindaklanjuti, serta mampu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU. PPL diharapkan mampu menjalankan tugas nya dengan jujur, adil serta profesionalitas sehingga proses dan tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik dan terstruktur serta demokratis.


Selengkapnya
179

Bukan Sekedar Ujian: Ini Pengertian Tes Tertulis PPD sebagai Prinsip Transparansi pada KPU Kabupaten Yahukimo

Dalam setiap rekrutmen badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo selalu menyelenggarakan tes tertulis. Meskipun sering dipandang sebelah mata sebagai formalitas belaka, tes ini sesungguhnya merupakan bukti nyata yang tak terpisahkan dan memengang komitmen terhadap prinsip dari transparansi dan akuntabilasi KPU. Pengertian Singkat Tes Tertulis PPD Secara sederhana, Tes Tertulis calon anggota PPD adalah metode seleksi baku yang diselenggarakan oleh KPU untuk mengukur tiga hal utama dari para calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yaitu : Kompetensi Dasar: Mengukur tingkat pengetahuan umum tentang kepemiluan, termasuk tahapan, regulasi, dan fungsi kelembagaan KPU. Integritas dan Netralitas: Hasil tes tertulis yang objektif dan terukur menjadi saringan awal yang adil, sebelum penilaian lebih mendalam pada tahap wawancara. Kemampuan Pemahaman Regulasi: Mengukur pemahaman pengetahuan calon anggota PPD terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu, dari yang bersifat undang-undang hingga keputasan teknis di lapangan. Prinsip Transparansi KPU melalui Tes Tertulis Penyelenggaraan tes tertulis secara serentak, dengan materi yang sama, dan sistem penilaian yang jelas (terkadang menggunakan system Computer Assisted Test/CAT), secara langsung menegakkan beberapa prinsip transparansi KPU, yaitu: Prinsip, implementasi dalam tes tertulis; Objektivitas, penilaian yang didasarkan pada jawaban benar atau salah yang terukur dalam penentuan kelulusan; Akuntabilitas Publik, hasil tes diperiksa dan diumumkan secara terbuka; Kesetaraan Peluang, setiap peserta mendapatkan soal dan waktu pengerjaan yang sama agar dapat memastikan kesempatan yang setara bagi semua peserta yang memenuhi syarat. Melalui tes tertulis ini, KPU Kabupaten Yahukimo memastikan bahwa setiap calon anggota PPD memiliki landasan kompetensi dan pemahaman dasar kepemiluan. Tes ini menjadi benteng awal KPU Kabupaten Yahukimo dalam memilih individu yang siap bekerja secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab, sesuai dengan asas Pemilu. Dengan demikian, tes ini bukan sekadar tes tertulis, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.


Selengkapnya
103

Unik dan Ikonik: KPU Yahukimo Memanfaatkan Labu Air Sebagai Duta Visual untuk Raih Suara Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan pendekatan baru dalam sosialisasi Pilkada dengan menetapkan Labu Air sebagai maskot resmi. Keputusan ini bukan sekadar estetika, melainkan strategi untuk membangun kedekatan emosional dan secara efektif mengajak masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Labu Air: Simbol Kehidupan dan Aspirasi Di masyarakat pengunungan papua, Labu air adalah tumbuhan yang sangat vital. Buah tua dari labu air ini secara tradisional diolah menjadi Koteka (pakaian adat laki-laki) dan juga menjadi wadah air atau tempat penyimpanan yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Baca juga: Kearifan Lokal Labu Air yang Dijadikan Sebuah Botol Air Minum oleh Masyarakat Kabupaten Yahukimo Baca juga: Makna Di Balik Karakter Maskot KPU Dalam konteks Pilkada, KPU Kabupaten Yahukimo memberikan makna filosofis mendalam pada maskot ini : Wadah Aspirasi: Labu air melambangkan wadah yang menampung dan menjaga sesuatu yang berharga – dalam hal ini, adalah aspirasi dan suara rakyat. Pesan yang disampaikan jelas: Pilkada adalah wadah resmi dan aman bagi masyarakat untuk menyimpan harapan mereka melalui surat suara. Kekuatan Adat dan Ketahanan: Dengan mengambil bentuk ikon budaya yang mendasar, maskot ini menegaskan bahwa proses demokrasi di Yahukimo berlandaskan pada nilai-nilai adat. Hal ini penting untuk memperkuat legitimasi proses Pilkada di tengah masyarakat yang sangat menghormati kearifan lokal. Ajakan yang Membumi: Melalui penggunaan simbol yang akrab, maskot ini membantu KPU dalam menyampaikan pesan sosialisasi secara lebih mudah dipahami dan dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat. Dengan labu air sebagai simbolnya, KPU Kabupaten Yahukimo menegasakan komitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang terhubung erat dengan kehidupan masyarakat Papua Pengunungan khususnya pada masyarakat Kabupaten Yahukimo. “Saatnya suara kita menjadi air yang mengisi labu kehidupan ini dan pastikan setiap tetes pilihanmu adalah yang terbaik untuk masa depan Kabupaten Yahukimo!”


Selengkapnya
481

Makna di Balik Karakter: Mengupas Tuntas Pengertian Maskot KPU dalam Mengajak Warga Gunakan Hak Pilih

Dalam setiap acara perayaan demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu memperkenalkan maskot unik kepada masyarakat. Maskot ini hadir dengan rupa yang terinspirasi dari alam sekitar, baik dari ragam tumbuhan, satwa, atau simbol khas dari wilayah tersebut, sehingga karakter dari maskot ini akan memiliki peran yang jauh lebih strategis daripada sekadar gimmick visual. Maskot: Duta Visual Demokrasi Menurut KPU, maskot merupakan personifikasi visual  yang dirancang untuk dapat mewakili identitas, nilai, dan semangat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. Karakter dari maskot ini akan menyederhanakan pesan-pesan politik yang rumit menjadi komunikasi yang lebih mudah dicerna dan menarik bagi masyarakat. Terdapat tiga peran penting yang dilakukan oleh maskot KPU dalam mengedukasi pemilih, yaitu : Jembatan Emosional dan Peningkatan Partisipasi Tujuan utama maskot adalah menciptakan engagement emosional. Maskot yang dirancang dengan ekspresi ramah dan penuh semangat, memancarkan energi positif kepada masyarakat, terutama pemilih muda. Kehadiran dari maskot ini secara tidak langsung mengurangi hambatan psikologis, sehingga masyarakat dapat meningkatkan semangat untuk menggunakan hak suara mereka. Representasi Nilai Integritas dan Lokalitas Setiap maskot memiliki filosofi yang mendalam, sehingga karakter yang ada pada maskot melambangkan sebuah nilai-nilai luhur seperti jujur, adil, dan berintegritas. Maskot juga sangat akrab dengan budaya atau kuliner setempat. Memudahkan Sosialisai Tahapan Dalam penyelenggaraan kampanye, maskot menjadi bintang utama karena maskot dapat digunakan sebagai alat komunikasi yang strategis bagi KPU dalam menyosialisasikan Pemilu atau Pilkada. “Dengan adanya maskot penyelenggaraan kampanye akan lebih efektif karena maskot tersebut akan mebawa atribut Pemilua tau Pilkada seperti paku dan surat suara, sehingga dapat memberikan Kesan yang lebih mudah dicerna dan diingat oleh masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka pada saat hari pemilihan”. Dengan demikian, maskot bagi KPU merupakan aset penting yang berfungsi sebagai representasi demokrasi yang ramah dan bertugas memastikan bahwa Pemilu/Pilkada bukan sekadar proses konstitusional yang kaku, melainkan juga sebuah perayaan penuh kegembiraan yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat.


Selengkapnya
85

Tingkatkan Jiwa Korps ASN, KPU Kabupaten Yahukimo Ingatkan Kewajiban Pakai Seragam KORPRI Setiap Tanggal 17

Menumbuhkan Disiplin dan Kebanggaan ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Yahukimo Dalam rangka memperkuat semangat kebersamaan dan menumbuhkan jiwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo menegaskan kembali kewajiban bagi seluruh ASN untuk mengenakan seragam batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulannya. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk nyata dari implementasi regulasi yang mengatur kedisiplinan ASN, sekaligus simbol identitas serta loyalitas kepada negara dan lembaga tempat mengabdi. Dasar Hukum Pemakaian Seragam KORPRI Penerapan kewajiban penggunaan seragam KORPRI di lingkungan KPU Yahukimo berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI; dan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 140/RT.11-SD/04/2025 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI. Ketiga aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan seragam KORPRI merupakan bagian dari pembinaan kedisiplinan ASN serta cerminan semangat korps, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Seragam KORPRI sebagai Simbol Pengabdian dan Integritas Seragam KORPRI memiliki makna mendalam sebagai simbol kehormatan ASN yang harus dijaga dan dihargai. Seragam KORPRI bukan hanya pakaian dinas, tetapi identitas dan kebanggaan ASN. Dengan mengenakannya secara tertib, kita memperkuat nilai loyalitas, integritas, dan semangat pelayanan. Bahwa kepatuhan ASN dalam berpakaian mencerminkan karakter yang disiplin dan siap menjadi teladan di lingkungan kerja. Kedisiplinan dalam hal kecil seperti berpakaian menunjukkan komitmen besar terhadap aturan dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Meneguhkan Nilai-Nilai ASN dalam Tugas dan Pelayanan KPU Yahukimo terus berkomitmen menanamkan nilai-nilai dasar ASN yang meliputi berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Dengan memakai seragam KORPRI setiap tanggal 17, ASN di lingkungan KPU Yahukimo diharapkan dapat meneguhkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Momentum ini juga menjadi refleksi penting untuk memperkuat rasa kebersamaan dan semangat nasionalisme ASN KPU Yahukimo sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia. KPU Yahukimo Siap Jadi Teladan ASN yang Disiplin dan Berintegritas Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Yahukimo memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai ASN. Melalui kepatuhan terhadap aturan berpakaian, KPU Yahukimo menegaskan komitmennya dalam menciptakan budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas tinggi. Dengan semangat KORPRI, seluruh ASN di lingkungan KPU Yahukimo diharapkan dapat terus memperkuat dedikasi dan loyalitas terhadap bangsa dan negara, serta menjadi teladan perubahan positif dalam pelayanan publik di Kabupaten Yahukimo.


Selengkapnya