Ini Aturan KPU untuk Batas Akun Media Sosial Melakukan Kampanye saat Pemilu

Fase kampanye merupakan masa krusial bagi para kandidat untuk menyampaikan tujuan, misi, dan rencana kerja mereka kepada publik di setiap Pemilihan Umum (Pemilu). Media massa cetak, elektronik, dan digital merupakan media yang paling banyak digunakan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batasan dan pedoman yang ketat terkait akun media sosial kampanye di media untuk menjamin kampanye yang adil dan menghindari monopoli informasi oleh pihak-pihak tertentu.

Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e. Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud dapat berupa:

  1. Tulisan
  2. Suara
  3. Gambar dan/atau
  4. Gabungan antara tulisan, suara dan gambar

Gabungan antara tulisan, suara, dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Batas akun media sosial kampanye di media bukan sekadar aturan teknis, tetapi instrumen penting untuk menjaga integritas pemilu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses kampanye berjalan adil, transparan, dan mendidik, serta media dapat berperan aktif menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 171 Kali.