Apa Itu Pengawas Pemilih Lapangan Dalam Pemilu? Ini Tugas Dan Wewenang Lengkap Pengawas Pemilu Lapangan

Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) adalah petugas atau badan yang dibentuk sebagai petugas pada tingkat desa atau kelurahan. PPL memiliki peran penting dalam proses pemilu berjalan secara demokarasi dan lancar.

Pengertian Pengawas Pemilih Lapangan

PPL atau bisa juga disebut dengan Panwaslu Kelurahan/Desa. PPL adalah badan yang dibentuk langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna untuk membantu KPU dalam melaksanakan pemilihan ditingkat kelurahan maupun desa. PPL berjumlah 1 (satu) orang di setiap desa atau kelurahan. Dalam proses pemilu PPL membantu KPU dalam pendaftaran pemilih, pencoblosan, dan perhitungan suara.

Tugas Pengawas Pemilih Lapangan

Tugas PPL tercatat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu :

1. Melaksanakan Pendaftaran Pemilih

2. Menghitung Hasil Suara

3. Mengumpulkan Pemungutan Suara

4. Mengumumkan hasil pemungutan suara

5. Pelaksanaan Kampanye

Wewenang Pengawas Pemilih Lapangan

PPL juga memiliki wewenang yaitu mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggara pemilu, menyampaikan dan melaporkan temuan kepada PPS dan KPPS agar dapat ditindaklanjuti, serta mampu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU.

PPL diharapkan mampu menjalankan tugas nya dengan jujur, adil serta profesionalitas sehingga proses dan tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik dan terstruktur serta demokratis.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 129 Kali.