Tingkatkan Jiwa Korps ASN, KPU Kabupaten Yahukimo Ingatkan Kewajiban Pakai Seragam KORPRI Setiap Tanggal 17
Menumbuhkan Disiplin dan Kebanggaan ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Yahukimo
Dalam rangka memperkuat semangat kebersamaan dan menumbuhkan jiwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo menegaskan kembali kewajiban bagi seluruh ASN untuk mengenakan seragam batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulannya.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk nyata dari implementasi regulasi yang mengatur kedisiplinan ASN, sekaligus simbol identitas serta loyalitas kepada negara dan lembaga tempat mengabdi.
Dasar Hukum Pemakaian Seragam KORPRI
Penerapan kewajiban penggunaan seragam KORPRI di lingkungan KPU Yahukimo berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI; dan
- Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 140/RT.11-SD/04/2025 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI.
Ketiga aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan seragam KORPRI merupakan bagian dari pembinaan kedisiplinan ASN serta cerminan semangat korps, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Seragam KORPRI sebagai Simbol Pengabdian dan Integritas
Seragam KORPRI memiliki makna mendalam sebagai simbol kehormatan ASN yang harus dijaga dan dihargai. Seragam KORPRI bukan hanya pakaian dinas, tetapi identitas dan kebanggaan ASN. Dengan mengenakannya secara tertib, kita memperkuat nilai loyalitas, integritas, dan semangat pelayanan.
Bahwa kepatuhan ASN dalam berpakaian mencerminkan karakter yang disiplin dan siap menjadi teladan di lingkungan kerja. Kedisiplinan dalam hal kecil seperti berpakaian menunjukkan komitmen besar terhadap aturan dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Meneguhkan Nilai-Nilai ASN dalam Tugas dan Pelayanan
KPU Yahukimo terus berkomitmen menanamkan nilai-nilai dasar ASN yang meliputi berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Dengan memakai seragam KORPRI setiap tanggal 17, ASN di lingkungan KPU Yahukimo diharapkan dapat meneguhkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Momentum ini juga menjadi refleksi penting untuk memperkuat rasa kebersamaan dan semangat nasionalisme ASN KPU Yahukimo sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia.
KPU Yahukimo Siap Jadi Teladan ASN yang Disiplin dan Berintegritas
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Yahukimo memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai ASN. Melalui kepatuhan terhadap aturan berpakaian, KPU Yahukimo menegaskan komitmennya dalam menciptakan budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas tinggi.
Dengan semangat KORPRI, seluruh ASN di lingkungan KPU Yahukimo diharapkan dapat terus memperkuat dedikasi dan loyalitas terhadap bangsa dan negara, serta menjadi teladan perubahan positif dalam pelayanan publik di Kabupaten Yahukimo.