Kanwil DJPb Provinsi Papua Sosialisasikan Batas Waktu Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2025 Secara Virtual
Kanwil DJPb Provinsi Papua Sosialisasikan Batas Waktu Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2025 Secara Virtual
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi batas waktu pelaksanaan anggaran akhir tahun anggaran (TA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Papua secara daring melalui Ms.Teams.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan pelaksanaan anggaran tahun berjalan tetap tertib, efisien, dan akuntabel di seluruh satuan kerja pemerintah, termasuk KPU Kabupaten Yahukimo.
Pembahasan Regulasi dan Ketentuan
Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Papua memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi acuan pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun 2025, di antaranya PMK Nomor 62 Tahun 2023, PMK Nomor 107 Tahun 2024, PER-9/PB/2023, dan PER-17/PB/2025. Materi utama yang disampaikan meliputi ketentuan tentang revisi DIPA, penyampaian data kontrak dan perubahan data kontrak, permohonan TUP tunai, serta penyampaian SPM di luar batas waktu. Kanwil DJPb menegaskan bahwa permohonan yang melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER-17/PB/2025 hanya dapat dilakukan dengan surat permohonan dan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disertai resume dan karwas kontrak melalui Modul Komitmen Aplikasi SAKTI.
Penegasan Batas Waktu Penting Akhir Tahun
Kanwil DJPb juga menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian TUP tunai dan SPM ditetapkan hingga tanggal 19 Desember 2025 pukul 12.00 WIT. Untuk pengajuan yang dilakukan setelah tanggal 23 Desember 2025, hanya dapat diproses melalui persetujuan Pejabat Eselon I di Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb, paling lambat dua hari kerja setelah surat persetujuan diterbitkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga tertib administrasi, efisiensi waktu, serta kelancaran penyelesaian anggaran sebelum penutupan tahun anggaran 2025.
KPU Yahukimo Siap Jalankan Arahan dan Tertib Administrasi
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Yahukimo berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. KPU Kabupaten Yahukimo siap melaksanakan seluruh arahan dari Kanwil DJPb, memastikan setiap proses administrasi keuangan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Komitmen ini menjadi bagian dari transparansi dan integritas lembaga.
Partisipasi aktif KPU Kabupaten Yahukimo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip transparansi publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran menjelang akhir tahun anggaran 2025.