Apa itu Alat Peraga Kampanye dan Aturannya menurut KPU?
Yahukimo - Alat peraga kampanye (APK) adalah semua jenis alat yang digunakan selama proses pemilu berlangsung untuk menyuarakan visi, misi dan program yang telah dirancang oleh masing-masing pasangan calon (Paslon). Ada beberapa macam alat peraga dalam pemilu, dimana hal itu telah diatur dalam Pasal 32 PKPU 33 Tahun 2018 dan aturan pemasangannya dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 34,35, dan pasal 36. Jenis-Jenis Alat Peraga Kampanye Alat peraga kampanye dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing paslon yang ada. Berikut beberapa alat peraga kampanye menurut KPU adalah sebagai berikut : Baliho Baliho adalah media yang berisi wajah dari masing-masing paslon. Umunya, baliho ini terbuat dari kayu, kain atau bahan lainnya yang mampu mendesain wajah dari paslon. Dimana ukuran baliho yang diperbolehkan adalah baliho paling besar berukuraan 4 x 7 meter dan paling banyak 5 buah oleh setiap paslon kabupaten/kota. Bilboard Billboard adalah poster yang umunya di pasang di jalanan dan berukuran besar. Billboard umumnya berisikan iklan digital dari masing-masing paslon. Umunya, billboard dipasang berdiri dengan bangunan kontruksi tetap. Ukuran billboard paling besar adalah 4 x 8 meter, dan paling banyak 5 buah billboard untuk setiap paslon di kabupaten/kota. Spanduk Spanduk adalah salah satu alat peraga kampanye dimana isinya adalah informasi profil dari para paslon dan juga visi dan program dari masing-masing paslon. Umunya, spanduk ini terbuat dari bahan flexy digital printing. Bentuk dari spanduk juga diatur secara memanjang dengan ukuran 1,5meter x 7meter dan paling banyak 2 buah untuk setiap pasangan calon di kecamatan. Umbul-Umbul Umbul-umbul hampir sama saja dengan baliho. Umunya, umbul-umbul jga berisi informai kegiatan yang akan dilaksanakan dana informasi profil dari masing-masing paslon. Umbul-umbul yang digunakan berukuran 1,5meter x 7meter dan paling banyak 20 buah untuk setiap paslon yanag berada di kecematan. Aturan Alat Peraga Kampanye Aturan pemasangan alat peraga kampanye tercatat dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 34,35, dan pasal 36. Yang berisikan yaitu : Pasal 34 Peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Alat peraga kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud pasa ayat 1 meliputi: reklame, spanduk, atau umbul-umbul. Desain dan materi pada alat peraga kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ayat ke 2 paling sedikit memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Penyerahan desain danmateri pada alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye pemilu. Pasal 35 KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 Dalam hal ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuat desain dan materi alat peraga kampanye pemilu ditanggunng oleh peserta pemilu. Pasal 36 Fasilitas KPU sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 berupa penentuan Lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilu. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dipasang di Lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi dan peraturan perundang-undangan terkait. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimana ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten kota. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerinta daerah. Pemasangan alat peraga pemilu oleh pelaksana pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dimana dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Alat peraga kamooanye dipasang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 yaitu bertempat dimana menjadi milik perseorangan atau badan swasta yang memberikan izin pada paslon. Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Peserta pemilu yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Selain aturan alat peraga kampanye, terdapat juga larangan pemasangan APK yang tercantum PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 71 ayat 1 dan 2, yaitu : Alat peraga kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum yaitu Tempat ibadah Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan Tempat pendidikan, Gedung sekolah maupun perguruaan tinggi Gedung milik pemerintah Fasilitas milik pemerintah Fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 termasuk halaman, pagar atau tembok. Alat peraga kampanye merupakan satu hal yang penting dari dmeokrasi di Inedonesia. Dimana alat peraga kampanye dituntut unutk kreatif, edukatif dan juga kepatuhan terhadap regulasi.
Selengkapnya