Berita Terkini

18

Apa itu Alat Peraga Kampanye dan Aturannya menurut KPU?

Yahukimo - Alat peraga kampanye (APK) adalah semua jenis alat yang digunakan selama proses pemilu berlangsung untuk menyuarakan visi, misi dan program yang telah dirancang oleh masing-masing pasangan calon (Paslon). Ada beberapa macam alat peraga dalam pemilu, dimana hal itu telah diatur dalam Pasal 32 PKPU 33 Tahun 2018 dan aturan pemasangannya dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 34,35, dan pasal 36. Jenis-Jenis Alat Peraga Kampanye Alat peraga kampanye dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing paslon yang ada. Berikut beberapa alat peraga kampanye menurut KPU adalah sebagai berikut : Baliho Baliho adalah media yang berisi wajah dari masing-masing paslon. Umunya, baliho ini terbuat dari kayu, kain atau bahan lainnya yang mampu mendesain wajah dari paslon. Dimana ukuran baliho yang diperbolehkan adalah baliho paling besar berukuraan 4 x 7 meter dan paling banyak 5 buah oleh setiap paslon kabupaten/kota. Bilboard Billboard adalah poster yang umunya di pasang di jalanan dan berukuran besar. Billboard umumnya berisikan iklan digital dari masing-masing paslon. Umunya, billboard dipasang berdiri dengan bangunan kontruksi tetap. Ukuran billboard paling besar adalah 4 x 8 meter, dan paling banyak 5 buah billboard untuk setiap paslon di kabupaten/kota. Spanduk Spanduk adalah salah satu alat peraga kampanye dimana isinya adalah informasi profil dari para paslon dan juga visi dan program dari masing-masing paslon. Umunya, spanduk ini terbuat dari bahan flexy digital printing. Bentuk dari spanduk juga diatur secara memanjang dengan ukuran 1,5meter x 7meter dan paling banyak 2 buah untuk setiap pasangan calon di kecamatan. Umbul-Umbul Umbul-umbul hampir sama saja dengan baliho. Umunya, umbul-umbul jga berisi informai kegiatan yang akan dilaksanakan dana informasi profil dari masing-masing paslon. Umbul-umbul yang digunakan berukuran 1,5meter x 7meter dan paling banyak 20 buah untuk setiap paslon yanag berada di kecematan. Aturan Alat Peraga Kampanye Aturan pemasangan alat peraga kampanye tercatat dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 34,35, dan pasal 36. Yang berisikan yaitu : Pasal 34 Peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Alat peraga kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud pasa ayat 1 meliputi: reklame, spanduk, atau umbul-umbul. Desain dan materi pada alat peraga kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ayat ke 2 paling sedikit memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Penyerahan desain danmateri pada alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye pemilu.   Pasal 35 KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 Dalam hal ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuat desain dan materi alat peraga kampanye pemilu ditanggunng oleh peserta pemilu.   Pasal 36 Fasilitas KPU sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 berupa penentuan Lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilu. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dipasang di Lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi dan peraturan perundang-undangan terkait. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimana ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten kota. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerinta daerah. Pemasangan alat peraga pemilu oleh pelaksana pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dimana dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Alat peraga kamooanye dipasang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 yaitu bertempat dimana menjadi milik perseorangan atau badan swasta yang memberikan izin pada paslon. Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Peserta pemilu yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Selain aturan alat peraga kampanye,  terdapat juga larangan pemasangan APK yang tercantum PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 71 ayat 1 dan 2, yaitu : Alat peraga kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum yaitu Tempat ibadah Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan Tempat pendidikan, Gedung sekolah maupun perguruaan tinggi Gedung milik pemerintah Fasilitas milik pemerintah Fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 termasuk halaman, pagar atau tembok. Alat peraga kampanye merupakan satu hal yang penting dari dmeokrasi di Inedonesia. Dimana alat peraga kampanye dituntut unutk kreatif, edukatif dan juga kepatuhan terhadap regulasi.


Selengkapnya
25

KPPS: Pengertian, Ketentuan, dan Tahapan Rekrutmen

Yahukimo – KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. KPPS mempunyai tugas utama yaitu melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Hari-H Pemilu atau Pilkada. Perekrutan KPPS adalah proses seleksi yang dilakukan secara terbuka untuk mencari dan menetapkan 7 (tujuh) orang anggota di setiap TPS, yang terdiri dari 1 Ketua yang merangkap anggota dan 6 (enam) anggota, yang bertugas untuk memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan sesuai dengan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil. Ketentuan Perekrutan KPPS Ketentuan untuk menjadi anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS, yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI) Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kesetiaan kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang mencakup hasil dari pemeriksaan kesehatan lengkap. Tidak menjadi anggota partai politik (sekurang-kurangnya 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik). Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Tata Cara Perekrutan KPPS Secara garis besar, tata cara (tahapan) untuk membentuk atau perekrutan KPPS dilaksanakan oleh PPS dan terdiri dari: Pengumuman Pendaftaran:  PPS akan mengumumkan secara luas kepada masyarakat tentang dibukanya pendaftaran calon anggota KPPS di bagian wilayah kerjanya. Penerimaan Pendaftaran: Calon anggota menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan administrasi ke Sekretariat PPS. Penelitian Administrasi: PPS meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftar. Pengumuman Hasil Penelitian: PPS akan mengumumkan daftar nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi. Tanggapan Masyarakat: Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan tertulis terhadap calon anggota KPPS yang Namanya telah diumumkan. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: PPS mengumumkan nama-nama calon anggota KPPS yang telah terpilih. Penetapan dan Pelantikan: PPS menetapkan dan melantik anggota KPPS terpilih. Setelah dilantik, anggota KPPS siap untuk menjalankan tugas di TPS masing-masing. Tugas Pokok Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) KPPS memiliki serangkaian tugas penting guna menjamin proses pemungutan suara dan perhitungan suara agar berjalan lancar. Berikut adalah beberapa tugas pokok KPPS : Pelaksanaan Pemungutan Suara: Menyiapkan TPS, mengatur alur kedatangan pemilih, memanggil pemilih, menandatangani, dan membagikan surat suara. Pelaksanaan Perhitungan Suara: Melakukan perhitungan suara di TPS setelah waktu pemungutan selesai, memastikan semua proses dilakukan  secara terbuka. Administrasi dan Pelaporan: Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara, kemudian wajib menyerahkannya kepada Saksi, Pengawas TPS, PPS, dan PPD/PPK. Pelayanan Pemilih: Memberikan pelayanan kepada pemilih, termasuk pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan, serta memastikan setiap pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih. Pengamanan Surat Suara: Memastikan semua surat suara (terpakai, tidak terpakai/sisa, dan rusak) dimasukkan ke dalam sampul dan kotak suara yang tersegel. Tanggung Jawab Utama KPPS Tanggung jawab KPPS sangat besar dan harus memastikan bahwa setiap masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan lancar, rahasia, dan terjamin keamanannya. Ini adalah beberapa tanggung jawab inti KPPS, yaitu : KPPS bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian kegiatan di TPS, mulai dari menyiapkan Lokasi, mengatur alur pemilih, hingga menjaga suasana tetap kondusif dan tertib selama proses pemungutan suara berlangsung. KPPS harus memastikan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat yang dapat memberikan suara. KPPS wajib menjaga kerahasiaan suara pemilih dan memastikan surat suara yang telah dicoblos dimasukkan Kembali ke dalam kotak yang sesuai dan tersegel. Mereka juga bertanggung jawab dalam mengamankan surat suara sisa atau yang rusak. Saat proses perhitungan suara, KPPS memiliki tanggung jawab untuk melakukannya secara terbuka dan disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan masyarakat. Setiap hasil harus dicatat secara akurat dalam formulir berita acara (Model C1). KPPS harus membuat dan menyerahkan berita acara serta sertifikat hasil perhitungan suara (termasuk hasil rekapitulasi) kepada pihak-pihak terkait (Saksi, Pengawas TPS, PPS, dan PPD/PPK) pada hari yang sama. Besaran Honorarium KPPS Besar honorarium yang diterima oleh anggota KPPS mengalami penyesuaian yang signifikan pada Pemilu 2024, sebagai bentuk apresiasi atas tingginya beban kerja dan tanggung jawab yang dilaksanakan. Honorarium ini diberikan satu kali untuk masa kerja mereka. Berikut rincian besaran honorarium yang diterima KPPS di Indonesia (berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk Pemilu 2024): Ketua KPPS: Rp 1.200.000,- Anggota KPPS: Rp 1.100.000,- Perlu diketahui bahwa honorarium KPPS untuk pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) biasanya memiliki besaran yang berbeda, yaitu: Ketua KPPS: Rp 900.000.- Anggota KPPS: Rp 850.000,- Selain honorarium, para petugas KPPS juga mendapatkan perlindungan berupa santunan jika mengalami musibah atau kecelakaan kerja selama masa bertugas, hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap risiko kerja yang dihadapi oleh KPPS. Secara keseluruhan, Perekrutan KPPS merupakan sebuah proses seleksi terbuka yang krusial untuk mengisi posisi penyelenggaraan Pemilu pada tingkat TPS. Proses ini sangat diatur ketat oleh syarat-syarat dan ketentuan yang ada. Sehingga seluruh proses seleksi ini dapat dijalankan melalui tata cara yang bertahap oleh PPS, demi menjamin penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. 


Selengkapnya
22

Logistik Pemilu: Di Balik Layar Suksesnya Hari Pencoblosan pada KPU Kabupaten Yahukimo

DEKAI — Di balik setiap kertas suara yang dicoblos, kotak suara yang tersegel rapi, dan kelancaran proses pemungutan suara, terdapat sebuah kerja keras luar biasa yang seringkali luput dari perhatian publik: pengelolaan logistik Pemilu. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, tugas ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah misi kompleks yang melibatkan perencanaan matang, ketahanan fisik, dan koordinasi tak kenal henti. Merekalah pahlawan "di balik layar" yang memastikan demokrasi berjalan di tengah tantangan geografis paling ekstrem di Indonesia. Dimulai Jauh Sebelum Hari H: Perencanaan Matang Kesuksesan hari pencoblosan bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari perencanaan logistik yang dimulai berbulan-bulan sebelumnya. Pendataan dan Pemetaan Wilayah: Langkah awal adalah memetakan secara detail jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah pemilih, serta karakteristik geografis dan aksesibilitas masing-masing distrik dan kampung. Yahukimo dengan 51 distriknya memiliki beragam tantangan, dari dataran rendah yang relatif mudah dijangkau hingga pegunungan terjal yang hanya bisa diakses udara. Perhitungan Kebutuhan Logistik: KPU Yahukimo harus menghitung dengan presisi kebutuhan setiap item: surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, segel, alat tulis, hingga formulir-formulir administrasi. Kelebihan atau kekurangan satu item kecil saja bisa berdampak besar pada hari H. Pengadaan dan Pengepakan: Proses pengadaan logistik seringkali datang dari pusat, kemudian disortir dan dikemas ulang di tingkat kabupaten. Pengepakan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, memastikan setiap TPS menerima kelengkapan yang sesuai dan terlindungi dari kerusakan selama perjalanan. Ini melibatkan ratusan hingga ribuan koli yang harus ditangani. Distribusi: Menaklukkan Alam, Memastikan Hak Pilih Inilah jantung dari kerja logistik KPU Yahukimo, sebuah fase yang paling menantang dan membutuhkan dedikasi luar biasa. Jalur Udara adalah Keniscayaan: Sebagian besar logistik menuju distrik-distrik pedalaman harus diangkut menggunakan pesawat perintis atau helikopter. KPU harus berkoordinasi dengan penyedia jasa penerbangan, memantau kondisi cuaca secara ketat, dan mengatur jadwal penerbangan yang seringkali harus fleksibel. Pengiriman via udara ini juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Perjalanan Darat dan Sungai yang Ekstrem: Untuk distrik yang "lebih mudah" dijangkau, tim KPU dan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) menempuh perjalanan darat menggunakan kendaraan double cabin yang melintasi jalanan terjal, lumpur, dan bebatuan. Beberapa distrik juga harus dijangkau melalui jalur sungai, menggunakan perahu motor menyusuri arus deras. "Estafet" Logistik: Logistik tidak selalu sampai langsung ke TPS. Seringkali, ada proses estafet: dari bandara Dekai ke kantor distrik via udara, kemudian dari kantor distrik ke kampung-kampung menggunakan transportasi lokal (ojek, jalan kaki, atau perahu), yang dibawa oleh PPD dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan bantuan masyarakat setempat. Pengamanan Ketat: Setiap pergerakan logistik, terutama surat suara dan kotak suara, selalu diawasi dan dikawal ketat oleh aparat keamanan (TNI dan Polri) untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan menjamin keamanan proses demokrasi. Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Dedikasi Petugas Lapangan Kesuksesan logistik Pemilu di Yahukimo adalah cerminan dari dedikasi dan semangat juang para petugas lapangan. Mereka adalah anggota KPU, Sekretariat KPU, PPD, dan KPPS yang siap menghadapi segala risiko. Mereka berhari-hari menginap di distrik-distrik terpencil. Mereka berjalan kaki menembus hutan, menyeberangi sungai, memikul kotak suara dan perlengkapan lainnya di bahu mereka. Mereka bekerja di bawah tekanan waktu, cuaca ekstrem, dan keterbatasan fasilitas. "Melihat masyarakat bisa mencoblos dengan lancar, itu adalah bayaran terindah dari semua jerih payah ini," ungkap seorang anggota KPU Yahukimo yang telah berkali-kali terlibat dalam pendistribusian logistik. Hari Pencoblosan yang Lancar: Hasil Kolaborasi Pada akhirnya, kelancaran hari pencoblosan adalah buah dari perencanaan yang matang dan eksekusi yang penuh pengorbanan di tahap logistik. Setiap kotak suara yang tiba di TPS, setiap surat suara yang tersedia untuk pemilih, adalah bukti nyata kerja keras tak terlihat dari KPU Kabupaten Yahukimo dan seluruh jajarannya. Merekalah "di balik layar" yang memastikan roda demokrasi terus berputar, bahkan di ujung paling terpencil Nusantara.


Selengkapnya
20

Mengenal 3 Sistem Pemerintahan yang Ada di Indonesia

Yahukimo - Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang berevolusi dari tahun ke tahun. Sitem pemerintahan adalah mekanisme penyelenggaraan kekuasaan dari suatu negara, dimana sistem tersebut yang mengatur lemabaga yang ada di suatu negara. Beberapa jenis pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut: Sistem Pemerintahan Parlementer (1950-1959) Sistem parlemen adalah sistem dimana parlemen memiliki peran netral. Dalam sistem ini, parlemen memiliki wewenang untuk mengangkat perdana Menteri serta dapat menjatuhkan pemerintahan melalui mosi tidak percaya. Sistem parlemen adalah sistem dimana Menteri bertanggung jawab kepada parlemennya. Dalam sistem parlemen eksekutif dipimpin oleh perdana Menteri yang dimana perdana Menteri bertanggung jawab atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dilandasi di dalam Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950, sehingga banyak terjadi pergantian cabinet di era sistem pemerintahan parlementer ini. Sistem Presidensial ( 1945 -1949; 1959- Sekarang) Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan dimana presiden yang berperan sebagai kepala negara sekaligus berperan sebagai kepala pemerintahan. Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak bergantung pada badan legislatif, bahkan badan eksekutif memiliki kedudukan yang lebih kuat. Ciri-ciri sistem presidensial yaitu sebagai berikut:  a) Kepala negara juga merangkap sebagai kepala pemerintahan. b) Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen. c) Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. d) Kedudukan eksekutif dan legislatif sama-sama kuat. Sistem Pemerintahan Campuran Sistem ini adalah sistem yang menggabunngkan unsur dalam sistem aprlemen dan presidensial. Dimana presiden dan perdana Menteri terbagi kekuasaan yang eksekutif. Dalam pemerintahan ini pula presiden hanya dapat mengatur segala yang berhubungan dengan luar negri dan pertahanan negara sedangkan perdana Menteri mengelola segala bentuk urusan dan kegiatan di dalam negeri.


Selengkapnya
12

Dari TPS ke Harapan: Cerita Pemilu di Yahukimo

Yahukimo - Pemilihan umum (Pemilu), baik untuk tingkat nasional maupun daerah, selalu menjadi momen krusial bagi masa depan suatu wilayah. Di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, proses Pemilu seringkali menjadi cerminan dari tantangan geografis, budaya, dan sosial yang unik. Judul "Dari TPS ke Harapan" merangkum perjalanan demokrasi di daerah ini, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar hingga harapan besar masyarakat akan pemimpin yang membawa perubahan. Tantangan Geografis dan Partisipasi Tinggi Yahukimo, dengan bentang alamnya yang didominasi pegunungan dan hutan lebat, menyajikan tantangan logistik yang luar biasa bagi penyelenggara Pemilu. Mendistribusikan surat suara dan kotak suara ke 51 distrik (kecamatan) dan ratusan kampung seringkali harus dilakukan melalui jalur udara atau berjalan kaki melintasi medan yang sulit. Meskipun demikian, semangat partisipasi masyarakat Yahukimo tergolong sangat tinggi. Dalam Pilkada serentak 2024, misalnya, tercatat tingkat partisipasi mencapai 100% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Angka ini menunjukkan kesadaran kolektif masyarakat adat akan pentingnya hak suara mereka dalam menentukan arah pembangunan daerah. Proses ini seringkali melibatkan metode musyawarah adat dalam penentuan suara, sebuah praktik yang dikenal sebagai sistem noken (walaupun saat ini diupayakan untuk disesuaikan dengan prinsip satu orang satu suara), yang mencerminkan kekentalan budaya dalam praktik demokrasi modern. Proses Hukum dan Penguatan Demokrasi Seperti halnya banyak daerah lain di Indonesia, hasil Pemilu di Yahukimo juga diuji melalui mekanisme hukum. Pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU Yahukimo mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapan Masa Depan "Dari TPS ke Harapan" adalah tentang lebih dari sekadar perolehan angka suara. Ini adalah tentang harapan masyarakat Yahukimo agar pemimpin terpilih dapat menjalankan amanah untuk: Pembangunan Infrastruktur: Membuka isolasi geografis dengan membangun jalan dan jembatan yang menghubungkan distrik-distrik terpencil. Kesejahteraan Masyarakat: Meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, serta menggerakkan ekonomi lokal. Stabilitas Keamanan: Menciptakan iklim yang aman dan damai sebagai prasyarat utama pembangunan. Setiap lembar surat suara yang dicoblos, setiap TPS yang dibuka di tengah kesulitan, adalah langkah menuju realisasi harapan tersebut. Cerita Pemilu di Yahukimo adalah kisah tentang ketangguhan, partisipasi, dan keyakinan bahwa melalui proses demokrasi, masa depan yang lebih baik dapat diwujudkan di tanah Papua Pegunungan.


Selengkapnya
16

Checks and Balance Pilar Menjaga Kesatuan Demokrasi

Yahukimo - Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke empaat Undang-Undang Dasar 1945, maka penyelenggaraan negara harus didasaerkan pada konstitusi dan demokrasi. Check and Balance adalah demokrasi dengan mekanisme lembaga-lembaga guna untuk emncegah lembaga menyalahgunakan hak kekuasaan atau kedudukan. Sistem Check and Balance Prinsip Check and Balance merupakan fondasi penting dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis. Konsep ini mengacu pada Upaya yang menciptakan keseimbangan kekuasaan antar tiga lembaga utama negara, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut ditempatkan dalam posisi yang sejajar agar mampu saling mengawasi atau dalam kata lain yaitu Check (mengasi) and balance (mengimbangi) satu sama lain, sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu instansi tertentu. Secara substansif, terdapat dua konsep utama yaitu: Check dimana artinya adanya pengawasan yang berasal dari pemisah kekuasaan yang mengkehendaki kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga yang berbeda-beda. Balance dimana artinya adalah keseimbangan kekuasaan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing lembaga memiliki porsi wewenang yang seimbang dalam proses perumusan dan pelaksaan kebijakan, sehingga tidaka da lembaga yang bersifat absolute. Konsep diatas menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi terutama dalam skala besar diharapkan masyarakat terlibat secara aktif dalam proses pengambilan Keputusan. Keterlibatan ini tidak hanya dalam bentuk partisipasi saat pemilu, melainkan juga seluruh tahapan proses politik dan kebijakan, muali dari input (aspirasi rakyat), proses (perumusan dan pengambilan Keputusan) hingga output (kebijakan public yang dihasilkan dan dampaknya terhadap masyarakat ). Dengan demikian, prinsip  demokrasi menuntut adanya partisipasi serta transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintah. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyuarakan pendapat, memilih pemimpin serta mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berada dalam wadah kepentingan rakyat. Konsep pemisah maupun pembagian kekuasaan berangkat dari kekhawatiran bahwa konsentrasi kekuasaan pada satu individua tau lembaga akan melahirkan kekuasaan yang absolute yang berpotensi menindas sesame masyaakat maupun pemerintahan. Oleh sebab itu, prinsip check and balance menjadi instrument penting dalam mencegah akumulasi kekuasaan suatu entitas. Tujuan Check and Balance Tujuan check and balance antara lain yaitu : Mencegah adanya sentralisasi dan penyalahgunaan hak kekuasaan.  Menjamin secara menyeluruh transparansi di dalam sistem pemerintahan Mendorong adanya komunikasi yang baik antar pemerintahan yang bernaung di negara Indonesia. Unsur sistem Demokrasi Elemen yang ada dalam sistem demokrasi yang ada di negara Indonesia terdiri dari tiga unsur utama, yaitu : Demokrasi yang mengandung unsut  mufakat, kebulatan pendapat Demokrasi yang mengandung unsur perwakilan Demokrasi yang mengandung prinsip rakyat.  


Selengkapnya