Yahukimo — Dalam setiap kontestasi Pemilu, pengumuman hasil dan penetapan pemenang adalah puncak yang paling dinanti. Di Kabupaten Yahukimo, seperti daerah lain di Indonesia, proses penentuan kemenangan seorang kandidat memiliki dasar hukum yang jelas dan merujuk pada regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. KPU Kabupaten Yahukimo sebagai penyelenggara di tingkat lokal, bertugas memastikan setiap tahapan, termasuk penetapan pemenang, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Penetapan Pemenang
Penentuan calon terpilih atau pemenang dalam Pemilu, baik itu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun Pilkada, mengacu pada undang-undang dan peraturan KPU yang spesifik. Beberapa dasar hukum utama meliputi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Ini adalah payung hukum utama yang mengatur seluruh tahapan Pemilu, termasuk mekanisme penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penetapan calon terpilih. Pasal-pasal dalam UU ini secara detail menjelaskan bagaimana suara dihitung dan bagaimana peringkat calon ditentukan.
Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu: PKPU ini mengatur secara rinci jadwal dan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang, dari tingkat TPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu: PKPU ini memberikan panduan teknis mengenai tata cara rekapitulasi, metode perhitungan suara sah, penanganan suara tidak sah, serta prosedur penetapan calon terpilih.
Bagaimana Kandidat Dinyatakan Menang?
Proses untuk menyatakan seorang kandidat atau partai politik sebagai pemenang melibatkan beberapa tahapan:
Penghitungan Suara di TPS: Setelah pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung suara di TPS secara terbuka dan disaksikan oleh saksi peserta Pemilu serta pengawas. Hasilnya dicatat dalam Formulir C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil-DPD, C.Hasil-DPRD Provinsi, dan C.Hasil-DPRD Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi Berjenjang: Hasil penghitungan suara kemudian direkapitulasi secara berjenjang. Dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) atau PPK, yang kemudian dilanjutkan ke KPU Kabupaten Yahukimo. Di setiap tingkatan, proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh saksi dan Bawaslu.
Penetapan Hasil KPU Kabupaten Yahukimo: Berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten, KPU Yahukimo akan menetapkan perolehan suara sah untuk calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo. Untuk Pemilu lainnya (Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi), KPU Yahukimo akan melanjutkan rekapitulasi ke tingkat provinsi.
Metode Penentuan Pemenang:
Pemilu Presiden: Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara sah dengan sebaran paling sedikit 20% di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Jika tidak ada, dilakukan putaran kedua.
Pemilu Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota): Penentuan calon terpilih menggunakan metode Sainte Lague Murni (sebelumnya quota hare), di mana suara sah partai atau calon dibagi dengan bilangan ganjil (1, 3, 5, dst.) untuk menentukan peringkat kursi.
Pilkada (Bupati/Wali Kota): Pasangan calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang, kecuali jika ada ketentuan ambang batas suara tertentu (misalnya >25% jika hanya ada 2 paslon).
Peran KPU Yahukimo dalam Penetapan Pemenang
KPU Kabupaten Yahukimo memiliki peran sentral dalam memastikan proses rekapitulasi dan penetapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Ini termasuk:
Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Menerima dan menindaklanjuti keberatan atau sanggahan dari saksi atau Bawaslu selama proses rekapitulasi.
Menerbitkan surat keputusan penetapan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo.
Mengumumkan hasil penetapan tersebut kepada publik.
Meskipun KPU Yahukimo adalah pelaksana di lapangan, keputusan akhir penetapan pemenang untuk tingkat nasional (Presiden, DPR, DPD) dan provinsi akan diumumkan oleh KPU RI atau KPU Provinsi setelah melewati seluruh tahapan dan jika tidak ada sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dengan dasar hukum yang kuat dan proses yang transparan, KPU Yahukimo berupaya menjaga integritas Pemilu, memastikan bahwa kandidat yang dikatakan menang adalah mereka yang benar-benar mendapatkan mandat dari suara rakyat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selengkapnya