Dasar Hukum dan Syarat Sah untuk Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Yahukimo - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Melalui Pemilu, rakyat diberi kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, setiap warga negara harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Syarat Utama Menjadi Pemilih yang Sah dalam Pemilu Syarat utama bagi seseorang untuk dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) adalah bahwa ia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa hanya warga negara yang memenuhi kriteria tersebut yang memiliki hak untuk memilih. Selain itu, seseorang yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain syarat usia dan status kewarganegaraan, pemilih juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses penyusunan DPT diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu. Daftar ini disusun secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional untuk memastikan setiap pemilih tercatat dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan sah. Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT, KPU memberikan kesempatan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih dalam DPTb biasanya adalah mereka yang berpindah tempat memilih dengan alasan tertentu, sedangkan pemilih DPK adalah mereka yang baru diketahui belum terdaftar namun tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) sesuai domisili TPS dan selama surat suara masih tersedia. Ketentuan serupa juga berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 57 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemilih dalam Pilkada adalah warga negara Indonesia yang berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih. Hal ini menegaskan bahwa hak memilih adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijaga dan difasilitasi oleh penyelenggara pemilu. Dengan demikian maka syarat sah untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu yang sesuai dengan undang-undang adalah: Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menggunakan hak pilih. Usia Minimal 17 Tahun atau Sudah/Pernah Kawin Sesuai Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilih harus berusia 17 tahun ke atas, sudah kawin, atau pernah kawin. Tidak Dicabut Hak Pilihnya oleh Pengadilan Warga yang sedang menjalani pencabutan hak pilih berdasarkan keputusan pengadilan tidak dapat memilih. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ditetapkan oleh KPU berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 agar setiap pemilih terdata secara sah. Pemilih Tambahan (DPTb) Bagi warga yang berpindah tempat memilih karena alasan tertentu dan telah melapor sesuai prosedur. Pemilih Khusus (DPK) Warga yang belum terdaftar di DPT, namun masih dapat memilih dengan menunjukkan e-KTP sesuai domisili TPS, selama surat suara tersedia. Berlaku juga untuk Pilkada Diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ketentuan serupa: WNI berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih. Dengan demikian, pemahaman tentang dasar hukum dan syarat sah untuk menggunakan hak pilih menjadi penting bagi setiap warga negara. Selain sebagai bentuk partisipasi politik, mencoblos juga merupakan tanggung jawab moral dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Melalui pemilu yang jujur, adil, dan partisipatif, diharapkan lahir pemimpin yang mampu membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Selengkapnya