Berita Terkini

36

Dasar Hukum dan Syarat Sah untuk Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu

Yahukimo - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Melalui Pemilu, rakyat diberi kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, setiap warga negara harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Syarat Utama Menjadi Pemilih yang Sah dalam Pemilu Syarat utama bagi seseorang untuk dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) adalah bahwa ia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa hanya warga negara yang memenuhi kriteria tersebut yang memiliki hak untuk memilih. Selain itu, seseorang yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain syarat usia dan status kewarganegaraan, pemilih juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses penyusunan DPT diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu. Daftar ini disusun secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional untuk memastikan setiap pemilih tercatat dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan sah. Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT, KPU memberikan kesempatan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih dalam DPTb biasanya adalah mereka yang berpindah tempat memilih dengan alasan tertentu, sedangkan pemilih DPK adalah mereka yang baru diketahui belum terdaftar namun tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) sesuai domisili TPS dan selama surat suara masih tersedia. Ketentuan serupa juga berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 57 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemilih dalam Pilkada adalah warga negara Indonesia yang berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih. Hal ini menegaskan bahwa hak memilih adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijaga dan difasilitasi oleh penyelenggara pemilu. Dengan demikian maka syarat sah untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu yang sesuai dengan undang-undang adalah: Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menggunakan hak pilih. Usia Minimal 17 Tahun atau Sudah/Pernah Kawin Sesuai Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilih harus berusia 17 tahun ke atas, sudah kawin, atau pernah kawin. Tidak Dicabut Hak Pilihnya oleh Pengadilan Warga yang sedang menjalani pencabutan hak pilih berdasarkan keputusan pengadilan tidak dapat memilih. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ditetapkan oleh KPU berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 agar setiap pemilih terdata secara sah. Pemilih Tambahan (DPTb) Bagi warga yang berpindah tempat memilih karena alasan tertentu dan telah melapor sesuai prosedur. Pemilih Khusus (DPK) Warga yang belum terdaftar di DPT, namun masih dapat memilih dengan menunjukkan e-KTP sesuai domisili TPS, selama surat suara tersedia. Berlaku juga untuk Pilkada Diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ketentuan serupa: WNI berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih. Dengan demikian, pemahaman tentang dasar hukum dan syarat sah untuk menggunakan hak pilih menjadi penting bagi setiap warga negara. Selain sebagai bentuk partisipasi politik, mencoblos juga merupakan tanggung jawab moral dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Melalui pemilu yang jujur, adil, dan partisipatif, diharapkan lahir pemimpin yang mampu membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.


Selengkapnya
8

Daun Gatal: Warisan Alam Papua yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan

Yahukimo – Papua dikenal tidak hanya karena keindahan alam dan kekayaan budayanya, tetapi juga karena memiliki beragam tanaman obat tradisional yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Salah satu tanaman khas yang banyak dikenal hingga ke luar Papua adalah daun gatal. Tanaman ini menjadi bagian penting dari warisan alam dan pengetahuan lokal masyarakat Papua yang terus dilestarikan hingga kini. Daun gatal memiliki ciri khas berupa permukaan daun yang ditumbuhi bulu-bulu halus. Daun gatal dikenal secara ilmiah sebagai Laportea decumana atau Dendrocnide stimulans, daun gatal ini terkenal karna efek saat disentuh atau digosokkan ke kulit, menimbulkan sensasi gatal, panas, dan kesemutan. Walau terasa tidak nyaman pada awalnya, masyarakat Papua meyakini bahwa sensasi ini justru memiliki manfaat kesehatan yang besar, terutama dalam melancarkan peredaran darah dan meredakan nyeri otot. Secara tradisional, daun gatal digunakan sebagai obat luar untuk mengatasi pegal-pegal, kesemutan, dan rasa lelah. Cara penggunaannya sederhana, yaitu dengan menggosokkan daun segar pada bagian tubuh yang dirasa sakit. Setelah beberapa menit, rasa gatal akan berubah menjadi hangat, memberikan efek relaksasi dan membantu memulihkan kebugaran tubuh. Selain itu, di beberapa daerah, daun ini juga digunakan dalam bentuk rebusan untuk mandi sebagai terapi alami. Peran Pasar Tradisional dalam Melestarikan Tanaman Lokal Menariknya, di Kabupaten Yahukimo, daun gatal tidak hanya tumbuh liar di alam, tetapi juga menjadi komoditas yang sering dijual di pasar-pasar tradisional, terutama di Pasar Mama-Mama Papua yang terletak di Jalan Paradiso, Dekai. Di pasar tersebut, mama-mama Papua menjajakan daun gatal segar yang baru dipetik dari kebun atau hutan sekitar. Keberadaan daun gatal di pasar ini menunjukkan bagaimana masyarakat Yahukimo masih sangat menghargai dan memanfaatkan kekayaan alam lokal sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Lebih dari sekadar tanaman obat, daun gatal juga mencerminkan kearifan lokal masyarakat Papua dalam memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya secara bijak. Pengetahuan mengenai khasiat dan cara penggunaan daun gatal diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi, menjadi bagian dari identitas budaya yang memperkuat hubungan manusia dengan alam. Hal ini menunjukkan bagaimana masyarakat Papua memiliki sistem pengetahuan tradisional yang kaya dan selaras dengan lingkungan hidupnya. Dalam konteks modern, daun gatal kini mulai mendapat perhatian dari kalangan peneliti dan pemerhati kesehatan alami. Beberapa kajian ilmiah mencoba memahami lebih jauh kandungan senyawa aktif di dalam daun ini dan potensi pengembangannya sebagai bahan obat herbal yang lebih luas. Langkah ini menunjukkan bahwa warisan tradisional tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga potensi ilmiah dan ekonomi bagi masyarakat lokal. Pelestarian dan pemanfaatan tanaman seperti daun gatal perlu terus didukung sebagai bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional bangsa. Selain menjadi sumber pengobatan alami, keberadaan daun gatal juga menjadi simbol harmoni antara manusia dan alam yang telah lama dijaga oleh masyarakat Papua. Dengan demikian, daun gatal bukan sekadar tanaman, melainkan cerminan dari kekayaan budaya dan kebijaksanaan lokal yang patut dibanggakan dan dilestarikan.


Selengkapnya
35

Mengenal Buah Merah, Superfood dari Tanah Papua Penuh Manfaat untuk Kesehatan

Yahukimo - Buah Merah merupakan salah satu tanaman herbal khas Indonesia yang tumbuh subur di wilayah Papua, terutama di daerah pegunungan dan dataran tinggi. Masyarakat lokal, khususnya suku Yali dan Hubla di Kabupaten Yahukimo, menyebutnya sebagai “saik”. Karena warnanya yang merah menyala dan khasiatnya yang luar biasa, buah ini juga dijuluki sebagai “si merah ajaib”. Sejak lama, Buah Merah dipercaya memiliki beragam manfaat bagi kesehatan dan menjadi bagian penting dari tradisi masyarakat Papua. Asal dan Karakteristik Tanaman Secara ilmiah, Buah Merah termasuk dalam keluarga pandan-pandanan dengan nama latin Pandanus conoideus. Tanamannya menyerupai pandan dengan tinggi mencapai 16 meter dan memiliki akar tunjang yang kuat di bagian bawah batang. Buahnya berbentuk lonjong dengan kuncup tertutup daun buah, panjang mencapai 55 cm, diameter sekitar 10 - 15 cm, dan berat 2 - 3 kilogram. Saat matang sempurna, buah ini berwarna merah marun terang warna yang menjadi ciri khas sekaligus daya tarik utamanya. Pengolahan Tradisional dan Modern Bagi masyarakat Papua, Buah Merah bukan sekadar pangan, tetapi juga bagian dari budaya. Dalam berbagai acara adat seperti bakar batu, buah ini digunakan sebagai campuran daging babi, ayam, atau sayuran. Selain itu, Buah Merah juga sering dicampur dengan ubi makanan pokok masyarakat setempat. Cara pengolahannya pun beragam secara tradisional, buah direbus atau dipanggang dan dimakan langsung. Untuk memperoleh ekstraknya, masyarakat menumbuk daging buah, mencampurnya dengan air, lalu menyaring dan merebus kembali hasilnya untuk menghilangkan bakteri. Kini, pengolahan Buah Merah berkembang lebih modern. Ekstraknya diolah menjadi suplemen kesehatan dalam bentuk cair atau kapsul yang banyak dijual di pasaran. Kandungan Nutrisi dan Senyawa Bioaktif Buah Merah dikenal kaya akan kandungan gizi dan senyawa bioaktif yang bermanfaat bagi tubuh. Beberapa di antaranya meliputi: Antioksidan tinggi, seperti beta-karoten, alpha-karoten, tokoferol (vitamin E), dan vitamin C. Asam lemak sehat, termasuk omega-3, omega-9, asam oleat, linoleat, dan linolenat. Lemak alami yang cukup tinggi, mencapai sekitar 35% dari bobot kering buah. Mineral penting seperti kalsium, zat besi, dan magnesium. Kandungan-kandungan ini menjadikan Buah Merah berpotensi besar sebagai bahan alami dalam pengembangan obat tradisional maupun suplemen kesehatan. Manfaat Potensial bagi Kesehatan Berbagai penelitian dan publikasi ilmiah telah menyoroti manfaat Buah Merah yang luar biasa, di antaranya: Sumber antioksidan alami: membantu melawan radikal bebas yang dapat merusak sel tubuh. Menjaga kesehatan jantung: kandungan asam lemak tak jenuh membantu menurunkan kolesterol jahat (LDL) dan meningkatkan kolesterol baik (HDL). Efek antiinflamasi: membantu mengurangi peradangan dalam tubuh. Potensi antikanker: penelitian laboratorium menunjukkan ekstrak Buah Merah dapat menghambat pertumbuhan beberapa jenis sel kanker, seperti kanker ovarium, usus besar, dan payudara. Meningkatkan daya tahan tubuh: berkat kombinasi vitamin E dan karotenoid. Menyehatkan mata: kandungan beta-karoten dapat diubah menjadi vitamin A yang penting bagi kesehatan mata. Sebagai sumber pangan alternatif: dapat digunakan sebagai pewarna alami atau bahan pangan pengganti sagu dan ubi. Buah Merah Warisan Alam Bernilai Tinggi Dari pegunungan Papua hingga pasar modern, Buah Merah terus membuktikan pesonanya. Warna merahnya bukan hanya simbol keindahan, tetapi juga tanda kekayaan nutrisi yang terkandung di dalamnya. Meski banyak manfaat yang sudah diketahui, penelitian lanjutan masih diperlukan untuk memastikan seluruh klaim medisnya. Namun satu hal yang pasti Buah Merah Papua adalah salah satu aset alam Indonesia yang sangat berharga. Dengan pengolahan yang tepat dan konsumsi yang seimbang, Buah Merah dapat menjadi sumber pangan sehat sekaligus peluang ekonomi bagi masyarakat lokal. Sebagai warisan alam dan budaya, Buah Merah layak dijaga, dikembangkan, dan diperkenalkan ke dunia sebagai kebanggaan dari Tanah Papua.


Selengkapnya
7

Sejarah KPU Yahukimo: Menelusuri Jejak Sekretaris di KPU Kabupaten Yahukimo

Yahukimo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo memegang peran vital sebagai pilar demokrasi di salah satu wilayah pegunungan yang luas dan menantang di Provinsi Papua Pegunungan. Lembaga ini didirikan seiring dengan pembentukan Kabupaten Yahukimo Sebagai pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya. Pilar Pendirian KPU Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yahukimo resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002. Pendirian KPU yang berada pada tingkat kabupaten ini segera menyusul untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan Umum serta Pemilihan Kepala Daerah pertama di wilayah tersebut. Sejak pembentukannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo menjadi garda terdepan dalam memastikan hak politik masyarakat Yahukimo terjamin, hal ini merupakan tugas yang penuh tantangan logistik, geografis, dan keragaman budaya. Keberhasilan pelaksanaan tugas ini bergantung pada sinergi antara Komisioner (penentu kebijakan) dan Sekretariat (pelaksana teknis dan administrasi). Mengingat tantangan logistik yang ekstrem di Kabupaten Yahukimo, peran Sekretaris dalam menjamin distribusi logistik hingga ke distrik terpencil menjadi sangat krusial dan strategis. Urutan Kepemimpinan Sekretaris KPU Yahukimo (dari tahun 2002 sampai tahun 2025) Kepemimpinan pada jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum, umumnya bersifat dinamis, dalam menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kebijakan pemerintah daerah/pusat. Berikut ini adalah nama-nama yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo beserta tahun jabatannya, dan telah menjadi tulang punggung administrasi lembaga sejak berdirinya: Pdt. Elly J. Rumy (tahun 2002 sampai dengan tahun 2009); Marangan Panjaitan (tahun 2010 sampai dengan tahun 2014); Ambekni Kobak (tahun 2014 sampai dengan tahun 2018); Ebisange Wahla (tahun 2018 sampai dengan tahun 2021); Joy M. Bukorsyom (tahun 2022 sampai sekarang). Beberapa nama yang dikenal pernah mengisi atau mewakili peran Sekretaris di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo dalam sejarahnya, atau setidaknya di periode konsolidasi terakhir, termasuk pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) sebelum ada pejabat definit. Peran Penting Sekretaris Utama Dalam struktur Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris (Sekretaris Utama) bukanlah hanya sekadar kepala tata usaha, melainkan penggerak seluruh operasional dan logistik Pemilu. Sekretaris bertanggung jawab atas: Administrasi:  Pengelolaan surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kepemiluan. Administrasi dan Keuangan: Penyusunan anggaran, pertanggung jawaban dana, dan  dan pengadaan logistik. Dukungan Teknis: Memastikan infrastruktur dan SDM siap mendukung Komisioner. Perencanaan dan Anggaran: Membantu penyusunan program dan anggaran untuk Pemilu. Pelaksanaan Tugas: Membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, termasuk mendistribusikan perlengkapan dan membantu penyusunan laporan. Tantangan dan Harapan Dari tahun 2002 hingga tahun 2025, merupakan tantangan terbesar bagi Komisi Pemilihan Umum dan jajaran Sekretariatnya, antara lain ialah: Geografis dan Logistik, memastikan pendistribusian dan rekapitulasi surat suara yang akurat di wilayah yang hanya dapat dijangkau melalui jalur udara (penerbangan perintis). Integritas Data, menjadi keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tengah mobilitas penduduk. Netralitas Anggaran, memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel pasca – kritik terhadap isu etika di lingkungan penyelanggara Pemilu secara nasional. Para Sekretaris yang telah dan sedang menjabat di KPU Yahukimo adalah para profesional yang memikul tanggung jawab besar untuk menjaga marwah demokrasi di wilayah dengan kompleksitas tinggi. Kualitas penyelenggaraan Pemilu di masa depan akan sangat bergantung pada seberapa efektif dan berintegritasnya peran Sekretariat dalam mendukung pengambilan Keputusan Komisioner.


Selengkapnya
4

Apa itu Politik Aliran? Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya

Yahukimo - Politik aliran adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sistem politik di mana dukungan masyarakat terhadap partai politik atau kelompok tertentu didasarkan pada kesamaan ideologi, agama, budaya, atau kepentingan sosial. Dalam konteks ini, pilihan politik seseorang tidak hanya dipengaruhi oleh program partai, tetapi juga oleh identitas kelompok yang mereka anut. Istilah “politik aliran” pertama kali populer di Indonesia pada masa awal kemerdekaan, ketika masyarakat cenderung memilih partai berdasarkan afiliasi agama atau ideologi. Fenomena ini menunjukkan bahwa loyalitas politik lebih banyak bersumber dari kedekatan emosional dan keyakinan sosial, bukan semata-mata pertimbangan rasional. Pengertian Politik Aliran Menurut Para Ahli Ruth McVey Menurut McVey, politik aliran dalam ilmu sosiologi ialah sebuah konsep yang penting dalam politik di Indonesia. Istilah politik aliran tersebut, digunakan untuk menunjukkan adanya pembagian masyarakat di Jawa, terkhusus pada santri-santri. Pembagian aliran tersebut, dalam sudut pandang politik aliran dinilai relevan ketika masa-masa awal pembentukan sebuah partai. Clifford Geertz Geertz berpendapat bahwa politik aliran merupakan kultur yang membentuk beragam jenis fenomena sosial yang ada di masyarakat, salah satu fenomena adalah aliran. Herbert Feith Feith mendefinisikan politik aliran sebagai hubungan perpolitikan yang hadir di Indonesia dan di latar belakangi oleh hadirnya dinamika politik pada tahun 1950an. Sejarah Politik Aliran di Indonesia Pada masa awal kemerdekaan, politik aliran sangat kuat di Indonesia. Terdapat beberapa partai besar yang menjadi representasi aliran tertentu, seperti: Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mewakili aliran nasionalis. Masyumi yang mewakili aliran Islam modernis. Nahdlatul Ulama (NU) yang mewakili Islam tradisional. Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mewakili aliran kiri atau sosialis. Kondisi ini membuat peta politik Indonesia sangat beragam namun juga rentan terhadap konflik ideologis. Setelah masa Orde Baru, politik aliran mulai melemah karena adanya penyederhanaan partai dan upaya pemerintah untuk mengutamakan stabilitas nasional. Contoh Politik Aliran di Masa Kini Meskipun tidak sekuat masa lalu, politik aliran masih bisa ditemukan dalam bentuk: Partai-partai berbasis agama, seperti partai Islam yang menonjolkan nilai-nilai syariat dalam programnya. Kelompok masyarakat berbasis etnis atau daerah, yang lebih cenderung mendukung tokoh-tokoh dari asal daerah yang sama. Gerakan sosial dengan ideologi tertentu, misalnya kelompok pro-lingkungan atau nasionalis yang memiliki orientasi politik spesifik. Dampak Politik Aliran terhadap Demokrasi Politik aliran memiliki dua sisi. Di satu sisi, ia dapat memperkuat identitas politik masyarakat dan mendorong partisipasi politik yang tinggi. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, politik aliran bisa memicu polarisasi, konflik sosial, dan menghambat integrasi nasional. Politik aliran adalah cerminan dari dinamika sosial dan budaya suatu bangsa. Di Indonesia, fenomena ini pernah sangat dominan dan masih meninggalkan jejak hingga kini. Tantangannya adalah bagaimana menjaga keberagaman ideologi dan keyakinan agar tetap menjadi kekuatan demokrasi, bukan sumber perpecahan. Peran KPU dalam Menjaga Netralitas di Tengah Politik Aliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran krusial dalam menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan umum (pemilu), terutama di tengah situasi politik aliran. Politik aliran mengacu pada situasi di mana kelompok politik tertentu dikelilingi oleh organisasi yang memiliki tujuan ideologi atau kepentingan serupa, seperti agama, suku, atau pandangan politik tertentu, sehingga memunculkan polarisasi. Untuk mengatasi hal ini, KPU memainkan peran strategis melalui beberapa upaya berikut : Menyusun dan menerapkan regulasi yang adil Peraturan yang tidak berpihak : KPU membuat peraturan yang mengatur seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara, tanpa menguntungkan kelompok atau calon tertentu. Kode etik : Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU menetapkan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan netralitas mereka. Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih Meningkatkan kesadaran : KPU secara aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan netral, sehingga pemilih dapat membuat keputusan berdasarkan program dan gagasan, bukan karena sentiment aliran. Mencegah politik uang dan hoaks : KPU gencar melakukan sosialisasi untuk memberantas politik uang dan hoaks yang sering yang sering dimanfaatkan oleh kelompok politik tertentu untuk mempengaruhi pemilih.


Selengkapnya
10

Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui

Masa tenang dalam pemilu diterapkan di berbagai negara untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum waktu pemilihan tiba. Masa tenang bukan hanya sekedar penghentian aktivitas kampanye, namun juga sebuah momen bagi pemilih untuk merenungkan visi, misi, dan rekam jejak pasangan calon tanpa pengaruh kampanye politik. Masa tenang menjadi waktu bagi seluruh masyarakat bangsa untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai demokrasi yaitu jujur, adil, dan bermartabat. Pengertian Masa Tenang Masa tenang kampanye, masa larangan kampanye, masa tenang pra pemilu, atau masa tenang pemilu adalah hari di mana kampanye politik di larang sebelum melakukan pemilihan atau pencoblosan. Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk berpikir secara tenang dan objektif terkait pasangan calon yang akan dipilih, para pemilih diharapkan mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan. Masa tenang berlaku selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Aturan Masa Tenang Pemilu Ketentuan masa tenang Pemilu juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, yaitu: Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Larangan Selama Masa Tenang Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah larangan selama masa tenang di antaranya: Melakukan aktivitas kampanye Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk golput Memberikan imbalan untuk memilih partai politik peserta pemilu Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, dan/atau rekam jejak peserta pemilu Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu Menggelar pertemuan terbatas dan mengadakan pertemuan tatap muka Menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum Memasang alat peraga di tempat umum Memasang alat peraga di tempat umum Menggunakan media sosial untuk kampanye Menggelar debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon Sanksi Pelanggaran Aturan Masa Tenang Peserta pemilu yang melanggar aturan selama masa tenang akan dikenakan beberapa sanksi. Berikut adalah sanksi yang dikenakan apabila melanggar masa tenang: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 48.000.000,00 jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih. Pidana penjara maksimal 1 tahun dan dendan maksimal Rp. 12.000.000,00 jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang. Sebelum masa tenang berlangsung, KPU mengimbau kepada tim kampanye untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye, kemudian patuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal yang dilarang. KPU juga memberikan himbauan kepada masyarakat di masa tenang agar tetap menjaga suasana dalam dan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon.


Selengkapnya