Pemilih Luar Negeri Nyoblos Apa Saja? Begini Aturannya
Dekai - Pemilu bukan hanya urusan warga negara yang tinggal di dalam negeri. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga memiliki hak pilih yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di luar negeri diatur oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, masih banyak pertanyaan muncul pemilih luar negeri boleh mencoblos apa saja? Bagaimana aturannya? Artikel ini akan mengulasnya secara ringkas dan mudah dipahami. Apa Itu Pemilu di Luar Negeri? Pemilu di Luar Negeri adalah pelaksanaan pemilihan umum di wilayah negara lain untuk memberikan hak pilih kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, menggunakan sistem early voting (pencoblosan lebih awal) dan metode seperti TPS, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos, dengan hasil hitung suara disatukan dan dihitung bersamaan dengan pemilu di dalam negeri, dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan kelompok Penyelenggara Suara Luar Negeri (KPPSLN). Siapa Saja Warga Negara Indonesia yang Bisa Nyoblos di Luar Negeri? Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencoblos di luar negeri adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar Negeri (DPTLN) atau terdaftar sebagai Pemilih Tambahan (DPTb), serta bisa juga masuk kategori Pemilih Khusus (DPK) yang memenuhi syarat dan terdaftar pada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat, dengan cara datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPSLN) atau menggunakan metode pos, asalkan punya dokumen kependudukan dan terdaftar pada Perwakilan RI setempat, yaitu Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal. Siapa Saja yang Termasuk? WNI yang Tinggal di Luar Negeri: Termasuk diplomat, pelajar, pekerja migran, dan WNI lainnya yang berdomisili di luar negeri saat Pemilu berlangsung. Terdaftar di DPTLN/DPTb/DPK: WNI yang sudah terdaftar di daftar pemilih yang disiapkan PPLN di negara tempat mereka tinggal atau berbeda. Memenuhi Syarat Pemilu: WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. WNI yang Sedang di Luar Negeri saat Pemilu: WNI yang mungkin terdaftar di Indonesia tapi sedang berada di luar negeri saat pemilu bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengurus keterangan pindah memilih atau mendaftar sebagai DPKLN. Pemilih Luar Negeri Nyoblos untuk Apa Saja? Berdasarkan Peraturan KPU, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu di luar negeri hanya dilakukan untuk 2 jenis Pemilu, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPR saja. Untuk Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak ada. Proses Pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih dahulu atau early voting dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu di dalam negeri. Meski begitu, untuk proses penghitungan dan rekapitulasi suara hasil Pemilu dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri. Bagaimana Mekanisme Pemungutan Suara Luar Negeri? Untuk memilih di luar negeri, KPU telah menetapkan tiga metode yang dipakai untuk Pemilu di luar negeri. KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan tiga cara memilih sebagai berikut: Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal. Kotak Suara Keliling (KSK) Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan. Melalui Pos Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN. Peran dan Tugas PPLN dan KPPSLN PPLN: Wewenang: Membentuk KPPSLN, menetapkan DPT LN, dan melaksanakan tugas lain dari KPU. Fungsi: Menjadi perwakilan KPU di luar negeri, menjelaskan tahapan Pemilu kepada WNI, dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan. Tugas Teknis: Menerima hasil dari KPPSLN, menindaklanjuti keberatan saksi, dan mengawal proses rekapitulasi suara dari TPSLN. KPPSLN: Pelaksana Teknis: Menyiapkan TPSLN, mengumumkan DPT, melaksanakan pemungutan suara, dan penghitungan suara. Pelaporan: Membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, serta menyerahkannya ke PPLN. Koordinasi: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPSLN atau PPLN, serta membantu tugas ketua KPPSLN. Bagaimana Penghitungan Suara Luar Negeri Dilakukan? Penghitungan suara luar negeri dilakukan dengan mekanisme yang hampir sama dengan penghitungan suara di dalam negeri, namun disesuaikan dengan kondisi geografis dan metode pemungutan suara di luar negeri. Pemilih luar negeri berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR RI, namun tidak ikut dalam pemilihan yang bersifat lokal. Dengan memahami aturan ini, diharapkan WNI di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya secara sadar, tepat, dan bertanggung jawab demi masa depan demokrasi Indonesia. Referensi: Newsdetik.com
Selengkapnya