PDPB: Pengertian, Tujuan, dan Sasaran

Yahukimo – Taukah kamu apa itu PDPB, kegiatan yang dilakukan oleh KPU diluar tahapan Pemilu dan Pemilihan? PDPB menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan data pemilih selalu akurat dan mutakhir sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Arti PDPB

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kegiatan memperbaharui data pemilih yang berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dimana data tersebut telah di sinkronisasi secara nasinal. PDPB dilakukan secara de jure, yaitu berdasarkan KTP -el, Kartu Keluarga (KK), biodata atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tujuan PDPB :

  • Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan Terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data;
  • Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Sasara PDPB :

  • WNI yang berdomisili di wilayah NKRI;
  • WNI yang memenuhi syarat :
  1. Berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin/sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP -el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  2. Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau pun anggota POLRI.
  • WNI yang pindah keluar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempaat domisili terkahir dengan alamat pada KTP -el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.

Melalui PDPB, KPU mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif memastikan data kependudukannya selalu benar dan terbaru. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan kedepannya diharapkan dapat berjalan lebih baik, transparan dan menjamin hak pilih setiap warga negara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 127 Kali.