PPL Adalah Pengawas Pemilu Lapangan: Tugas, hak, dan Wewenangnya

Yahukimo - Dalam sistem demokrasi Indonesia, Pemilu menjadi salah satu bentuk hasil dari sistem demokrasi tersebut karena pemilu dilakukan dengan sistem yang jujur dan adil sehingga menjadi pilar utama kedaulatan rakyat. Dalam mensukseskan pemilu tersebut, ada beberapa unsur penting yaitu PPL. Untuk mengtahui apa itu PPL, di dalam artikel ini kita akan menjelaskan secara lengakp dan ,udah dipahami ya.

Pengertian PPL

PPL adalah sebuah singkatan dari Pengawas Pemilu Lapangan. Tugas PPL adalah sebagai pengawas pemilu. PPl dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota melalui Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan pengawasam pemilu di tingkat desa atau kelurahan. PPL merupakan bagian penting dalam pengawasan pemilu. PPL berperan langsung dalam proses pemilu, dimana pekerjaan nya langsung terjun ke lapangan dan sering juga disebut sebagai ujung tombak dalam proses pengawasan pemilu.

Dasar Hukum PPL

Dasar hukum dari keberadaan dan kewenangan PPL diatur di dalam beberapa bagian, yaitu :

  1. Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  2. Peraturan Bawaslu terkait pengawasan Pemilu
  3. Keputusan Bawaslu mengenai pembentukan dan kerja pengawas pemilu

Tugas PPL

Tugas PPL diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015, pasal 7 ayat 1 dengan isi:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan lain
  2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
  3. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada instansi yang berwenang
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk sitindaklanjuti
  5. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung usur tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Hak PPL

Berikut beberapa hak dari PPL:

  1. Hak dalam mendapatkan perlindungan hukum
  2. Hak mendapatkan honor
  3. Hak dalam mendapatkan pembekalan dan BimTek (Bimbingan Teknis)
  4. Hak mengakses informasi mengenai pemilu

Kewajiban PPL

Selain hak, PLL juga mempunya kewajiban, dimana kewajiban tersebut tertuang di dalam Pasal 7 ayat 2 Peraturan Bwaslu Nomor 7 Tahun 2015, yaitu sebagai berikut:

  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
  2. Menyampaikan laporan kepada Panwaslu yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan
  3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat desa atau kelurahan
  4. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Wewenang PPL

Selain tugas dan hak, PPL juga memiliki wewenang resmi. Yaitu sebagai berikut:

  1. Mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa
  2. Menyampaikan teguran lisan
  3. Mengumpulkan keterangan dan nbukti awal
  4. Menyampaikan rekomendasi

PPL juga memiliki beberapa tantangan dalam mensukseskan proses pemilu di lapangan. PPL terkadang juga mendapatkan tekanan dari peserta pemilu namun, dengan adanya tugas dan wewenang serta pembekalan yang sudah dilakukan kepada PPL membuat PPL akan mengerti menyikapi tantangan tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 167 Kali.