KPPS: Pengertian, Ketentuan, dan Tahapan Rekrutmen
Yahukimo – KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. KPPS mempunyai tugas utama yaitu melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Hari-H Pemilu atau Pilkada.
Perekrutan KPPS adalah proses seleksi yang dilakukan secara terbuka untuk mencari dan menetapkan 7 (tujuh) orang anggota di setiap TPS, yang terdiri dari 1 Ketua yang merangkap anggota dan 6 (enam) anggota, yang bertugas untuk memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan sesuai dengan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil.
Ketentuan Perekrutan KPPS
Ketentuan untuk menjadi anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Kesetiaan kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang mencakup hasil dari pemeriksaan kesehatan lengkap.
- Tidak menjadi anggota partai politik (sekurang-kurangnya 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik).
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Tata Cara Perekrutan KPPS
Secara garis besar, tata cara (tahapan) untuk membentuk atau perekrutan KPPS dilaksanakan oleh PPS dan terdiri dari:
- Pengumuman Pendaftaran: PPS akan mengumumkan secara luas kepada masyarakat tentang dibukanya pendaftaran calon anggota KPPS di bagian wilayah kerjanya.
- Penerimaan Pendaftaran: Calon anggota menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan administrasi ke Sekretariat PPS.
- Penelitian Administrasi: PPS meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftar.
- Pengumuman Hasil Penelitian: PPS akan mengumumkan daftar nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi.
- Tanggapan Masyarakat: Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan tertulis terhadap calon anggota KPPS yang Namanya telah diumumkan.
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: PPS mengumumkan nama-nama calon anggota KPPS yang telah terpilih.
- Penetapan dan Pelantikan: PPS menetapkan dan melantik anggota KPPS terpilih. Setelah dilantik, anggota KPPS siap untuk menjalankan tugas di TPS masing-masing.
Tugas Pokok Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS)
KPPS memiliki serangkaian tugas penting guna menjamin proses pemungutan suara dan perhitungan suara agar berjalan lancar. Berikut adalah beberapa tugas pokok KPPS :
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Menyiapkan TPS, mengatur alur kedatangan pemilih, memanggil pemilih, menandatangani, dan membagikan surat suara.
- Pelaksanaan Perhitungan Suara: Melakukan perhitungan suara di TPS setelah waktu pemungutan selesai, memastikan semua proses dilakukan secara terbuka.
- Administrasi dan Pelaporan: Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara, kemudian wajib menyerahkannya kepada Saksi, Pengawas TPS, PPS, dan PPD/PPK.
- Pelayanan Pemilih: Memberikan pelayanan kepada pemilih, termasuk pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan, serta memastikan setiap pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih.
- Pengamanan Surat Suara: Memastikan semua surat suara (terpakai, tidak terpakai/sisa, dan rusak) dimasukkan ke dalam sampul dan kotak suara yang tersegel.
Tanggung Jawab Utama KPPS
Tanggung jawab KPPS sangat besar dan harus memastikan bahwa setiap masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan lancar, rahasia, dan terjamin keamanannya. Ini adalah beberapa tanggung jawab inti KPPS, yaitu :
- KPPS bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian kegiatan di TPS, mulai dari menyiapkan Lokasi, mengatur alur pemilih, hingga menjaga suasana tetap kondusif dan tertib selama proses pemungutan suara berlangsung.
- KPPS harus memastikan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat yang dapat memberikan suara.
- KPPS wajib menjaga kerahasiaan suara pemilih dan memastikan surat suara yang telah dicoblos dimasukkan Kembali ke dalam kotak yang sesuai dan tersegel. Mereka juga bertanggung jawab dalam mengamankan surat suara sisa atau yang rusak.
- Saat proses perhitungan suara, KPPS memiliki tanggung jawab untuk melakukannya secara terbuka dan disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan masyarakat. Setiap hasil harus dicatat secara akurat dalam formulir berita acara (Model C1).
- KPPS harus membuat dan menyerahkan berita acara serta sertifikat hasil perhitungan suara (termasuk hasil rekapitulasi) kepada pihak-pihak terkait (Saksi, Pengawas TPS, PPS, dan PPD/PPK) pada hari yang sama.
Besaran Honorarium KPPS
Besar honorarium yang diterima oleh anggota KPPS mengalami penyesuaian yang signifikan pada Pemilu 2024, sebagai bentuk apresiasi atas tingginya beban kerja dan tanggung jawab yang dilaksanakan. Honorarium ini diberikan satu kali untuk masa kerja mereka.
Berikut rincian besaran honorarium yang diterima KPPS di Indonesia (berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk Pemilu 2024):
- Ketua KPPS: Rp 1.200.000,-
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000,-
Perlu diketahui bahwa honorarium KPPS untuk pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) biasanya memiliki besaran yang berbeda, yaitu:
- Ketua KPPS: Rp 900.000.-
- Anggota KPPS: Rp 850.000,-
Selain honorarium, para petugas KPPS juga mendapatkan perlindungan berupa santunan jika mengalami musibah atau kecelakaan kerja selama masa bertugas, hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap risiko kerja yang dihadapi oleh KPPS.
Secara keseluruhan, Perekrutan KPPS merupakan sebuah proses seleksi terbuka yang krusial untuk mengisi posisi penyelenggaraan Pemilu pada tingkat TPS. Proses ini sangat diatur ketat oleh syarat-syarat dan ketentuan yang ada. Sehingga seluruh proses seleksi ini dapat dijalankan melalui tata cara yang bertahap oleh PPS, demi menjamin penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.