Checks and Balance Pilar Menjaga Kesatuan Demokrasi

Yahukimo - Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke empaat Undang-Undang Dasar 1945, maka penyelenggaraan negara harus didasaerkan pada konstitusi dan demokrasi. Check and Balance adalah demokrasi dengan mekanisme lembaga-lembaga guna untuk emncegah lembaga menyalahgunakan hak kekuasaan atau kedudukan.

Sistem Check and Balance

Prinsip Check and Balance merupakan fondasi penting dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis. Konsep ini mengacu pada Upaya yang menciptakan keseimbangan kekuasaan antar tiga lembaga utama negara, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut ditempatkan dalam posisi yang sejajar agar mampu saling mengawasi atau dalam kata lain yaitu Check (mengasi) and balance (mengimbangi) satu sama lain, sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu instansi tertentu.

Secara substansif, terdapat dua konsep utama yaitu:

  1. Check dimana artinya adanya pengawasan yang berasal dari pemisah kekuasaan yang mengkehendaki kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga yang berbeda-beda.
  2. Balance dimana artinya adalah keseimbangan kekuasaan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing lembaga memiliki porsi wewenang yang seimbang dalam proses perumusan dan pelaksaan kebijakan, sehingga tidaka da lembaga yang bersifat absolute.

Konsep diatas menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi terutama dalam skala besar diharapkan masyarakat terlibat secara aktif dalam proses pengambilan Keputusan. Keterlibatan ini tidak hanya dalam bentuk partisipasi saat pemilu, melainkan juga seluruh tahapan proses politik dan kebijakan, muali dari input (aspirasi rakyat), proses (perumusan dan pengambilan Keputusan) hingga output (kebijakan public yang dihasilkan dan dampaknya terhadap masyarakat ).

Dengan demikian, prinsip  demokrasi menuntut adanya partisipasi serta transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintah. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyuarakan pendapat, memilih pemimpin serta mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berada dalam wadah kepentingan rakyat.

Konsep pemisah maupun pembagian kekuasaan berangkat dari kekhawatiran bahwa konsentrasi kekuasaan pada satu individua tau lembaga akan melahirkan kekuasaan yang absolute yang berpotensi menindas sesame masyaakat maupun pemerintahan. Oleh sebab itu, prinsip check and balance menjadi instrument penting dalam mencegah akumulasi kekuasaan suatu entitas.

Tujuan Check and Balance

Tujuan check and balance antara lain yaitu :

  1. Mencegah adanya sentralisasi dan penyalahgunaan hak kekuasaan. 
  2. Menjamin secara menyeluruh transparansi di dalam sistem pemerintahan
  3. Mendorong adanya komunikasi yang baik antar pemerintahan yang bernaung di negara Indonesia.

Unsur sistem Demokrasi

Elemen yang ada dalam sistem demokrasi yang ada di negara Indonesia terdiri dari tiga unsur utama, yaitu :

  1. Demokrasi yang mengandung unsut  mufakat, kebulatan pendapat
  2. Demokrasi yang mengandung unsur perwakilan
  3. Demokrasi yang mengandung prinsip rakyat.  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 18 Kali.