Berita Terkini

172

Nepotisme Adalah : Pengertian, Ciri, Dampak dan Pencegahannya dalam Pemerintahan

Yahukimo - Nepotisme sering sekali disandingkan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Nepotisme berasal dari kata latin “nepos” yang artinya adalah keponakan atau cucu. Nepotisme sering terjadi dan timbul di dalam dunia politik atau birokrasi. Pengertian Nepotisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme adalah suatu perilaku yang mengutamakan dan menguntungkan kerabat dekat, khususnya untuk beberapa jabatan atau pangkat di lingkungan pemerintah atau politik. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme menjelaskan bahwa Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, Bangsa dan Negara. Berdasarkan undang-undang yang ada artinya nepotisme adalah suatu tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang yang duduk di lembaga pemerintah atau birokrasi. Ciri Nepotisme Tindakan nepotisme dapat kita ketahui dari beberapa cirinya, yaitu sebagai berikut : Mengutamakan kepentingan keluarga dalam memegang suatu jabatan atau posisi dalam pemerintahan. Memberikan perilaku yang berlebihan terhadap kerabat terdekat. Mendominasikan keluarga dalam struktur organisasi. Dampak Nepotisme dalam Pemerintahan Tindakan nepotisme sangatlah tidak layak untuk dilakukan, berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 menekankan bahwa nepotisme termasuk kedalam tindak pidana. Dimana setiap orang yang melakukan nepotisme dikenakakan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama selama 12 tahun dengan denda paling rendah Dua Ratus Juta Rupiah dan paling besar satu miliar rupiah. Dampak lainnya dari nepotisme adalah sebagai berikut : Menurunkan kepercayaan Masyarakat kepada pemerintah dan menurunkan moral. Lingkungan kerja yang tidak professional karena mendominasi keluarga atau kerabat dalam menjabat. Merusak kredibilitas instansi pemerintah dan menurunkannya birokrasi. Upaya Pencegahan Nepotisme Tindakan nepotisme dapat dibersihkan melalui Upaya-upaya yang ada, beberapa caranya Upaya pencegahannya adalah sebagai berikut : Adanya Pengawasan yang ketat dan transparansi pemilihan jabatan maupun promosi jabatan di pemerintahan. Adanya sosialisasi etika bekerja dan membentuk kebijakan yang jelas dan tegas. Menggunakan teknologi dan melibatkan masyarakat secara aktif untuk  pemberantasan nepotisme. Memperkuat penegakan hukum yang berlaku serta memperbaiki sostem birokrasi sehingga mengutamakan kompetensi dan kualitas dari pemangku jabatan maupun pemangku kepentingan. Nepotisme adalah tindakan yang dapat merusak birokrasi dan profesionalisme. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dan tindakan untuk memberantas dan menolak tindakan nepotisme di dalam dunia pemerintahan agar terciptanya Negara yang adil, jujur, bersih dan transparan.


Selengkapnya
107

Peran Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dalam Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Melalui Pemilu, warga negara memiliki kesempatan untuk menentukan arah pemerintahan dan kebijakan publik melalui hak pilihnya. Dalam proses yang kompleks dan melibatkan jutaan pemilih, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu sangat bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat serta efektivitas komunikasi publik. Di sinilah Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parmas) memiliki peran yang strategis yaitu menjadi jembatan antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat serta memastikan keterlibatan aktif publik dalam setiap tahapan Pemilu. Pengertian Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parmas) merupakan bagian dari struktur organisasi yang berfokus pada peningkatan kesadaran, keterlibatan, dan hubungan baik antara lembaga penyelenggara Pemilu dengan masyarakat. Bagian ini berfungsi sebagai penggerak partisipasi masyarakat (civic engagement) sekaligus pengelola komunikasi publik (public relations) yang bertujuan membangun citra positif, transparansi, dan kepercayaan terhadap proses serta hasil Pemilu. Peran Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dalam Pemilu 1. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Salah satu tanggung jawab utama Bagian Parmas adalah meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari proses demokrasi yang lebih luas. Bagian ini menyusun program sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya menggunakan hak pilih, cara memberikan suara yang sah, serta arti keikutsertaan dalam menentukan masa depan bangsa. Kegiatan tersebut bisa berupa: Kampanye sadar Pemilu melalui media sosial dan media massa, Edukasi pemilih pemula di sekolah dan kampus, Pelatihan bagi kelompok masyarakat dan komunitas lokal, serta Program khusus bagi pemilih marginal seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat. 2. Menjalin Hubungan dan Komunikasi dengan Publik Sebagai bagian dari fungsi hubungan masyarakat (humas), Parmas bertugas menjaga komunikasi yang efektif antara lembaga penyelenggara Pemilu dan publik. Fungsi ini meliputi penyampaian informasi resmi terkait tahapan Pemilu, jadwal, tata cara, serta kebijakan penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses. Selain itu, Parmas juga menjadi garda terdepan dalam membangun citra positif lembaga penyelenggara Pemilu dengan menunjukkan komitmen terhadap profesionalitas, netralitas, dan integritas. Komunikasi dua arah dengan publik pun dijaga melalui media, konferensi pers, dan kegiatan tatap muka di lapangan. 3. Melawan Disinformasi dan Hoaks Politik Dalam era digital, penyebaran informasi palsu dan hoaks politik dapat mengancam kredibilitas Pemilu. Bagian Parmas berperan penting dalam menangkal hal ini dengan menyediakan kanal informasi resmi, melakukan klarifikasi publik, serta melakukan literasi digital kepada masyarakat. Melalui pendekatan komunikasi yang cepat, terbuka, dan berbasis fakta, Parmas membantu menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. 4. Menjalin Kemitraan Strategis dengan Berbagai Pihak Untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan memperkuat partisipasi masyarakat, Parmas menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti: Lembaga pendidikan, Organisasi masyarakat sipil, Komunitas pemuda dan perempuan, Media massa, serta Pemerintah daerah. Kemitraan ini menciptakan sinergi antara berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang partisipatif, inklusif, dan berintegritas. 5. Evaluasi dan Analisis Partisipasi Publik Setelah tahapan Pemilu selesai, Bagian Parmas juga berperan dalam melakukan evaluasi terhadap tingkat partisipasi masyarakat. Analisis ini mencakup faktor-faktor yang memengaruhi keterlibatan warga, efektivitas metode sosialisasi, serta rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan Pemilu selanjutnya. Dengan demikian, Parmas tidak hanya menjadi pelaksana kegiatan, tetapi juga sumber data dan kajian strategis bagi peningkatan kualitas demokrasi. Tantangan Departemen Parmas Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain: Rendahnya literasi politik masyarakat, Apatisme dan ketidakpercayaan publik terhadap proses politik, Penyebaran hoaks dan disinformasi, serta Keterbatasan sumber daya dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan inovasi komunikasi seperti pemanfaatan media digital, kampanye kreatif berbasis komunitas, serta kolaborasi lintas sektor.  


Selengkapnya
297

Pelestarian Budaya Papua Pegunungan di Tengah Arus Modernisasi

Yahukimo – Di Tengah derasnya arus modernisasi, masyarakat Papua Pegunungan terus berupaya melestarikan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan turun-temurun. Tradisi kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat di wilayah Papua Pegunungan kini dihadapkan pada tantangan zaman yang menuntut adaptasi tanpa kehilangan jati diri. Beragam kekayaan budaya Papua Pegunungan, seperti rumah adat honai, tas noken, serta upacara ada yang sarat akan makna, menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Tak hanya sebagai simbol tradisi, warisan budaya ini juga mencerminkan filosofi hidup yang menjunjung tinggi kebersamaan, kerja keras, dan hubungan harmonis dengan alam. Tantangan Modernisasi di Era Digital Seiring perkembangan zaman, Masyarakat Papua Pegunungan kini dihadapkan pada derasnya arus modernisasi . teknologi digital, gaya hidup modern, dan pengaruh budaya luar mulai mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Jika tidak diimbangi dengan kesadaran budaya, perubahan ini dikhawatirkan dapat mengikis jati diri masyarakat lokal, bahasa daerah, lagu daerah, serta tarian tradisonal yang dulu sering dipraktikkan kini mulai jarang ditampilkan. Upaya Pelestarian Budaya  Sebagai bentuk komitmen pelestarian, pemerintah daerah bersama lembaga adat dan komunitas masyarakat terus menggaungkan program edukasi budaya di sekolah, mengadakan festival seni dan budaya, serta mendokumentasikan warisan budaya takbenda seperti bahasa dan tarian tradisional. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali rasa bangga terhadap identitas nasional. Selain itu, peran media dan teknologi digital juga mulai dimanfaatkan untuk memperkenalkan budaya Papua Pegunungan ke kancah nasional dan internasional. Banyak generasi muda yang kini menggunakan media sosial untuk menampilkan tarian, lagu, serta membuat vlog bentuk video dan konten kreatif. Budaya dan Modernisasi Dapat Berjalan Beriringan Modernisasi tidak seharusnya menjadi ancaman bagi budaya lokal. Dengan pemanfaatan teknologi secara bijak, generasi muda Papua Pegunugan kini bisa menjadi agen pelestari budaya. Pelestarian budaya Papua Pegunungan bukan hanya soal menjaga masa lalu, tetapi juga tentang menjaga jati diri dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang majemuk. Seperti pepatah adat yang sering diucapkan “Tanah boleh tinggi, tapi hati tetap rendah dan penuh hormat kepada leluhur”.


Selengkapnya
1807

JDIH KPU: Sumber Literasi Hukum untuk Pemilih Cerdas

Yahukimo - Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), keberadaan dasar hukum yang jelas dan mudah diakses menjadi sangat penting. Aturan bukan sekadar panduan teknis, melainkan fondasi bagi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai wadah resmi penyedia informasi hukum kepemiluan bagi seluruh masyarakat, termasuk pemilih di Kabupaten Yahukimo. Apa Itu JDIH KPU? JDIH KPU adalah sistem informasi berbasis teknologi yang mengelola dan menyediakan seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh KPU. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses Peraturan KPU (PKPU), Keputusan KPU, Surat Edaran, hingga dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Portal resmi ini dapat diakses melalui laman jdih.kpu.go.id Semua informasi yang disajikan bersumber langsung dari KPU, sehingga keabsahan dan keakuratannya terjamin. Keberadaan JDIH merupakan wujud nyata komitmen KPU dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Mengapa Pemilih Perlu Mengenal JDIH KPU? Seorang pemilih cerdas bukan hanya yang datang ke tempat pemungutan suara, tetapi juga yang memahami hak dan kewajiban dalam proses demokrasi. Dengan memanfaatkan JDIH KPU, pemilih dapat: Memahami aturan Pemilu dan Pilkada, melalui JDIH masyarakat bisa mengetahui bagaimana proses tahapan pemilu diatur, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga penetapan hasil.  Meningkatkan literasi hukum dan politik karena JDIH menyediakan sumber bacaan resmi yang membantu pemilih memahami peran hukum dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu.  Menangkal informasi hoaks dikarenakan banyak informasi yang beredar di media sosial belum tentu benar. Dengan mengakses JDIH, pemilih bisa langsung melihat dasar hukum yang valid dan menghindari kesalahpahaman terkait aturan pemilu. Mendukung transparansi dan partisipasi publik dengan keterbukaan dokumen hukum di JDIH memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, serta mendorong keterlibatan aktif dalam mengawasi jalannya demokrasi. JDIH KPU adalah pondasi penting yang menjaga kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. JDIH KPU bukan sekadar portal hukum, tetapi juga sumber pengetahuan bagi masyarakat untuk memahami demokrasi secara lebih mendalam. Melalui akses informasi yang terbuka dan mudah dijangkau, KPU Kabupaten Yahukimo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran hukum dalam menjaga kualitas demokrasi. Mari bersama-sama menjadi pemilih cerdas dengan mengenal aturan dan dasar hukum Pemilu dan Pilkada melalui JDIH KPU. Karena pemilu yang berintegritas dimulai dari masyarakat yang paham aturan dan cinta demokrasi.


Selengkapnya
302

Kenapa Hari Sumpah Pemuda Diperingati Setiap 28 Oktober? Simak Sejarahnya di Sini!

Yahukimo - Bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober, sebuah momentum bersejarah yang menjadi tonggak utama dalam perjuangan kemerdekaan. Hari ini ditetapkan bukan tanpa alasan, melainkan karena pada tanggal tersebut tahun 1928 berikrar untuk Bersatu, mengukuhkan tekad menuju kemerdekaan. Latar Belakang: Kongres Pemuda II Proses menuju Sumpah Pemuda diawali oleh pertemuan-pertemuan para pemuda terpelajar yang mewakili berbagai organisasi kedaerahan di seluruh Hindia Belanda (nama Indonesia saat itu). Sebelumnya, telah dilaksanakan Kongres Pemuda I pada tahun 1926, namun belum menghasilkan Keputusan yang mengikat secara nasional. Gagasan untuk menyelenggarakan kongres lanjutan yang lebih fokus dan solid dengan melibatkan Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia (PPPI), dangan partisipasi wakil dari berbagai organisasi pemuda, termasuk Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, Sekar Rukun, dan lain-lain. Kongres Pemuda II diselenggarakan dalam tiga kali rapat di tiga gedung berbeda selama dua hari, yaitu 27 dan 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Kronologi Rapat dan Kelahiran Ikrar Rapat Pertama (Sabtu, 27 Oktober 1928) Di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB). Dibuka secara resmi dan dimulai dengan materi yang bawakan oleh Ketua Kongres Sugondo Djojopuspito, Kongres Pemuda II berlanjut dengan penyampaian materi oleh Mohammad Yamin. Dalam materinya, Yamin menggarisbawahi bahwa persatuan kaum muda dapat diperkuat oleh lima faktor utama: warisan sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kehendak bersatu. Rapat Kedua (Minggu, 28 Oktober 1928 – Pagi) Bertempat di Gedung Oost-Java Bioscoop. Materi yang dibahas merupakan isu pendidikan kebangsaan. Pembicaraan seperti Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro menegaskan bahwa anak-anak harus dididik secara nasionalis dan demokratis, dengan keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Rapat Ketiga dan Ikrar (Minggu, 28 Oktober – Malam) Malam penutupan Kongres Pemuda II yang bertempat di Gedung Indonesische Clubgebouw (sekarang menjadi Museum Sumpah Pemuda). Membahas tentang pentingnya Gerakan kepanduan (pramuka) bagi persatuan bangsa. Pada sessi penutup inilah, tepat pada tanggal 28 Oktober 1928, Mohammad Yamin merumuskan sebuah putusan kongres diatas selembar kertas. Naskah ikrar ini yang kemudian diserahkan kepada Ketua Kongres, Sugondo Djojopuspito, dan dibacakan di hadapan peserta. Ikrar inilah yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Untuk pertama kalinya, ditengah ketegangan Kongres Pemuda, WR Supratman dengan cerdas menampilkan lagu ciptaannya, Indonesia Raya, hanya dengan alunan biola, sebuah Langkah untuk menghindar sensir ketat dari aparat Belanda. Isi Teks Sumpah Pemuda Ikrar yang dibacakan pada 28 Oktober 1928 tersebut memiliki tiga butir Keputusan yang revulusioner, yang menegaskan persatuan di tengah keberagaman suku dan bahasa: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku betumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, tanah air Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Alasan Diperingati Setiap 28 Oktober Pada tanggal 28 Oktober menjadi Hari Sumpah Pemuda karena merupakan tanggal diumumkannya dan diikrarkannya tiga janji monumental tersebut pada penutupan Kongres Pemuda II. Sumpah Pemuda buukan hanya sekedar janji, tetapi merupakan Kristalisasi semangat nasionalisme yang mengubah perjuangan kedaerahan menjadi perjuangan nasional. Secara formal, ikrar ini : Menyatukan Visi; Mengukuhkan Identitas; Mengangkat Bahasa. Pemerintah Republik Indonesia, melalui Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959, menetapkan tanggal 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda, sebuah hari nasional yang bertujuan untuk mengenang dan menghargai peran sentral pemuda dalam sejarah dan terus menumbuhkan semangat persatuan di kalangan generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, setiap 28 Oktober adalah pengingat bahwa persatuan dan kesatuan adalan kunci utama bagi kemerdekaan, kemajuan, dan masa depan bangsa.


Selengkapnya
197

Rapat Pleno Terbuka: KPU Kabupaten Yahukimo Resmi Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati

Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Hasil Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Hotel Swiss-Bel Kota Jayapura, pada Jumat, 7 Februari 2025. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Yahukimo secara resmi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Didimus Yahuli dan Esau Miram, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Yahukimo Tahun 2024, dengan total perolehan suara 184.575 suara. Kegiatan penetapan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Forkopimda, perwakilan partai politik, aparat keamanan, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Yahukimo. Suasana rapat berlangsung dengan tertib dan khidmat, menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Yahukimo. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Bapak Abakuk Iksomon menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada hingga tahap akhir. “Penetapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh penyelenggara, pengawas, serta dukungan masyarakat Yahukimo. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang menjaga proses demokrasi ini berjalan dengan aman, damai, dan berintegritas,” ujarnya. Bagi masyarakat yang tidak sempat hadir secara langsung, proses rapat pleno dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube resmi KPU Yahukimo.


Selengkapnya