Apa itu Hak dan Kewajiban Warga Negara ? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Yahukimo - Sebagai warga Negara Indonesia, seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban tersebut tercatat di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 sampai 34. Hak dan kewajiban tersebut adalah ikatan seseorang terhadap suatu Negara. Setiap warga negara harus memiliki hak dan kewajiaban yang seimbang. Pengertian Hak Hak adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh masyarakakat dimana masyarakat menerima sesuatu dari negara. Hak adalah sesuatu yang benar, kepunyaan, milik dan kekuasaan seseorang untuk menerima dan melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Menurut beberapa ahli, salah satunya yaitu Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kekuasaan seseorang untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan. Sedangkan menurut John Salmod, Hak mengartikan dari empat sisi, yaitu hak sempit, kemerdekaan, kekuasaan, dan kekebalan atau kekebalan hukum. Sifat-Sifat Hak Berikut adalah beberapa sifat-sifat hak : Universal Hak universal adalah semua orang di seluruh dunia, agama, warga negara tanpa memandang identitas politik memiliki hak yang sama. Tanggung jawab Negara Hak tanggung jawab Negara yang dimaksud adalah prinsip yang dibagi menjadi kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi. Kesetaraan Hak yang dimaksud adalah setiap individu dilakukan dengan hak dan hal yang sama, dimana ada situasi berbeda dengan sedikit perdebatan maka diperlakukan dengan cara yang berbeda. Hak Warga Negara Indonesia Hak warga Negara Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang, berikut beberapa hak warga Negara Indonesia : Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, dimana terdapat dalam pasal 27 ayat 2 dengan isi “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 27 ayat 3 dengan isi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, dimana terdapat dalam pasal 28A dengan isi: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawaninan yang sah terdapat dalam pasal 28B ayat 1 Hak atas keberlangsungan hidup, dimana terdapat dalam pasal 28 ayat 2 dengan isi “setiap anak berhaka atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.” “Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”, terdapat di dalam pasal 28 C ayat 2. Pasal 29 ayat 2 dengan isi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beri adat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 30 ayat 1 dengan isi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.” Pasal 31 dengan isi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal 33 ayat 1 dengan isi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. “ Pasal 33 ayat 2 dengan isi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banayak dikuasai oleh negara.” Pasal 33 ayat 3 dengan isi “Bumi dan air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal 33 ayat 4 dengan isi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Pengertian Kewajiban Kewajiban adalah hal yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk Negara Indonesia. Menurut beberapa ahli, yaitu Notonegoro kewajiban adalah beban untuk diberikan atau dilakukan oleh pihak tertentu. Sedangkan menurut John Salmond, kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang. Jika kewajiaban tersebut tidak dipenuhi maka seseorang bisa mendapat sanksi atau konsekuensi. Sifat Kewajiban Sifat kewajiban mendefiniskan sebagai jenis, ruang lingkup, dan ketentuan suatu kewajiban serta mampu menguraikan hak dan kewajiabn para pihak yang terlibat. Sifat kewajiban yaitu : Membentuk ruang lingkup tanggung ajwab masing-masing pihak. Menindaklanjuti hal yang diperlukan unutk meme uhi tanggung jawab. Jelas, bisnis dan individu dan menghindari permasalahan dan kesalhapahaman, mengurangi resiko hukum. Kewajiban Warga Negara Indonesia Kewajiban warga Negara Indonesia yaitu sebagai berikut : Menaati hukum pemerintahan dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dengan isi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidaka da kecualinya.” Wajib dalam membela negara, terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 dengan isi “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.” Wajib menaati hak asasi manusia. Terdapat dalam pasal 28J ayat 1 dengan isi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain” Ikut serta dalam pertahanan negara, terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 dengan isi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Selengkapnya