Apa Saja Syarat Menjadi PPLN & KPPSLN? Ini Penjelasannya
Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri. Pembentukan ini bertujuan untuk memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik, jujur, dan adil.
Persyaratan Calon Anggota PPLN dan KPPSLN
Untuk menjadi anggota PPLN maupun KPPSLN, calon peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan umum sebagai berikut:
- Kewarganegaraan dan Usia
Calon anggota wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. - Kesetiaan terhadap Negara
Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki integritas dan kepribadian yang jujur, adil, dan berkepribadian baik. - Bebas dari Keanggotaan Partai Politik
Tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sah dan/atau keterangan tertulis dari pengurus partai politik terkait. Jika sebelumnya pernah menjadi anggota partai politik, harus mengundurkan diri sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir. - Domisili dan Kondisi Kesehatan
Berdomisili di wilayah kerja PPLN atau KPPSLN, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. - Pendidikan dan Rekam Jejak Hukum
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Dokumen Kelengkapan Pendaftaran
Calon anggota PPLN dan KPPSLN wajib melampirkan beberapa dokumen administrasi sebagai syarat pendaftaran, antara lain:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN sesuai format yang telah ditetapkan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan paspor sebanyak satu lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir minimal setingkat sekolah menengah atas/sederajat.
- Surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter.
- Daftar riwayat hidup yang diisi sesuai formulir dengan foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Surat keterangan bukan anggota partai politik.
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun (bagi yang pernah menjadi anggota).
- Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota partai politik atau calon anggota PPLN dari partai yang sama.
Komitmen Netralitas Penyelenggara Pemilu
Sebagai calon anggota PPLN dan KPPSLN wajib menjaga netralitas selama bertugas. Seluruh penyelenggara di luar negeri diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan proses Pemilu berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kesempatan untuk Berkontribusi bagi Bangsa
Menjadi anggota PPLN maupun KPPSLN bukan hanya tugas administratif, melainkan bentuk nyata kontribusi bagi bangsa. Melalui peran ini, WNI di luar negeri dapat ikut memastikan hak suara setiap warga tetap terjamin dan proses demokrasi berjalan dengan baik di seluruh dunia.