Berita Terkini

403

Identitas Nasional dalam Bingkai Hukum: Ketika Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Bersuara

Yahukimo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa berpegangan pada pondasi terkuat bangsa yaitu Identitas Nasional. Identitas Nasional menjadi simbol Kedaulatan dan Kehormatan Negara serta dalam kerangka hukum yang kuat, dan dalam setiap proses demokrasi seperti Pemilihan Umum, agar proses demokrasi selalu berada dalam bingkai persatuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Identitas Nasional, yang diwujudkan melalui Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Undang-Undang ini menetapkan bahwa keempat simbol tersebut adalah sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Negara. Bendera Merah Putih: Simbol Persatuan dan Penghormatan Bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”, adalah lambang perjuangan dan kedaulatan. Warna “Merah” melambangkan keberanian, sementara “Putih” mencerminkan kesucian dan keikhlasan. Dalam setiap tahapan Pemilu, Bendera Merah Putih selalu hadir sebagai pengingat bahwa apa pun pilihan politik kita, kita tetap berada di bawah satu panji yang sama. KPU pun senantiasa mengibarkan semangat merah putih di setiap kegiatan sosialisasi dan penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol Negara. Bahasa Indonesia: Jembatan Persatuan di Tengah Perbedaan Bahasa Indonesia memiliki peran penting dalam menyatukan ratusan suku dan bahasa daerah di seluruh Nusantara. Dalam konteks Pemilu, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar memastikan komunikasi antara penyelenggara, peserta, dan pemilih berjalan efektif dan inklusif. Melalui bahasa yang mudah dipahami, masyarakat dari berbagai latar belakang dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih. Lambang Negara: Nilai Pancasila dan Kebhinekaan Lambang Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” mencerminkan cita-cita luhur bangsa  berbeda-beda tetapi tetap satu. Dalam penyelenggaraan Pemilu, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar moral dan etika bagi KPU untuk melaksanakan tugas secara independen, jujur, adil, dan profesional. Setiap keputusan yang diambil KPU berorientasi pada kepentingan Bangsa dan Negara, bukan golongan. Inilah bentuk nyata penerapan semangat Pancasila dalam praktik demokrasi yang berkeadaban. Lagu Kebangsaan: "Indonesia Raya” Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" adalah ekspresi sejarah, perjuangan, dan cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Mengumandangkan "Indonesia Raya" sebelum kegiatan resmi KPU, seperti pelantikan atau rapat pleno, bertujuan menyegarkan komitmen seluruh penyelenggara untuk bekerja demi kepentingan bangsa, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Penggunaan Lagu Kebangsaan pada acara-acara resmi KPU, seperti pelantikan atau rapat Pleno, bertujuan menyegarkan komitmen seluruh penyelenggara untuk demi kehormatan Negara. Identitas Nasional dan Demokrasi: Dua Sisi yang Tak Terpisahkan Identitas nasional bukan hanya bagian dari simbol kenegaraan, tetapi juga fondasi moral dalam menjalankan sistem demokrasi.KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, tidak hanya bertugas menghitung suara, tetapi juga menjaga makna demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam bingkai persatuan Indonesia setiap surat suara yang ditulis dalam Bahasa Indonesia, dan setiap keputusan yang diambil berdasarkan nilai-nilai Pancasila adalah cerminan kuatnya identitas nasional di tengah proses demokrasi. Melalui pemahaman hukum dan pelaksanaan nyata dalam kehidupan demokrasi, identitas nasional “bersuara” bukan hanya sebagai simbol, tapi sebagai komitmen bersama untuk bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan bersatu. Dalam setiap Pemilu, KPU berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai kebangsaan agar demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga bermakna secara kultural dan ideologis karena sejatinya, identitas nasional adalah jiwa demokrasi Indonesia. Sumber dan Referensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Pasal 35, 36, dan 36A tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Selengkapnya
123

KPU Kabupaten Yahukimo Umumkan Infografis DPT Pilkada 2024: 326.211 Pemilih Siap Menyalurkan Hak Suara

Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo resmi merilis Infografis Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2024, yang menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data yang telah ditetapkan, jumlah total pemilih di Kabupaten Yahukimo mencapai 326.211 jiwa, terdiri dari 177.813 laki-laki dan 148.398 perempuan. Infografis yang dirilis oleh KPU Yahukimo ini menggambarkan sebaran pemilih di seluruh 51 distrik dan 511 kampung/desa, dengan total 761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara mendatang. Komitmen KPU Yahukimo: Menjangkau Seluruh Wilayah Ketua KPU Kabupaten Yahukimo (Abakuk Iksomon) menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di daerah ini menjadi tantangan tersendiri karena luasnya wilayah dan medan yang sulit dijangkau. Dari total 51 distrik, 2 distrik diakses melalui transportasi laut atau sungai, 2 distrik menggunakan jalur darat, dan 47 distrik lainnya hanya bisa dijangkau menggunakan pesawat kecil. “Kami berkomitmen memastikan seluruh warga Yahukimo, tanpa terkecuali, dapat menggunakan hak pilihnya. Tidak ada suara yang terlewat, meskipun wilayah kami sangat luas dan banyak yang hanya bisa ditempuh melalui udara,” ujar Ketua KPU Yahukimo. Strategi dan Koordinasi Logistik Dalam menghadapi kondisi geografis yang ekstrem, KPU Yahukimo (Abakuk Iksomon),telah menyiapkan strategi distribusi logistik yang matang. Koordinasi intensif dilakukan bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak maskapai penerbangan perintis untuk memastikan logistik pemilihan dapat tiba dengan aman dan tepat waktu di setiap distrik. KPU juga mengandalkan dukungan Pantarlih, PPD, dan PPS di tingkat distrik dan kampung untuk memastikan proses pemutakhiran data, distribusi formulir, serta kesiapan TPS berjalan dengan baik sesuai jadwal tahapan Pilkada. Mendorong Partisipasi Pemilih Melalui infografis DPT ini, KPU Yahukimo ingin memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam Pilkada Serentak 2024. KPU terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk radio lokal, media sosial, dan tatap muka langsung dengan masyarakat di kampung-kampung. “Pilkada bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi tentang menentukan arah pembangunan Yahukimo lima tahun ke depan. Profil Singkat Pilkada Yahukimo 2024 Jumlah Distrik: 51 Jumlah Kampung/Desa: 511 Jumlah TPS: 761 Pemilih Laki-laki: 177.813 Pemilih Perempuan: 148.398 Total DPT: 326.211 Transportasi: 2 distrik melalui laut/sungai 2 distrik melalui darat 47 distrik melalui udara (pesawat kecil) Dengan semangat #BanggaMelayaniBangsa dan #BerAKHLAK, KPU Kabupaten Yahukimo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024, menuju Yahukimo yang lebih demokratis, inklusif, dan maju.


Selengkapnya
46

KPU Kabupaten Yahukimo Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Yahukimo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo (Andreas Silak) secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 13 April 2023. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Acara pencanangan berlangsung di kantor KPU Yahukimo dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bawaslu Yahukimo, perwakilan partai politik, serta staff di lingkungan KPU. Pencanangan Zona Integritas merupakan komitmen bersama seluruh jajaran KPU untuk meneguhkan semangat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. “Melalui pembangunan Zona Integritas ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses kerja di KPU Yahukimo bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Andreas Silak selaku Ketua KPU Yahukimo. Langkah Nyata Menuju WBK dan WBBM KPU Yahukimo berkomitmen untuk melaksanakan enam area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas, meliputi: Manajemen Perubahan, dengan menanamkan budaya kerja berintegritas di seluruh jajaran pegawai. Penataan Tata Laksana, melalui digitalisasi proses administrasi dan pelayanan publik. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, dengan peningkatan kapasitas dan profesionalitas pegawai. Penguatan Akuntabilitas Kinerja, untuk memastikan setiap program dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan Pengawasan, guna mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran etika kerja. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan transparan. Dukungan dan Harapan Pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aparat pemerintah daerah dan masyarakat. Mereka menilai langkah KPU Yahukimo ini sangat penting, terutama menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di mana integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi kunci suksesnya demokrasi lokal. “Kami berharap KPU Yahukimo dapat menjadi contoh lembaga publik yang bersih dan melayani, serta terus meningkatkan kualitas kinerjanya dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Yahukimo. Dengan pencanangan Zona Integritas ini, KPU Kabupaten Yahukimo menunjukkan tekad kuat untuk menjadi lembaga yang bersih, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.


Selengkapnya
69

Sinyal Kotak Suara: Menjamin Akurasi Pemilu melalui Bimtek PPD KPU Kabupaten Yahukimo

Yahukimo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas yang kompleks, terutama pada wilayah dengan tantangan geografis yang ekstrem. Kabupaten Yahukimo dengan topografi pengunungan, keterbatasan akses transportasi, dan minimnya infrastruktur komunikasi merupakan arena dimana tugas ini diuji. Di sinilah peran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menjadi sangat penting untuk menjamin setiap tahapan Pemilu terlaksana dengan baik. Panitia Pemilihan Distrik (PPD) memiliki peran sebagai garda terdepan dalam menyukseskan Pemilu. Akan tetapi, tanpa bekal yang memadai, kerja mereka menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Yahukimo bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan sebuah “Sinyal Kotak Suara” sebuah transmisi kritis dari pusat regulasi ke titik-titik terjauh TPS. Tantangan Yahukimo Mengapa Sinyal Menjadi Penting Kabupaten Yahukimo memiliki puluhan distrik yang tersebar dan sebagian besar hanya dapat diakses melalui jalur udara atau sungai, mengahadapi tiga tantangan utama yang harus diatasi Bimtek: Aksesibilitas dan Logistik: Distribusi logistik Pemilu (termasuk kotak suara) seringkali memakan waktu dan biaya tinggi. Bimtek harus memastikan PPD memahami manajemen logistik yang efisien dan aman. Keterbatasan Komunikasi: Jaringan seluler dan internet yang tidak stabil atau tidak ada di banyak distrik mempersulit koordinasi dan pelaporan real-time. PPD harus dilatih dalam metode pelaporan alternatif dan manual yang akurat. Heterogenitas SDM: Latar belakang pendidikan dan pengalaman anggota PPD yang beragam menuntut Bimtek harus dirancang adaptif, tidak sekadar mengulang regulasi, tetapi memastikan pemahaman teknis dasar. Bimtek sebagai Transmisi Sinyal Teknis Jika dianalogikan, Bimtek KPU Yahukimo adalah proses pengiriman sinyal dengan resolusi tinggi, yang harus diterima dan diinterpresentasikan dengan benar oleh PPD. Meteri Bimtek yang krusial meliputi: Regulasi C-Hasil dan Sirekap: Pelatihan mendalam mengenai pengisian formulir C-Hasil (berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara) ialah inti dari akurasi Pemilu. Di Yahukimo, penekanan harus pada ketelitian manual, mengingat kendala Sirekap. Prosedur Pemungutan Suara di TPS Khusus: Mengingat potensi adanya TPS yang dibuat untuk masyarakat yang berpindah-pindah (misalnya pekerja tambang atau hutan), Bimtek harus menjamin PPD memahami regulasi khusus. Manajemen Konflik: PPD dilatih sebagai penengah pertama di tingkat distrik, yang memerlukan pemahaman yang jelas tentang alur pelaporan sengketa kepada Bawaslu. Penguatan ‘Sinyal’ Kemanusiaan sebagai Integritas dan Adaptasi Poin paling unik dari Bimtek di Yahukimo bukanlah sekadar regulasi, tetapi penguatan integritas di tengah isolasi. Bimtek berfungsi sebagai penyemangat moral dan penanaman kesadaran akan tanggung jawab. KPU Yahukimo seringkali harus mengadopsi pendekatan “Bimtek Berbasis Realitas Lokal”. Ini berarti: Penggunaan Bahasa Sederhana, menyederhanakan bahasa hukum menjadi instruksi praktis yang mudah dipahami oleh PPD di lapangan. Simulasi Nyata, mengadakan simulasi perhitungan suara yang mengacu pada tantangan spresifik Yahukimo (misalnya, simulasi pemadaman Listrik atau keterlambatan logistik). Membangun Jiwa Korsa, Bimtek menjadi sarana membangun solidaritas tim PPD, mengingat mereka akan bekerja dalam kondisi yang menuntut kekompakan dan loyalitas tinggi. Menjaga Kualitas Demokrasi di Wilayah Sulit Keberhasilan Pemilu di Kabupaten Yahukimo sangat bergantung pada seberapa efektif ‘sinyal’ Bimtek diterima dan diterapkan oleh PPD. Ketika PPD memiliki landasan pemahaman teknis yang kuat, integritas yang teguh, serta kekompakan tim, maka kotak suara yang datang dari distrik-distrik terjauh akan menghasilkan data yang valid dan terpercaya. “Sinyal Kotak Suara” Bimtek merupakan sebuah jembatan antara aturan formal KPU dan realitas lapangan yang keras. Ini adalah Langkah strategis yang menentukan akurasi penegakan kedaulatan rakyat, khususnya di wilayah pedalaman Papua.


Selengkapnya
114

Peran Bagian Sumber Daya Manusia dalam KPU saat Pemilu

Peran bagian Sumber Daya Manusia (SDM) saat pemilu Adalah memastikan kesiapan dan kompetensi SDM penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan jujur, lancar, dan adil termasuk saat melakukan pengadaan, pengembangan, dan manajemen kerja. Tugas bagian SDM meliputi rekrutmen, pengembangan kompetensi, dan melakukan pengelolaan kinerja agar petugas mampu melakukan tahapan pemilu secara efektif dan adaptif terhadap segala perubahan baik teknologi maupun sosial. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya bergantung pada teknologi serta kecanggihan aplikasi yang digunakan, tetapi juga kesiapan Sumber Daya Manusia di KPU itu sendiri. Peran Bagian SDM KPU saat Pemilu: Melakukan Perencanaan dan Pengelolaan Kebutuhan SDM Sebelum pelaksanaan Pemilu, bagian SDM KPU membuat perencanaan terkait kebutuhan tenaga kerja di pusat maupun di daerah. Perencanaan ini meliputi analisis jumlah pertugas, kualifikasi, serta penempatan pada posisi yang tepat. Bagian SDM memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses rekrutmen yang dilaksanakan dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melakukan Rekrutmen dan Seleksi Petugas Pemilu Proses rekrutmen dan seleksi petugas pemilu harus menjamin petugas yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap prinsip netralitas. Kualitas rekrutmen dan seleksi petugas Pemilu ini berpengaruh pada lancarnya proses pemungutan suara dan penghitungan hasil. Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Bagian SDM berperan dalam bimbingan teknis bagi seluruh petugas Pemilu. Bimbingan Teknis ini meliputi pemahaman regulasi, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta etika penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan dan Pembinaan Etika Pegawai Integritas dan netralitas adalah prinsip utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, bagian SDM memiliki peran aktif dalam menegakkan kode etik serta memberikan pembinaan kepada petugas pemilu supaya tidak terlibat dalam kegiatan politik. Kesejahteraan dan keamanan Petugas Selain kompetensi dan integritas petugas Pemilu, bagian SDM juga wajib memastikan kesejahteraan, keamanan serta keselamatan petugas. Selain ituk, pengelolaan hororarium, jaminan kesehatan, serta dukungan logistik Adalah aspek penting yang perlu diperhatikan agar petugas Pemilu yang terpilih mampu bekerja secara optimal Evaluasi Kinerja demi Pengembangan Sistem SDM Setelah Pemilu selesai, bagian SDM wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas di lapangan. Hasil evaluasi ini dapat digunakan untuk memperbaiki system rekrutmen dan bimbingan teknis pada Pemilu selanjutnya. Tugas dan Fungsi Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia: Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 35 menjelaskan bahwa: (2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: sosialisasi kepemiluan; partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih; publikasi dan kehumasan; kampanye Pemilu dan Pemilihan; kerja sama antar lembaga; pengelolaan dan penyediaan informasi publik; rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi; pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan l. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia. Sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Yahukimo melalui Bagian Sumber Daya Manusia berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh peran dan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Dengan memahami tantangan geografis dan sosial budaya yang khas di Yahukimo. Bagian SDM KPU Yahukimo bertekad untuk membangun dan mengelola sumber daya manusia yang andal, berintegritas, dan berdedikasi tinggi, guna turut mewujudkan Pemilu yang lancar, berkualitas, dan mencerminkan kedaulatan rakyat di Kabupaten Yahukimo.


Selengkapnya
1879

Aristokrasi Adalah : Pengertian, Ciri dan Contohnya dalam sistem Pemerintah

Yahukimo - Aristokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan, dimana pemerintahan yang dimaksud adalah pemangku kepentingan yang mementingkan kepentingan umum. Aristokrasi berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu aristokratia, dimana terbagi menjadi dua makna yaitu aristoi artinya terbaik, cerdik atau bangsawan, dan kratein artinya pemerintahan atau kekuasaan.   Pengertian Aristokrasi Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana pemerintahan tersebut dipegang oleh kaum yang mampu mengatur masyarakat dan memiliki moral serta kemampuan intelektual yang cukup baik. Aristokrasi termasuk kedalam salah satu bentuk pemerintah murni, dimana dua lainnya yaitu monarki dan demokrasi. Sistem pemerintahan aristokrasi sudah dilakukan di beberapa Negara, salah satunya adalah Negara Inggris dan Rusia. Sistem Pemerintahan aristokrasi tidak hanya berlaku bagi kelas pemerintah, melainkan juga untuk bangsawan dalam beberapa masyarakat tertentu. Pada umumnya, aristokrasi adalah pemerintahan yang diatur secara turun-temurun atau garis keturunan keluarga. Jika kita bawa di zaman modern saat ini, artistokrasi dapat dilihat berdasarkan keturunan, status militer, agama maupun pendidikan. Ciri Aristokrasi Aristokrasi dapat kita lihat pada sekelompok orang dengan kelas istimewa atau bangsawan. Ciri-ciri pemerintahan dengan sistem aristokrasi adalah sebagai berikut: Adanya status, dimana status yang dimaksud terbagi menjadi 3 bagian yaitu Status militer, kekayaan, dan juga pendidikan Adanya pemilihan kepemimpian dipengaruhi oleh kemampuan seseorang dalam memimpin, dan Garis keturunan yang diwariskan, atau gelar kehormatan yang diturunkan kepada seseorang secara terus-menerus. Pada umumnya, masyarakat biasa atau masyarakat menengah kebawah tidak diperbolehkan untuk bergabunng di dalam pemerintahan aristokrasi. Adanya perbedaan status sosial, ekonomi dan politik, dimana para beberapa profesi sering dibebaskan dalam pembayaran pajak properti. Pemerintahan dipegang penuh oleh sekelompok kecil orang yang memiliki status yang elite atau status dan pangkat Istimewa. Contoh Aristokratis Sifat pemerintahan aristokratis tidaklah termasuk di Indonesia karena Indonesia adalah sistem pemerintah demokrasi. Namun, ada daerah yang unsurnya mirip seperti sifat pemerintahan aristokratis yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sistem tersebut dapat dilihat dari jabatan gubernur DIY yang dilakukan secara otomatis, dimana jabatan tersebut dipegang langsung oleh kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Ini adalah warisan yang diakui secara hukum, bahkan menjadikan kepala daerah berdasarkan tradisi kerjaan bukan melalui sistem pemerintahan demokrasi yang dilakukan pada umumnya di Indonesia.


Selengkapnya