Identitas Nasional dalam Bingkai Hukum: Ketika Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Bersuara
Yahukimo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa berpegangan pada pondasi terkuat bangsa yaitu Identitas Nasional. Identitas Nasional menjadi simbol Kedaulatan dan Kehormatan Negara serta dalam kerangka hukum yang kuat, dan dalam setiap proses demokrasi seperti Pemilihan Umum, agar proses demokrasi selalu berada dalam bingkai persatuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Identitas Nasional, yang diwujudkan melalui Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Undang-Undang ini menetapkan bahwa keempat simbol tersebut adalah sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Negara. Bendera Merah Putih: Simbol Persatuan dan Penghormatan Bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”, adalah lambang perjuangan dan kedaulatan. Warna “Merah” melambangkan keberanian, sementara “Putih” mencerminkan kesucian dan keikhlasan. Dalam setiap tahapan Pemilu, Bendera Merah Putih selalu hadir sebagai pengingat bahwa apa pun pilihan politik kita, kita tetap berada di bawah satu panji yang sama. KPU pun senantiasa mengibarkan semangat merah putih di setiap kegiatan sosialisasi dan penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol Negara. Bahasa Indonesia: Jembatan Persatuan di Tengah Perbedaan Bahasa Indonesia memiliki peran penting dalam menyatukan ratusan suku dan bahasa daerah di seluruh Nusantara. Dalam konteks Pemilu, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar memastikan komunikasi antara penyelenggara, peserta, dan pemilih berjalan efektif dan inklusif. Melalui bahasa yang mudah dipahami, masyarakat dari berbagai latar belakang dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih. Lambang Negara: Nilai Pancasila dan Kebhinekaan Lambang Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” mencerminkan cita-cita luhur bangsa berbeda-beda tetapi tetap satu. Dalam penyelenggaraan Pemilu, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar moral dan etika bagi KPU untuk melaksanakan tugas secara independen, jujur, adil, dan profesional. Setiap keputusan yang diambil KPU berorientasi pada kepentingan Bangsa dan Negara, bukan golongan. Inilah bentuk nyata penerapan semangat Pancasila dalam praktik demokrasi yang berkeadaban. Lagu Kebangsaan: "Indonesia Raya” Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" adalah ekspresi sejarah, perjuangan, dan cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Mengumandangkan "Indonesia Raya" sebelum kegiatan resmi KPU, seperti pelantikan atau rapat pleno, bertujuan menyegarkan komitmen seluruh penyelenggara untuk bekerja demi kepentingan bangsa, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Penggunaan Lagu Kebangsaan pada acara-acara resmi KPU, seperti pelantikan atau rapat Pleno, bertujuan menyegarkan komitmen seluruh penyelenggara untuk demi kehormatan Negara. Identitas Nasional dan Demokrasi: Dua Sisi yang Tak Terpisahkan Identitas nasional bukan hanya bagian dari simbol kenegaraan, tetapi juga fondasi moral dalam menjalankan sistem demokrasi.KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, tidak hanya bertugas menghitung suara, tetapi juga menjaga makna demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam bingkai persatuan Indonesia setiap surat suara yang ditulis dalam Bahasa Indonesia, dan setiap keputusan yang diambil berdasarkan nilai-nilai Pancasila adalah cerminan kuatnya identitas nasional di tengah proses demokrasi. Melalui pemahaman hukum dan pelaksanaan nyata dalam kehidupan demokrasi, identitas nasional “bersuara” bukan hanya sebagai simbol, tapi sebagai komitmen bersama untuk bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan bersatu. Dalam setiap Pemilu, KPU berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai kebangsaan agar demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga bermakna secara kultural dan ideologis karena sejatinya, identitas nasional adalah jiwa demokrasi Indonesia. Sumber dan Referensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Pasal 35, 36, dan 36A tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selengkapnya