Berita Terkini

51

Pemusnahan Surat Suara Kelebihan: KPU Kabupaten Yahukimo Tegaskan Komitmen terhadap Transparansi PILKADA

Yahukimo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara kelebihan untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2024, pada Selasa, 26 November 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan kantor KPU Yahukimo dan dihadiri langsung oleh Kapolres Yahukimo beserta jajaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo, serta unsur sekretariat KPU. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan akhir penyelenggaraan Pilkada, khususnya dalam pengelolaan logistik pasca distribusi ke seluruh distrik. Tujuannya adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelaksanaan Pilkada, serta menghindari potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai. Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Abakuk Iksomon, dalam sambutannya menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan kelebihan hasil pencetakan dan distribusi, bukan surat suara yang digunakan pada proses pemungutan suara. “Kami pastikan seluruh surat suara kelebihan dimusnahkan sesuai prosedur, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Yahukimo,” ujarnya. Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan yaitu sebanyak 1.456 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 400 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan. Seluruh surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Yahukimo, disaksikan oleh jajaran Polres dan Bawaslu. Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M., yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan ketelitian KPU Yahukimo dalam setiap tahapan Pilkada. “Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen penyelenggara pemilu terhadap prinsip jujur, adil, dan transparan. Kami dari Polres Yahukimo akan terus mendukung penuh agar seluruh tahapan Pilkada berjalan aman dan tertib,” ungkapnya. Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu Yahukimo, Peud Yahuli menegaskan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada, termasuk dalam pemusnahan surat suara berlebih. “Langkah ini sangat penting untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan logistik dan untuk menjaga integritas hasil Pilkada di Yahukimo,” katanya. Kegiatan pemusnahan berjalan dengan lancar dan tertib, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Yahukimo, Kapolres Yahukimo, dan perwakilan Bawaslu sebagai bukti resmi bahwa seluruh surat suara kelebihan telah dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, KPU Yahukimo menegaskan kembali komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 secara jujur, adil, dan transparan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Yahukimo.


Selengkapnya
1702

Noken, Warisan Budaya Papua yang Diakui UNESCO

Yahukimo - Noken merupakan tas tradisional khas Papua yang memiliki makna mendalam bagi kehidupan masyarakat di Tanah Papua, termasuk di Kabupaten Yahukimo. Terbuat dari serat alami seperti kulit kayu atau tali yang dipilin dengan tangan, noken bukan sekadar alat untuk membawa barang, tetapi juga simbol kehidupan, kerja keras, dan kasih sayang. Dalam keseharian, perempuan Papua memikul noken di kepala sebagai tanda tanggung jawab dan keteguhan dalam menjalani hidup. Keunikan noken terletak pada proses pembuatannya yang seluruhnya dilakukan secara manual. Para perempuan Yahukimo biasanya mengambil kulit pohon tertentu, kemudian mengolahnya hingga menjadi benang alami. Dari benang inilah mereka merajut noken dengan berbagai ukuran dan motif. Setiap anyaman memiliki makna tersendiri—mulai dari simbol kedewasaan, kebersamaan, hingga penghormatan terhadap alam. Proses ini mengajarkan kesabaran dan nilai-nilai tradisional yang diwariskan turun-temurun. Pengakuan dunia terhadap noken sebagai warisan budaya takbenda datang pada tahun 2012, ketika UNESCO menetapkan Noken Papua sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia yang Memerlukan Perlindungan Mendesak. Apa Itu Warisan Budaya Takbenda ? Noken Sebagai Warisan Budaya Takbenda, karena : Pembuatan noken melibatkan pengetahuan tradisional tentang alam, seperti cara mengolah kulit kayu menjadi serat. Proses merajut noken diajarkan dari ibu ke anak perempuan secara turun-temurun. Noken memiliki makna sosial dan spiritual — melambangkan tanggung jawab, kasih sayang, dan perdamaian. Noken digunakan dalam berbagai ritual adat, misalnya sebagai hadiah simbolik atau alat membawa hasil panen dan bayi. Pengakuan UNESCO Pada tahun 2012, UNESCO menetapkan Noken Papua sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia yang Memerlukan Perlindungan Mendesak. Artinya, dunia mengakui bahwa noken bukan hanya benda khas Papua, tapi juga simbol kebudayaan manusia yang perlu dijaga agar tidak punah. Makna bagi Masyarakat Papua Bagi masyarakat di Yahukimo dan daerah lain di Papua, noken adalah bagian dari jati diri perempuan Papua. Ia menjadi simbol kerja keras, cinta, dan tanggung jawab terhadap keluarga dan alam. Kegunaan Noken dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Dalam kehidupan sosial masyarakat Yahukimo, noken memiliki peran yang luas. Ia digunakan untuk membawa hasil kebun, menyimpan hasil hutan, bahkan menggendong bayi. Lebih dari itu, noken juga berfungsi sebagai simbol perdamaian dan kasih sayang. Dalam beberapa upacara adat, noken diberikan sebagai tanda penghormatan atau sebagai simbol penyelesaian konflik antarwarga. Tantangan Kelestarian Noken Kini, tantangan terbesar bagi kelestarian noken adalah masuknya bahan dan produk modern yang mulai menggeser peran tradisionalnya. Namun, upaya pelestarian terus dilakukan melalui pelatihan, pameran budaya, dan kegiatan edukatif di sekolah-sekolah. Perempuan Yahukimo pun tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga tradisi ini agar tidak punah di tengah arus modernisasi. Melestarikan noken berarti melestarikan jati diri dan kearifan lokal Papua. Melalui tangan-tangan terampil para perempuan di Yahukimo, warisan ini terus hidup dan menjadi simbol kebanggaan, ketulusan, serta keindahan budaya Papua yang diakui dunia.


Selengkapnya
1429

Makanan Khas Papua yang Unik, Wajib Wisatawan Coba!

Yahukimo - Makanan adalah salah satu hal yang paling menjadi incaran para wisatawan. Jika para wisatawan berkunjung menikmati keindahan alam Papua, maka makanan khas Papua juga menjadi salah satu hal yang harus dirasakan dan dinikmati. Papua menjadi salah satu tempat wisata yang memiliki makanan khas yang beragam,lezat dan unik. Beragam makanan khas Papua tersebut bukan hanya sekedar makanan yang biasa, melainkan melalui makanan tersebut terdapat bagian yang penting dari budaya Papua. Berikut beberapa makanan khas Papua yang paling dikenal : Papeda Makanan Papeda ini adalah makanan pokok khas Papua. Makanan ini juga dapat disebut dengan bubur sagu, dengan teksturnya yang sangat kenyal dan lengket. Papeda adalah makanan khas denga hasil hutan yaitu pohon sagu yang tumbuh liar di tengah hutan. Biasanya, sagu yang dioleh diambil dari pohon sagu yag sudah berumur 7-10 tahun. Pada umumnya, makanan Papeda disajikan dengan ikan kuah kuning. Dimana ikan kuah kuning ditabur dengan olehan sagu tersebut dan disantap dengan nikmatnya rasa khas dari kenyal nya papeda. Udang Selingkuh Udang selingkuh adalah udang tawar namun memiliki bentuk tubuh dengan capit seperti kepiting. Udang ini memiliki capit yang panjang, itulah sebabnya udang ini disebut sebagai udang selingkuh, dikarenakan bentuk nya yang terbagi menjadi 2 hewan, seakan udang selingkuh menjadi kepiting. Udang selingkuh memiliki daging yang berserat serta dengan rasa yang sangat manis. Udang ini biasanya sering dijumpai di Sungai Baliem, Kabupaten Jayawijaya. Hidangan ini biasanya digoremg atau terkadang dosajikan dengan tumis kangkong. Sate Ulat Sagu Sesuai dengan nama makanannya, makanan ini diolah dari ulat sagu yang dipanggang hingga menghasilkan tekstur nya yang renyah di luar namun lembut di dalam. Sate ini mirip dengan sate ayam pada umunya, tetapi dengan rasa yang jauh lebih nikmat. Sate ulat ini biasanya sering disajikan pada saat acara adat atau hidangan yang mampu menarik perhatian dari wisatawan. Ulat yang dipakai ini sesuai dengan Namanya yaitu ulat sagu, artinya ulat tersebut hidup di pohon sagu. Makanan ini memang terdengar seperti ekstim. Namun, sate ulat sagu ini kaya akan gizinya. Kue Lontar  Kue lontar adalah hiding yang berbentuk pie dengan isian telur, susu dan gula yang dipanggang sehingga menghasilkan kue dengan rasanya yang manis. Kue lontar memiliki tekstur yang sangat lembut sehingga memberikan sensasi yang nikmat saat dikonsumsi. Kue lontar disajikan pada saat hari raya atau acara keluarga.  Melalui bahan-bahan yang dipakai dalam pembuatan kue lontar tersebut membuktikan bahwa salah satu  kuliner dari Papua ini dipengaruhi oleh budaya Belanda. Sagu Lempeng Makanan khas Papua ini terbuat dari sagu yang dipadatkan sehingga menjadi lempengan. Sagu lempeng ini dipanggang kering sehingga menghasilkan tekstur nya yang ringan dan renyah. Biasanya, sagu lempeng ini ditemani dengan minuman kopi atau teh. Meskipun makanan ini sederhana, namun sagu lempeng ini adalah cemilan yang kaya akan karbohidrat. Makanan ini juga tahan lama, sehingga aman dan nyaman saat dibawa berpergia jauh dan lama. Makanan ini juga menjadi makanan yang sehari-hari bagi masyarakat Papua. Ikan Bungkus Ikan bungkus adalah  kan segar dibalut dengan daun pisang yang dibumbui dengan rempah khas Papua lalu dipanggang. Ikan bungkus ini hampir sama dengan ikan pepes yang kita kenal juga dari Jawa, namun yang membedakan adalah ikan bungkus dari Papua ini memiliki rasa rempah yang jauh lebih ringan dan alami, makanan ini disajikan setiap hari. Aunu Sanebre Makanan dengan nama yang unik ini terbuat dari ikan teri, nasi dan kelapa yang diparut dan digoreng secara bersamaan. Makanan ini menghasilkan perpaduan rasa yang sangat gurih dan nikmat. Aunu senebre adalah hidangan yang sederhanan namun memiliki tekstur yang ringan. Makanan ini juga salah satu makanan yang sering dinikmati sehari-hari, tetapi juga sering ditemukan pada saat acara-acara tertentu seperti acara adat. Makanan khas Papua bukanlah hanya sekedar makanan biasa namun juga mencerminkan hubungan yang erta antara masyarakat dan alam. Melestarikan kuliner-kuliner ini menjadi car akita unutuk tetap melestarikan alam yang ada di Indonesia khususnya alam Papua.


Selengkapnya
171

Peran Desain Surat Suara dalam Menjamin Keberlangsungan Demokrasi

Yahukimo - Surat suara merupakan salah satu elemen paling penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Sebagai media utama bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya, desain surat suara memiliki peran strategis dalam menjamin bahwa proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Desain yang baik bukan hanya menonjolkan aspek estetika, tetapi juga memastikan kemudahan pemahaman, keterbacaan, serta mengurangi potensi kesalahan dalam memberikan suara. Aspek Teknis dalam Desain Surat Suara Beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam perancangan surat suara antara lain: Tata Letak (Layout): Nama calon, logo partai, dan nomor urut harus ditempatkan secara proporsional dan mudah dibaca. Tipografi: Pemilihan jenis huruf dan ukuran teks harus mempertimbangkan keterbacaan, terutama bagi pemilih lanjut usia. Simbol dan Warna: Penggunaan warna atau lambang partai harus seragam dan tidak menimbulkan bias persepsi. Petunjuk Pemilihan: Instruksi cara mencoblos harus ditampilkan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan. Keamanan dan Integritas: Desain harus mengakomodasi unsur pengaman untuk mencegah pemalsuan, seperti watermark atau kode khusus. Poses Pembuatan Surat Suara Proses desain ini tidak dilakukan secara sepihak oleh KPU saja, melainkan melalui serangkaian tahapan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tim dari setiap calon atau partai politik. Penyusunan Regulasi: KPU membuat peraturan yang mengatur spesifikasi desain surat suara, termasuk ukuran, warna, dan informasi yang harus dicantumkan. Pengumpulan Masukan Ahli: KPU juga dapat menghimpun masukan dari para ahli untuk menyempurnakan desain, seperti terkait penyederhanaan surat suara. Akomodasi Calon: Untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), misalnya, KPU memberikan kebebasan kepada tim kampanye pasangan calon untuk menentukan gaya atau foto yang akan ditampilkan pada surat suara. Validasi Desain: Setelah desain final selesai, KPU akan menyajikannya kepada pihak terkait, seperti perwakilan pasangan calon, untuk mendapatkan persetujuan sebelum dicetak. Penyederhanaan Surat Suara: Dalam beberapa tahun terakhir, KPU terus berupaya menyederhanakan desain surat suara untuk memudahkan pemilih dan penyelenggara, serta menghindari pemborosan. Contoh desain Pemilu 2024 Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan lima jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warnanya: Abu-abu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kuning untuk anggota DPR RI. Merah untuk anggota DPD RI. Biru untuk anggota DPRD Provinsi. Hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam contoh seperti di atas, KPU memberikan warna yang berbeda-beda agar memudahkan pemilih dan petugas KPPS untuk mengidentifikasi surat suara. Desain yang Buruk dan Dampaknya terhadap Demokrasi Desain surat suara yang tidak efektif dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Contohnya, pada beberapa pemilu di dunia, tata letak yang membingungkan menyebabkan suara tidak sah dalam jumlah besar. Dalam konteks demokrasi, hal ini berarti banyak warga negara yang gagal menyalurkan suaranya secara sah, sehingga dapat menurunkan legitimasi hasil pemilu. Selain itu, desain yang membingungkan dapat memicu kecurigaan terhadap integritas penyelenggara pemilu dan membuka ruang bagi sengketa hasil. Oleh karena itu, desain surat suara bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Melalui desain yang jelas, inklusif, dan aman, surat suara menjadi sarana efektif bagi rakyat untuk mengekspresikan pilihan politiknya tanpa hambatan. Oleh karena itu, penyusunan desain surat suara harus dilakukan secara profesional, melibatkan ahli desain, psikologi pengguna, serta lembaga pengawas pemilu untuk memastikan proses demokrasi yang kredibel dan berkelanjutan.


Selengkapnya
261

Perselisihan Hasil Pemilu sebagai Indikator Kematangan Demokrasi di Indonesia

Yahukimo - Perselisihan hasil pemilu bukan hanya mencerminkan ketegangan politik semata, tetapi juga menjadi tolak ukur penting bagi tingkat kematangan demokrasi suatu negara. Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering suatu negara melaksanakan pemilihan umum, tetapi juga dari bagaimana masyarakat dan institusi negara merespons hasilnya. Pemilu di Indonesia merupakan instrumen utama untuk menyalurkan kedaulatan rakyat. Bagaimana negara menangani, menengahi, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu akan menunjukkan sejauh mana sistem politiknya telah bertransformasi menjadi demokrasi yang stabil dan berkeadilan. Namun, ketika hasilnya disengketakan, banyak yang melihatnya sebagai tanda ketidakstabilan politik. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, keberadaan dan pengelolaan perselisihan hasil pemilu justru mencerminkan kematangan demokrasi itu sendiri. Perselisihan Hasil Pemilu: Antara Konflik dan Kedewasaan Politik Negara yang demokrasinya matang justru memberikan ruang hukum bagi peserta pemilu untuk menempuh jalur konstitusional ketika merasa dirugikan. Di Indonesia, mekanisme ini diatur melalui Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki kewenangan memutus sengketa hasil pemilu secara final dan mengikat. Dengan adanya jalur hukum ini, konflik politik yang berpotensi menimbulkan instabilitas dapat diarahkan menuju penyelesaian yang damai, rasional, dan sesuai prinsip negara hukum. Artinya, semakin masyarakat dan elite politik mau mematuhi proses hukum dalam menyelesaikan sengketa, semakin tinggi pula tingkat kedewasaan demokrasi bangsa tersebut. Indikator Kematangan Demokrasi melalui Sengketa Pemilu Beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai kematangan demokrasi dari munculnya perselisihan hasil pemilu antara lain: Kepatuhan terhadap Mekanisme Hukum: Apakah para peserta pemilu memilih menyelesaikan perselisihan melalui jalur konstitusional, bukan dengan kekerasan atau tekanan massa. Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu: KPU dan Bawaslu harus mampu menunjukkan integritas dan keterbukaan dalam proses rekapitulasi dan penanganan pelanggaran. Peran Lembaga Peradilan yang Independen: Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penengah yang adil, tidak berpihak, dan berorientasi pada kebenaran hukum. Sikap Dewasa dari Peserta dan Masyarakat: Penerimaan terhadap hasil keputusan lembaga hukum mencerminkan kedewasaan politik dan komitmen terhadap prinsip demokrasi. Minimnya Konflik Sosial Pasca Putusan: Stabilitas sosial pasca pemilu menunjukkan bahwa masyarakat telah terbiasa dengan perbedaan politik tanpa harus memecah persatuan bangsa. Konsep Perselisihan Hasil Pemilu dan Mekanismenya Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perselisihan hasil pemilu adalah perbedaan antara penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan hasil yang dianggap benar oleh peserta pemilu. Sengketa ini diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kehadiran mekanisme hukum tersebut menjadi bentuk konkret dari prinsip rule of law, yaitu penyelesaian konflik politik melalui jalur konstitusional, bukan kekerasan atau tekanan massa. Proses ini juga menunjukkan bahwa lembaga negara bekerja dalam kerangka saling mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan (checks and balances), sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu dalam teori pemisahan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi, Penjaga Suara Rakyat Indonesia memiliki lembaga khusus, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), yang berperan menyelesaikan sengketa hasil pemilu. MK memastikan hasil pemilu sesuai dengan aturan dan tidak ada kecurangan yang merugikan pihak mana pun. Sidangnya terbuka untuk umum dan bisa disaksikan masyarakat, sehingga prosesnya lebih transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Tantangan dan Harapan ke Depan Meskipun mekanisme penyelesaian sengketa telah diatur dengan baik, tantangan tetap ada. Di antaranya adalah masih adanya ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap independensi penyelenggara pemilu, maraknya disinformasi di media sosial, serta rendahnya literasi politik. Hal ini dapat menimbulkan polarisasi sosial dan mengancam stabilitas politik. Oleh karena itu, pendidikan politik dan penguatan kelembagaan demokrasi menjadi kunci agar penyelesaian sengketa hasil pemilu tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif yaitu benar-benar menjamin keadilan bagi semua pihak. Perselisihan hasil pemilu tidak selalu menunjukkan kelemahan demokrasi. Justru, dalam konteks Indonesia, hal ini mencerminkan adanya ruang hukum dan politik yang sehat untuk mengoreksi hasil pemilu secara konstitusional. Selama prosesnya dilakukan secara jujur, terbuka, dan berdasarkan hukum, perselisihan hasil pemilu menjadi bagian penting dari proses pendewasaan demokrasi. Dengan demikian, keberadaan sengketa pemilu yang diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi bukanlah ancaman, melainkan bukti bahwa demokrasi Indonesia semakin matang dan berorientasi pada keadilan serta supremasi hukum.


Selengkapnya
2756

Pengertian Rekapitulasi: Tujuan dan Contohnya dalam Pemilu

Yahukimo – Setelah pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara, kemudian dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Lalu apa itu rekapitulasi? Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk rekapitulasi, mulai dari pengertian dan tujuannya, hingga contoh penerapannya. Simak penjelasannya agar kamu bisa memahami betapa krusialnya proses rekapitulasi. Pengertian Rekapitulasi Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rekapitulasi berarti ringkasan; ikhtisar, ringkasan isi atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan. Namun pada umumnya rekapitulasi adalah proses menyusun, merangkum, dan melakukan pengumpulan data atau informasi mentah yang telah diterima dari berbagai sumber atau bagian menjadi satu rangkuman yang sederhana atau komprehensif yang lebih terstruktur. Tujuan Rekapitulasi Dalam praktiknya, rekapitulasi memiliki beberapa tujuan penting yaitu: Memberikan gambaran yang jelas: Tidak semua Masyarakat dapat membaca data yang kompleks dan seringkali sulit dipahami. Maka dari itu rekapitulasi memberikan informasi inti secara jelas, ringkas dan mudah dipahami. Mengidentifikasi pola dan tren: Rekapitulasi membantu mengidentifikasi pola, tren, dan hubungan tersembunyi dalam sebuah data. Hal ini berguna untuk membuat prediksi di masa depan ataupun untuk memahami suatu fenomena yang terjadi. Mendukung dalam pengambilan keputusan: Setiap hasil rekapitulasi dapat membantu masyarakat dalam proses pengambiulan keputusan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Evaluasi kinerja: Hasil rekapitulasi memungkinkan evaluasi kinerja secara keseluruhan dengan membandingkan data dari waktu ke waktu. Contoh Rekapitulasi di Indonesia Rekapitulasi hasil penghitungan suara Penghitungan suara dari berbagai tempat pemungutan suara selanjutnya disusunlah rangkuman regional dan nasional. Rekapitulasi laporan keuangan Menyusun informasi keuangan dari berbagai divisi menjadi satu laporan keuangan yang komprehensif seperti neraca, laporan laba rugi, dan arus kas. Rekapitulasi data penelitian Mengumpulkan data dari berbagai sumber penelitian, survey, maupun kuesioner untuk kemudian menyusunnya menjadi tabel atau grafik yang ringkas dan mudah di analisis. Tata Cara Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Menyiapkan formulir rekapitulasi. Membuka kotak suara tersegel Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.\ Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK. Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan. Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rekapitulasi hasil penghitungan suara Adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut beberapa ketentuannya: Rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan K[U Provinsi/KIP Aceh. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses rekapitulasi hasil penghitungan saura dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi PPK juga Menyusun jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, baru dilaksanakan penetapan hasil pemilu. Adapun penetapan hasil Pemilu paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).


Selengkapnya