Pakta Integritas PPK/PPD: Wajib atau Hanya Sebuah Pajangan ?
Yahukimo – Pakta Integritas (PI) adalah perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh seluruh jajaran penyelenggara Pemilu Ad Hoc (PPK di tingkat kecamatan dan PPD di tingkat desa/kelurahan). Dokumen ini berfungsi sebagai instrument formal untuk memperkuat komitmen etika dan profesionalisme mereka. Namun, seiring seringnya muncul kasus pelanggaran etik, baik karena intervensi politik, kesalahan administrasi, maupun godaan uang, muncul keraguan “Apakah Pakta Integritas bagi PPK/PPD benar-benar dipahami sebagai sumpah yang wajib ditaati, atau hanya selembar kertas yang harus ditandatangani – sebuah pajangan seremonial ?”. Pengertian Inti Pakta Integritas Pakta Integritas (PI) membuat dua dimensi komitmen utama, yaitu: Dimensi Negatif (Pencegahan): Pernyataan untuk TIDAK melakukan Tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tidak menerima suap atau hadiah yang bertentangan dengan tugas, dan tidak memihak (non-partisan). Dimensi Positif (Kepatuhan): Janji untuk MELAKSANAKAN tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, asas Pemilu (Langsung, Umum, Bebas, Jujur, Adil), dan menjunjung tinggi netralitas serta independensi. Secara esensi, PI merupakan sebuah Kontrak Etik yang memikat penyelenggara Ad Hoc untuk bertanggung jawab atas integritas proses Pemilu di wilayah kerjanya masing-masing. Mengapa Pakta Integritas Bersifat Wajib? Pakta Integritas memiliki sifat WAJIB karena ini merupakan pilar dasar dalam sistem pertanggungjawaban penyelenggara Pemilu. Landasan Hukum Pertanggungjawaban PI adalah turunan dari Sumpah Jabatan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pelanggaran terhadap salah satu poin dalam PI merupakan bukti awal yang kuat atas dugaan pelanggaran etik. Ini menjadi landasan bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memproses dan menjatuhkan sanksi disiplin. Benteng Kredibilitas Pemilu PPK dan PPD adalah aktor kunci dalam tahapan krusial seperti rekapitulasi suara. Jika mereka tidak berintegritas maka seluruh proses dan hasil Pemilu akan cacat di mata hukum dan public. PI menjadi penegasan bahwa hasil Pemilu merupakan hasil kerja pihak yang netral. Tantangan di Lapangan Mengapa Sering Dianggap Pajangan ? Meskipun wajib, PI seringkali terasa hanya sebatas “pajangan” seremonial ketika berhadapan dengan realitas politik lokal, karena: Minimnya Internalisasi Nilai, Penandatangan PI sering dilakukan secara massal dan formalitas, tetapi kurang diikuti oleh pelatihan etika yang mendalam (internalisasi). Akibatnya, banyak anggota PPK/PPD tidak memahami sepenuhnya konsekuensi serius dari pelanggaran administrative atau kesalahan yang diakibatkan oleh tekanan lokal. Tekanan Politik Lokal, PPK dann PPD sangat rentan terhadap intervensi dari kepala daerah, tim sukses, atau tokoh politik setempat. PI terasa tidak berdaya jika tidak didukung oleh keberanian moral individu untuk menolak intervensi tersebut, apalagi jika tekanan itu disamarkan dalam bentuk bantuan atau reward (hadiah). Sanksi yang Tidak Efektif, jika pelanggaran etik terjadi, tetapi sanksi yang dijatuhkan dirasa terlalu ringan atau tidak memberikan efek jera, maka Pakta Integritas akan di pandang sebelah mata. Hal ini akan dianggap sebagai dokumen yang bisa dilanggar tanpa konsekuensi signifikan terhadap karier atau status sosial. Memastikan PI Berfungsi Maksimal Agar Pakta Integritas PPK/PPD tidak hanya berakhir di lemari arsip, diperlukan Upaya kolektif: Penguatan Moral, KPU perlu mengubah fokus pelatihan dari sekadar teknis menjadi penguatan nilai-nilai moral dan kesadaran akan tanggung jawab Sejarah. Transparansi Rekapitulasi, Menerapkan keterbukaan penuh dalam setiap proses rekapitulasi di PPK, dengan memaksimalkan peran saksi, Bawaslu, dan masyarakat untuk memverifikasi hasil. Dukungan Kelembagaan, KPU harus memastikan bahwa PPK/PPD bekerja dalam lingkungan yang professional, termasuk memberikan logistic yang memadai dan waktu kerja yang manusiawi, sehingga mengurangi potensi kesalahan akibat kelelahan atau mencari “jalan pintas”. Pakta Integritas PPK/PPD adalah wajib karena pada hakikatnya Pi merupakan kewajiban moral dan hukum yang vital, bukan hanya sebuah pajangan. Keberhasilannya terletak pada seberapa besar komitmen KPU dan Bawaslu dalam menjadikannya sebagai standar perilaku yang tak terkompromikan. Selama kontrak etik ini ridak ditegakkan secara konsisten, maka integritas Pemilu di tingkat akar rumput akan terus di pertanyakan, dan PI hanya akan menjadi ironi di tengah hiruk-pikuk pesta demokrasi.
Selengkapnya