Berita Terkini

420

Evolusi Sistem Pemerintahan Dunia dari Zaman Kuno hingga Modern

Yahukimo - Sistem pemerintahan merupakan fondasi utama dalam mengatur kehidupan suatu negara. Sejak peradaban kuno hingga era modern saat ini, bentuk dan mekanisme pemerintahan telah mengalami perubahan besar yang mencerminkan perkembangan pemikiran manusia tentang kekuasaan, keadilan, dan kebebasan. Mari kita telusuri bagaimana sistem pemerintahan dunia berevolusi dari masa ke masa. 1. Zaman Kuno: Pemerintahan Absolut dan Monarki Pada masa awal peradaban seperti Mesir, Babilonia, dan Tiongkok Kuno, kekuasaan sepenuhnya berada di tangan raja atau kaisar. Mereka dianggap sebagai wakil dewa, bahkan sebagian diyakini memiliki kekuatan ilahi. Sistem ini disebut monarki absolut, di mana rakyat tidak memiliki hak politik dan semua keputusan diambil oleh penguasa. Contohnya, Firaun Mesir berkuasa penuh atas rakyat dan sumber daya alam, sementara di Tiongkok, Kaisar dianggap sebagai “Putra Langit” yang memerintah berdasarkan mandat ilahi. 2. Zaman Klasik: Munculnya Demokrasi dan Republik Sekitar abad ke-5 SM, muncul perubahan besar di Yunani Kuno, khususnya di kota Athena, yang memperkenalkan konsep demokrasi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sementara itu, Romawi Kuno mengembangkan sistem republik, di mana rakyat memilih wakil untuk mengatur negara. Meski belum sempurna, kedua sistem ini menjadi cikal bakal pemerintahan modern yang menekankan partisipasi warga negara dan pembatasan kekuasaan penguasa. 3. Abad Pertengahan: Dominasi Feodalisme dan Gereja Memasuki Abad Pertengahan di Eropa, sistem feodalisme berkembang luas. Raja membagikan tanah kepada bangsawan, yang kemudian menguasai rakyat kecil. Gereja Katolik juga memiliki pengaruh besar terhadap pemerintahan, bahkan dapat menentukan legitimasi seorang raja. Pada masa ini, kekuasaan politik dan agama saling berkaitan erat, dan kebebasan rakyat sangat terbatas. 4. Era Pencerahan dan Revolusi: Lahirnya Pemerintahan Modern Abad ke-17 hingga ke-18 menjadi titik balik penting dengan munculnya Era Pencerahan di Eropa. Pemikir seperti John Locke, Montesquieu, dan Jean-Jacques Rousseau mulai menggugat kekuasaan absolut raja. Mereka memperkenalkan gagasan pemisahan kekuasaan, kontrak sosial, dan hak asasi manusia. Ide-ide ini menginspirasi Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Prancis (1789), yang melahirkan sistem pemerintahan modern berbasis demokrasi konstitusional. 5. Era Kontemporer: Variasi dan Inovasi Sistem Pemerintahan Di zaman modern, sistem pemerintahan dunia semakin beragam. Sebagian negara menerapkan demokrasi liberal seperti Amerika Serikat, sementara lainnya memilih monarki konstitusional seperti Inggris dan Jepang. Beberapa negara juga mengadopsi sistem komunis atau otoriter, dengan fokus pada kontrol negara atas ekonomi dan politik. Selain itu, muncul pula bentuk pemerintahan hibrida, di mana unsur demokrasi dan otoritarianisme bercampur, seperti di beberapa negara Asia dan Timur Tengah. 6. Masa Depan : Pemerintahan Dunia Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam pemerintahan. Konsep e-government dan partisipasi digital warga mulai diterapkan di banyak negara. Di masa depan, pemerintahan dunia mungkin akan semakin transparan, cepat, dan terhubung, namun tetap harus menjaga nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Evolusi sistem pemerintahan dunia menunjukkan perjalanan panjang manusia dalam mencari bentuk kekuasaan yang ideal. Dari monarki absolut hingga demokrasi modern, perubahan ini tidak hanya mencerminkan kemajuan politik, tetapi juga perkembangan moral dan intelektual umat manusia. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan dalam menghadapi dunia yang terus berubah.


Selengkapnya
244

Apa itu Elektabilitas? : Ini Arti, dan Perbedaannya dengan Popularitas

Yahukimo - Dalam dunia politik, istilah elektabilitas sering kali muncul, terutama menjelang pemilihan umum. Istilah ini menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan peluang seorang calon atau partai politik untuk memenangkan suara rakyat. Namun, apa sebenarnya makna dari elektabilitas? Berikut kita bahas. Pengertian Elektabilitas Secara sederhana, elektabilitas adalah tingkat keterpilihan seseorang atau suatu entitas (seperti partai politik) dalam sebuah pemilihan umum berdasarkan penilaian dan preferensi publik. Dalam konteks politik, elektabilitas menunjukkan seberapa besar peluang seorang calon atau partai untuk dipilih oleh masyarakat dibandingkan dengan calon atau partai lainnya. Istilah ini biasanya diukur melalui survei opini publik yang dilakukan oleh lembaga survei independen. Hasil survei tersebut sering dijadikan acuan oleh partai politik untuk menentukan strategi kampanye dan memilih calon yang dianggap paling potensial. Perbedaan Elektabilitas dan Popularitas Popularitas menunjukkan seberapa dikenal seseorang oleh masyarakat. Elektabilitas, di sisi lain, menunjukkan seberapa besar kemungkinan orang tersebut akan dipilih. Artinya, seseorang bisa saja populer, tetapi belum tentu memiliki elektabilitas tinggi. Misalnya, seorang tokoh bisa dikenal luas karena sensasi atau kontroversi, tetapi belum tentu dianggap layak memimpin. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Elektabilitas Terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi tingkat elektabilitas seseorang atau partai politik, antara lain: 1. Citra dan Reputasi Citra yang baik di mata publik merupakan modal utama. Calon yang dianggap jujur, tegas, dan berkompeten cenderung memiliki elektabilitas yang tinggi. 2. Kinerja dan Prestasi Rekam jejak kinerja menjadi pertimbangan penting. Masyarakat akan lebih memilih calon yang telah terbukti memberikan kontribusi nyata. 3. Strategi Kampanye Kampanye yang efektif baik melalui media massa maupun media sosial dapat meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat kepercayaan pemilih. 4. Isu dan Narasi Publik Isu-isu yang sedang hangat, seperti ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan, dapat memengaruhi persepsi publik terhadap calon tertentu. 5. Dukungan Partai dan Relawan Jaringan partai politik dan dukungan relawan yang solid dapat memperluas basis suara dan memperkuat elektabilitas calon. 6. Media dan Opini Publik Pemberitaan positif di media massa maupun media sosial sangat berpengaruh terhadap pembentukan opini publik dan persepsi masyarakat. Cara Mengukur Elektabilitas Oleh Lembaga Survei Salah satu cara yang paling umum untuk mengukur elektabilitas politik adalah melalui survei lapangan. Survei lapangan adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada sekelompok orang yang dianggap mewakili populasi pemilih secara keseluruhan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut biasanya berkaitan dengan preferensi, sikap, opini, dan perilaku politik responden. Survei lapangan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti wawancara langsung, wawancara telepon, survei online, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut. Survei lapangan juga memerlukan perencanaan yang matang, seperti menentukan tujuan, sasaran, metode, sampel, kuesioner, dan analisis data. Selain itu, survei lapangan harus dilakukan dengan netral, etis, akurat, dan valid. Selain survei lapangan, ada juga cara lain untuk mengukur elektabilitas politik, yaitu dengan menggunakan analisis sentimen. Analisis sentimen adalah metode yang memanfaatkan media sosial sebagai sumber data untuk mengetahui sikap, opini, dan emosi publik terhadap sesuatu. Analisis sentimen dapat dilakukan dengan menggunakan tagar atau hastag dari kandidat, partai, atau isu politik yang ingin diukur. Misalnya, kita dapat mengetahui elektabilitas calon presiden melalui media sosial dengan cara membandingkan jumlah hastag #2024presidenA, #2024presidenB, dan #2024presidenC. Secara keseluruhan, elektabilitas adalah ukuran seberapa besar peluang seseorang untuk dipilih oleh masyarakat dalam sebuah pemilihan umum. Elektabilitas dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari citra diri, strategi kampanye, hingga isu politik yang berkembang di masyarakat. Bagi calon pemimpin, memahami dan meningkatkan elektabilitas bukan sekadar soal popularitas, melainkan tentang membangun kepercayaan dan kedekatan dengan rakyat.


Selengkapnya
135

Jurkam: Mengenal Pengertian, Sejarah, Aturan, dan Etik

Yahukimo - Meskipun Pemilu 2024 telah usai, menarik untuk menilik kembali sosok yang memainkan peran penting di setiap gelaran kampanye politik Juru Kampanye (Jurkam). Yuk caritahu seputar pengertian, aturan, etik seorang juru kampanye serta peranannya dalam pemilu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), juru kampanye adalah seseorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye. Bukan sekadar penyampai pesan, tetapi juga arsitek strategi komunikasi politik yang berperan besar dalam mempengaruhi persepsi dan keputusan pemilih. Sejarah Juru Kampanye Dari Abad ke-19 hingga Era Modern Jejak juru kampanye dalam dunia politik dapat ditelusuri hingga abad ke-19 di Amerika Serikat. Pada masa itu, kampanye politik belum terorganisir dengan baik dan sering dilakukan langsung oleh para calon atau kelompok pendukung mereka. Namun, seiring berkembangnya sistem partai politik dan demokrasi representatif, peran juru kampanye menjadi semakin vital. Salah satu contoh awal yang terkenal adalah William Jennings Bryan, juru kampanye yang membantu kandidat presiden Partai Demokrat pada tahun 1896, William J. Bryan. Kehadirannya menandai lahirnya tim kampanye profesional yang membantu calon dalam menyusun strategi untuk memenangkan suara rakyat. Memasuki abad ke-20, kampanye politik menjadi lebih terpusat, sistematis, dan berbasis strategi komunikasi massa. Para calon politik mulai memanfaatkan media cetak, radio, dan televisi sebagai sarana utama menyampaikan pesan. Seiring kemajuan teknologi, juru kampanye dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan media massa dan digital agar pesan politik dapat menjangkau publik secara efektif. Perbedaan Juru Kampanye, Tim Sukses, dan Relawan Dalam struktur kampanye, terdapat tiga elemen utama yang memiliki peran berbeda namun saling melengkapi: Juru Kampanye (Jurkam) Individu atau kelompok yang ditunjuk peserta pemilu baik pasangan calon, partai politik, maupun calon anggota DPD untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat. Tim Sukses (Timses) Sekelompok orang yang bekerja untuk memastikan kemenangan calon yang mereka dukung, biasanya terlibat dalam strategi logistik, mobilisasi massa, dan komunikasi politik. Relawan Politik Kelompok masyarakat yang bekerja berdasarkan panggilan moral dan hati nurani. Mereka menjadi representasi partisipasi aktif warga dalam memperkuat demokrasi yang partisipatoris (Bekkers, 2005; Becker & Dhingra, 2001). Aturan dan Etika bagi Juru Kampanye Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, juru kampanye wajib menaati sejumlah ketentuan agar kegiatan kampanye berjalan tertib, aman, dan beretika. 1. Syarat Menjadi Juru Kampanye Harus terdaftar resmi di partai politik atau tim kampanye peserta Pemilu. Identitas jurkam wajib dilaporkan ke KPU, Bawaslu, dan Kepolisian sebelum masa kampanye dimulai. Menandatangani pakta integritas, bersedia menaati aturan, dan menjauhi pelanggaran. 2. Bentuk Kegiatan yang Diperbolehkan Tatap muka dan dialog langsung dengan masyarakat. Menyampaikan visi, misi, dan program calon secara jujur dan tidak menyesatkan. Menyelenggarakan rapat umum, diskusi, atau debat publik. Menggunakan media sosial dan media massa sesuai ketentuan KPU. Melakukan kampanye door to door dengan sopan dan tertib. 3. Ketentuan Etika Menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan. Tidak menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Menghormati peserta pemilu lain, tidak melakukan provokasi atau ujaran kebencian. Larangan bagi Juru Kampanye 1. Larangan Umum (UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1) Juru kampanye dilarang: Menghina seseorang, agama, suku, ras, atau peserta pemilu lain. Menghasut atau mengadu domba masyarakat. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya (politik uang). Menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian. Melibatkan ASN, TNI, atau Polri dalam kegiatan politik praktis. Merusak alat peraga kampanye milik peserta lain. 2. Larangan di Media dan Dunia Digital Tidak boleh menyebar hoaks atau disinformasi melalui media sosial. Tidak boleh menggunakan akun anonim atau bot untuk menyerang pihak lain. Harus mencantumkan identitas jelas bila melakukan kampanye digital. 3. Larangan Terkait Pendanaan Tidak boleh menggunakan dana dari sumber tidak sah. Dilarang memakai fasilitas negara atau dana APBN/APBD untuk kegiatan kampanye. Sanksi bagi Pelanggar Jika juru kampanye melanggar aturan, maka dapat dikenai: Sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian kegiatan, atau pencoretan dari daftar jurkam. Sanksi pidana pemilu, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp24 juta, sesuai ketentuan Pasal 521–523 UU Pemilu. Juru Kampanye, Wajah Depan Demokrasi Juru kampanye adalah wajah depan calon dan partai politik yang diwakilinya. Mereka tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga mencerminkan karakter dan integritas peserta pemilu. Oleh karena itu, seorang juru kampanye harus bijak, beretika, dan patuh hukum, agar semangat demokrasi dapat tumbuh dalam suasana jujur, damai, dan berintegritas.


Selengkapnya
266

Transparansi Pencalonan, Kunci Pemilu yang Jujur dan Adil

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana utama bagi rakyat untuk menyalurkan kedaulatannya dalam menentukan arah pemerintahan. Agar pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, setiap tahapan harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan. Salah satu tahap krusial yang sangat menentukan integritas pemilu adalah tahapan pencalonan. Transparansi dalam proses pencalonan menjadi hal yang sangat penting karena pada tahap inilah peserta pemilu baik calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon anggota DPD mulai berkompetisi untuk mendapatkan legitimasi publik. Apabila proses pencalonan tidak terbuka dan akuntabel, maka kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dapat menurun. Makna Transparansi dalam Demokrasi Transparansi merupakan bagian dari prinsip accountability, di mana penyelenggara dan peserta pemilu wajib memberikan akses informasi kepada publik mengenai seluruh tahapan proses politik. Dalam konteks pemilu, transparansi berarti keterbukaan informasi terkait syarat calon, dokumen administrasi, asal-usul dukungan, hingga proses verifikasi oleh penyelenggara pemilu. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus berasaskan “keterbukaan.” Pencalonan sebagai Fondasi Pemilu yang Demokratis Tahapan pencalonan merupakan pintu awal dari seluruh rangkaian pemilu. Pada tahap ini, partai politik atau calon perseorangan mengajukan bakal calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses ini melibatkan verifikasi administratif dan faktual untuk memastikan bahwa calon memenuhi syarat yang telah diatur dalam undang-undang. Untuk menjamin keterbukaan dan efisiensi, KPU menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebuah platform digital yang berfungsi sebagai media pendaftaran dan verifikasi dokumen calon secara daring. Melalui SILON, masyarakat dapat memantau dokumen pencalonan yang diunggah oleh partai politik atau calon peserta pemilu, seperti riwayat pendidikan, kelengkapan ijazah, daftar riwayat hidup, surat kesehatan jasmani dan rohani hingga surat pernyataan tidak pernah dipidana. Sistem ini memungkinkan publik untuk ikut serta mengawasi keabsahan dan kejujuran dokumen tersebut sekaligus merupakan wujud konkret dari penerapan prinsip good governance, yakni pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Dengan demikian, transparansi dalam pencalonan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga bagian dari partisipasi aktif masyarakat. Dampak Transparansi terhadap Kejujuran dan Keadilan Pemilu Transparansi memiliki peran penting dalam menjaga kejujuran (integrity) dan keadilan (fairness) pemilu. Pertama, keterbukaan informasi mencegah munculnya kecurangan administratif seperti manipulasi data calon, ijazah palsu, atau pencalonan ganda. Kedua, transparansi memperkuat kepercayaan publik terhadap proses politik, sehingga hasil pemilu lebih mudah diterima oleh masyarakat. Menurut Larry Diamond (1999), demokrasi yang mapan tidak hanya membutuhkan pemilu yang bebas, tetapi juga proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika masyarakat memiliki akses untuk mengawasi dan menilai calon sejak tahap pencalonan, maka akuntabilitas politik akan meningkat dan peluang terjadinya konflik hasil pemilu dapat diminimalkan. Selain itu, keterbukaan pencalonan juga memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengenal latar belakang, rekam jejak, dan integritas calon sebelum memberikan suara. Hal ini sejalan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Tantangan dalam Mewujudkan Transparansi Pencalonan Meskipun sistem hukum dan teknologi telah mendukung, penerapan transparansi dalam pencalonan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah: Kurangnya literasi politik dan digital masyarakat, sehingga masih banyak pemilih yang tidak memanfaatkan akses informasi yang tersedia. Masih terbatasnya keterbukaan internal partai politik, terutama dalam proses rekrutmen calon legislatif. Potensi penyalahgunaan data pribadi, yang membuat sebagian calon enggan membuka informasi secara penuh. Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan sinergi antara KPU, partai politik, masyarakat sipil, dan media massa dalam mendorong budaya politik yang transparan dan bertanggung jawab. Transparansi dalam proses pencalonan merupakan kunci utama untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Keterbukaan informasi tidak hanya memperkuat legitimasi hasil pemilu, tetapi juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Melalui penerapan teknologi seperti SILON, pengawasan publik, serta komitmen partai politik dalam melakukan seleksi calon secara demokratis, Indonesia dapat memperkuat fondasi pemilihan umum yang berintegritas. Dengan demikian, transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga kemurnian demokrasi di Indonesia.


Selengkapnya
597

HT Menjadi Jembatan Komunikasi di Saat Internet Menghilang

Yahukimo – Di tengah dunia yang semakin bergantung pada internet dan jaringan seluler, Handy Talky (HT) atau radio komunikasi genggam kembali membuktikan eksistensinya sebagai alat komunikasi paling tangguh di saat krisis. Ketika koneksi internet lumpuh akibat bencana alam, cuaca ekstrem, atau gangguan teknis, HT menjadi jembatan komunikasi terakhir yang menjaga informasi tetap mengalir tanpa hambatan. Dari Medan Perang ke Kehidupan Sipil: Jejak Sejarah HT Asal-usul Handy Talky bermula dari penemuan alat komunikasi radio portabel oleh Donald Hings pada tahun 1937. Awalnya disebut packset, perangkat ini digunakan oleh militer Kanada selama Perang Dunia II untuk menjaga komunikasi antar pasukan di medan perang. Pada tahun 1941, istilah walkie-talkie mulai dikenal luas, sementara istilah handy talkie mengacu pada perangkat komunikasi dua arah pertama yang lebih canggih dan efisien digunakan oleh militer Amerika Serikat. Seiring berjalannya waktu, sekitar tahun 1940-an HT mulai digunakan secara komersial di sektor industri dan konstruksi, membantu koordinasi pekerjaan lapangan. Memasuki tahun 1970-an, popularitasnya meluas hingga masyarakat umum, menjadikan HT salah satu simbol komunikasi cepat, tangguh, dan andal. HT dalam Operasi Lapangan: Dari Bandara hingga Pilkada Yahukimo Di Indonesia, HT masih menjadi alat komunikasi utama di berbagai sektor penting. Petugas bandara perintis di wilayah pegunungan Papua, aparat keamanan, tenaga kesehatan, hingga tim teknis KPU Kabupaten Yahukimo turut mengandalkan HT, khususnya saat memantau distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di tingkat distrik. Dengan kondisi geografis Yahukimo yang menantang pegunungan tinggi, lembah curam, dan keterbatasan jaringan internet HT menjadi solusi komunikasi yang efisien. Berkat sistem kerja berbasis frekuensi radio, HT tidak bergantung pada jaringan operator atau internet, melainkan mengandalkan gelombang radio yang dapat menjangkau jarak beberapa hingga puluhan kilometer, tergantung daya pancar dan kondisi medan. Cara Kerja dan Etika Penggunaan HT Mengoperasikan HT sebenarnya cukup sederhana. Pengguna hanya perlu menyalakan perangkat, mengatur frekuensi yang sama, lalu menekan tombol Push-to-Talk (PTT) untuk berbicara, dan melepaskannya setelah selesai berbicara. Namun, efektivitas komunikasi sangat bergantung pada etika penggunaan, berbicara dengan jelas dan singkat, menunggu giliran sebelum menekan PTT, serta memastikan posisi HT dalam kondisi optimal. Komunitas pengguna HT di Indonesia, seperti ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) dan RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia), secara rutin menyelenggarakan pelatihan kepada masyarakat untuk meningkatkan kemampuan menggunakan perangkat ini. Pelatihan tersebut juga melatih kesiapsiagaan komunikasi di situasi darurat, seperti saat bencana alam atau pemilu di daerah terpencil. Simbol Solidaritas dan Kesiapsiagaan Di era serba digital ini, banyak masyarakat yang mulai melupakan nilai penting dari alat komunikasi konvensional seperti HT. Padahal, HT bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol solidaritas, kebersamaan, dan kesiapsiagaan. Saat jaringan modern gagal berfungsi, HT tetap berdiri tegak sebagai penyelamat komunikasi, menghubungkan orang-orang di tengah keterbatasan teknologi. Dalam konteks daerah seperti Yahukimo, di mana tantangan geografis kerap menghambat sinyal internet, keberadaan HT menjadi bukti nyata bahwa teknologi sederhana sekalipun dapat menjadi penopang vital kehidupan dan pelayanan publik. Ketika Dunia Terputus, HT Tetap Menyambung Di tengah gemuruh inovasi digital, Handy Talky terus mempertahankan eksistensinya sebagai alat komunikasi yang tangguh, sederhana, dan efektif. Seperti pepatah lama, “Teknologi boleh maju, tapi komunikasi yang andal tak selalu bergantung pada jaringan.” Handy Talky membuktikan bahwa ketika dunia digital berhenti berbicara, suara manusia melalui gelombang radio tetap menemukan jalan.


Selengkapnya
112

Amicus Curiae: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya di Pengadilan

Yahukimo - Dalam sistem peradilan modern keadilan tidak hanya berasal dari proses hukum formal antara pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga melalui kontribusi pihak ketiga yang memiliki konsentrasi terhadap perkasa yang sedang berjalan. Pemahaman ini lah yang dikenal dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Pemahaman amicus curiae menjadi ruang bagi masyarakat, akademisi, maupun lembaga untuk memberikan pandangan objektif dalam mempertimbangkan keputusan secara lebih komprehensif oleh majelis hakim. Peran ini menggambarkan semangat keterbukaan hukum terhadap partisipasi publik sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam setiap putusan pengadilan. Pengertian Amicus Curiae Amicus Curiae berasal dari Bahasa Latin yang berarti Friend of the Court atau sahabat pengadilan. Lebih lanjut amicus curiae adalah seseorang atau organisasi profesional maupun lembaga sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara namun memiliki kepedulian atas perkara tersebut. Selanjutnya, amicus curiae dapat memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis  secara sukarela dan prakarsa sendiri atau ketika pengadilan memintanya untuk membantu peradilan memutus dan memeriksa perkara tersebut. Fungsi Amicus Curiae Fungsi utama sahabat pengadilan atau amicus curiae adalah mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum yang mewakili kelompok-kelompok tertentu. Selain itu amicus curiae juga memiliki fungsi sebagai alat untuk membantu pengadilan dalam memeriksa serta memutus suatu perkara dalam bentuk pendapat hukum maupun melalui karya ilmiah. Pendapat inilah yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara. Tujuan Amicus Curiae Amicus curiae memiliki tujuan untuk membantu hakim dalam melakukan penemuan hukum atau membuat keputusan mengenai suatu perkara. Namun, kekuatan hukum amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan karena sifatnya hanya berisi pertimbangan-pertimbangan saja. Amicus Curiae tidak memiliki wewenang atau campur tangan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sejarah Amicus Curiae di Indonesia Amicus Curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bahwa pada ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Penerapan Amicus Curiae di Indonesia Sejumlah perkara di Pengadilan Indonesia sudah menggunakan praktik amicus curiae. Contoh amcus curiae di Indonesia: Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam uji materi KUHP di MK dengan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 Amicus Curiae dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden yang mengacu pada Peraturan MK 4/2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK 2/2024. Dengan adanya amicus curiae pandangan hukum melalui partisipasi publik memungkinkan keputusan hakim melalui partisipasi publik memungkinkan keputusan hakim mencerminkan prinsip keadilan yang diinginkan oleh masyarakat.


Selengkapnya