Amicus Curiae: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya di Pengadilan
Yahukimo - Dalam sistem peradilan modern keadilan tidak hanya berasal dari proses hukum formal antara pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga melalui kontribusi pihak ketiga yang memiliki konsentrasi terhadap perkasa yang sedang berjalan. Pemahaman ini lah yang dikenal dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Pemahaman amicus curiae menjadi ruang bagi masyarakat, akademisi, maupun lembaga untuk memberikan pandangan objektif dalam mempertimbangkan keputusan secara lebih komprehensif oleh majelis hakim. Peran ini menggambarkan semangat keterbukaan hukum terhadap partisipasi publik sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam setiap putusan pengadilan.
Pengertian Amicus Curiae
Amicus Curiae berasal dari Bahasa Latin yang berarti Friend of the Court atau sahabat pengadilan. Lebih lanjut amicus curiae adalah seseorang atau organisasi profesional maupun lembaga sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara namun memiliki kepedulian atas perkara tersebut. Selanjutnya, amicus curiae dapat memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis secara sukarela dan prakarsa sendiri atau ketika pengadilan memintanya untuk membantu peradilan memutus dan memeriksa perkara tersebut.
Fungsi Amicus Curiae
Fungsi utama sahabat pengadilan atau amicus curiae adalah mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum yang mewakili kelompok-kelompok tertentu. Selain itu amicus curiae juga memiliki fungsi sebagai alat untuk membantu pengadilan dalam memeriksa serta memutus suatu perkara dalam bentuk pendapat hukum maupun melalui karya ilmiah. Pendapat inilah yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara.
Tujuan Amicus Curiae
Amicus curiae memiliki tujuan untuk membantu hakim dalam melakukan penemuan hukum atau membuat keputusan mengenai suatu perkara. Namun, kekuatan hukum amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan karena sifatnya hanya berisi pertimbangan-pertimbangan saja. Amicus Curiae tidak memiliki wewenang atau campur tangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sejarah Amicus Curiae di Indonesia
Amicus Curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bahwa pada ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Penerapan Amicus Curiae di Indonesia
Sejumlah perkara di Pengadilan Indonesia sudah menggunakan praktik amicus curiae. Contoh amcus curiae di Indonesia:
- Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam uji materi KUHP di MK dengan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016
- Amicus Curiae dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden yang mengacu pada Peraturan MK 4/2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK 2/2024.
Dengan adanya amicus curiae pandangan hukum melalui partisipasi publik memungkinkan keputusan hakim melalui partisipasi publik memungkinkan keputusan hakim mencerminkan prinsip keadilan yang diinginkan oleh masyarakat.