Jurkam: Mengenal Pengertian, Sejarah, Aturan, dan Etik
Yahukimo - Meskipun Pemilu 2024 telah usai, menarik untuk menilik kembali sosok yang memainkan peran penting di setiap gelaran kampanye politik Juru Kampanye (Jurkam). Yuk caritahu seputar pengertian, aturan, etik seorang juru kampanye serta peranannya dalam pemilu.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), juru kampanye adalah seseorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye. Bukan sekadar penyampai pesan, tetapi juga arsitek strategi komunikasi politik yang berperan besar dalam mempengaruhi persepsi dan keputusan pemilih.
Sejarah Juru Kampanye Dari Abad ke-19 hingga Era Modern
Jejak juru kampanye dalam dunia politik dapat ditelusuri hingga abad ke-19 di Amerika Serikat. Pada masa itu, kampanye politik belum terorganisir dengan baik dan sering dilakukan langsung oleh para calon atau kelompok pendukung mereka.
Namun, seiring berkembangnya sistem partai politik dan demokrasi representatif, peran juru kampanye menjadi semakin vital.
Salah satu contoh awal yang terkenal adalah William Jennings Bryan, juru kampanye yang membantu kandidat presiden Partai Demokrat pada tahun 1896, William J. Bryan. Kehadirannya menandai lahirnya tim kampanye profesional yang membantu calon dalam menyusun strategi untuk memenangkan suara rakyat.
Memasuki abad ke-20, kampanye politik menjadi lebih terpusat, sistematis, dan berbasis strategi komunikasi massa. Para calon politik mulai memanfaatkan media cetak, radio, dan televisi sebagai sarana utama menyampaikan pesan.
Seiring kemajuan teknologi, juru kampanye dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan media massa dan digital agar pesan politik dapat menjangkau publik secara efektif.
Perbedaan Juru Kampanye, Tim Sukses, dan Relawan
Dalam struktur kampanye, terdapat tiga elemen utama yang memiliki peran berbeda namun saling melengkapi:
- Juru Kampanye (Jurkam)
Individu atau kelompok yang ditunjuk peserta pemilu baik pasangan calon, partai politik, maupun calon anggota DPD untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat. - Tim Sukses (Timses)
Sekelompok orang yang bekerja untuk memastikan kemenangan calon yang mereka dukung, biasanya terlibat dalam strategi logistik, mobilisasi massa, dan komunikasi politik. - Relawan Politik
Kelompok masyarakat yang bekerja berdasarkan panggilan moral dan hati nurani. Mereka menjadi representasi partisipasi aktif warga dalam memperkuat demokrasi yang partisipatoris (Bekkers, 2005; Becker & Dhingra, 2001).
Aturan dan Etika bagi Juru Kampanye
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, juru kampanye wajib menaati sejumlah ketentuan agar kegiatan kampanye berjalan tertib, aman, dan beretika.
1. Syarat Menjadi Juru Kampanye
- Harus terdaftar resmi di partai politik atau tim kampanye peserta Pemilu.
- Identitas jurkam wajib dilaporkan ke KPU, Bawaslu, dan Kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
- Menandatangani pakta integritas, bersedia menaati aturan, dan menjauhi pelanggaran.
2. Bentuk Kegiatan yang Diperbolehkan
- Tatap muka dan dialog langsung dengan masyarakat.
- Menyampaikan visi, misi, dan program calon secara jujur dan tidak menyesatkan.
- Menyelenggarakan rapat umum, diskusi, atau debat publik.
- Menggunakan media sosial dan media massa sesuai ketentuan KPU.
- Melakukan kampanye door to door dengan sopan dan tertib.
3. Ketentuan Etika
- Menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan.
- Tidak menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
- Menghormati peserta pemilu lain, tidak melakukan provokasi atau ujaran kebencian.
Larangan bagi Juru Kampanye
1. Larangan Umum (UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1)
Juru kampanye dilarang:
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, atau peserta pemilu lain.
- Menghasut atau mengadu domba masyarakat.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya (politik uang).
- Menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian.
- Melibatkan ASN, TNI, atau Polri dalam kegiatan politik praktis.
- Merusak alat peraga kampanye milik peserta lain.
2. Larangan di Media dan Dunia Digital
- Tidak boleh menyebar hoaks atau disinformasi melalui media sosial.
- Tidak boleh menggunakan akun anonim atau bot untuk menyerang pihak lain.
- Harus mencantumkan identitas jelas bila melakukan kampanye digital.
3. Larangan Terkait Pendanaan
- Tidak boleh menggunakan dana dari sumber tidak sah.
- Dilarang memakai fasilitas negara atau dana APBN/APBD untuk kegiatan kampanye.
Sanksi bagi Pelanggar
Jika juru kampanye melanggar aturan, maka dapat dikenai:
- Sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian kegiatan, atau pencoretan dari daftar jurkam.
- Sanksi pidana pemilu, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp24 juta, sesuai ketentuan Pasal 521–523 UU Pemilu.
Juru Kampanye, Wajah Depan Demokrasi
Juru kampanye adalah wajah depan calon dan partai politik yang diwakilinya.
Mereka tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga mencerminkan karakter dan integritas peserta pemilu. Oleh karena itu, seorang juru kampanye harus bijak, beretika, dan patuh hukum, agar semangat demokrasi dapat tumbuh dalam suasana jujur, damai, dan berintegritas.