Berita Terkini

227

Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu: Wujud Kepedulian dan Cinta Kasih

Jayapura - Dalam rangka menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan mempererat tali silaturahmi antarwarga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo menyelenggarakan kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu di Lingkungan KPU pada hari Jumat, 5 Januari 2024 yang bertempat di Panti Asuhan Muhammadiyah, Jayapura. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIT dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris KPU Kabupaten Yahukimo, Bapak Joy M. Bukorsyom, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anak-anak Panti Asuhan Muhammadiyah yang sudah memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk mewujudkan kepedulian dan cinta kasih. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian sosial seperti masyarakat berkumpul untuk berdoa bersama, memohon keberkahan, serta memberikan santunan berupa uang dan barang berupa sembako untuk menambah kebutuhan Anak-anak Yatim Piatu. Tujuannya bukan hanya untuk membantu secara materi, tetapi juga memberikan semangat, kasih sayang, dan perhatian agar mereka merasa dihargai dan tidak sendirian. Kegiatan ditutup pada pukul 14.42 WIT dengan foto bersama antara Anak-anak Panti Asuhan Muhammadiyah dan Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo sekaligus penyerahan uang tunai dan sembako. Melalui kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu, kita diingatkan kembali bahwa harta yang kita miliki bukan sepenuhnya milik kita, melainkan amanah yang harus dibagikan kepada sesama. Dengan berbagi, hati menjadi tenang, hubungan sosial semakin erat, dan keberkahan hidup pun mengalir. Semoga kegiatan seperti ini terus digalakkan di berbagai tempat, agar semakin banyak anak yatim yang terbantu dan semakin banyak pula hati yang tersentuh untuk menebar kebaikan. Karena sejatinya, kebahagiaan tidak hanya datang dari menerima, tetapi juga dari keikhlasan untuk memberi.


Selengkapnya
90

KPU Yahukimo Gelar Focus Group Discussion, Susun Laporan Evaluasi Perbaiki Pemilu Selanjutnya

Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo secara proaktif menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 25 Februari 2025 di Hotel Horison. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyusun Laporan Evaluasi atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya, dengan tujuan memperbaiki tata kelola pemilu di masa mendatang. FGD Hasilkan Rekomendasi Konkret Demi Pemilu yang Lebih Transparan dan Akuntabel Kegiatan ini krusial diselenggarakan guna mengidentifikasi secara mendalam berbagai permasalahan, tantangan, serta keberhasilan yang terjadi selama proses Pilkada. Pada Kegiatan FGD ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten Yahukimo, tokoh adat, Aparatur Negara, dan perwakilan partai politik. Keterlibatan pihak eksternal ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan evaluasi bersifat objektif dan komprehensif. FGD ini bertujuan menghasilkan rekomendasi yang konkret dan terperinci. Hasil evaluasi yang komprehensif ini menjadi kunci utama dalam merumuskan perbaikan sistem, prosedur, dan regulasi yang akan diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu selanjutnya, demi mewujudkan proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas di Yahukimo. Evaluasi Menyeluruh Kinerja Penyelenggara FGD ini bertujuan untuk melakukan audit kinerja secara menyeluruh, terutama pada aspek-aspek krusial yang khas di Kabupaten Yahukimo. Pembahasan utamanya meliputi: Kinerja Badan Ad Hoc: Evaluasi terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait integritas, kecepatan, dan akurasi kerja. Manajemen Logistik: Penilaian terhadap pendistribusian dan pengamanan logistik di wilayah yang memiliki medan geografis sulit. Penerapan Sistem: Telaah ulang terhadap efektifitas penggunaan sistem pemilihan lokal (seperti Noken atau Ikat) dan integrasinya dengan sistem teknologi KPU. Perbaikan Sistem Pemilu di Masa Depan Koordinator Divisi Rendatin dan Data KPU Yahukimo, Niko Bahabol, menegaskan pentingnya laporan ini sebagai dasar pembenahan internal. "Kami tidak hanya mengevaluasi hasil, tetapi prosesnya. Laporan evaluasi ini adalah dokumen penting yang akan menjadi peta jalan bagi KPU Yahukimo untuk mencegah  kendala teknis dan administrasi pada pemilihan di masa depan," ujar Niko. Hasil dari FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret dan terperinci, yang akan menjadi acuan strategis bagi KPU Yahukimo dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi lokal. Masukan untuk KPU Provinsi dan KPU RI KPU Yahukimo berharap rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU RI, khususnya dalam merancang kebijakan yang lebih adaptif dan inklusif untuk wilayah dengan kompleksitas geografis dan budaya seperti Yahukimo


Selengkapnya
354

Pengertian Kolusi, Bentuk, dan Dampaknya Bagi Masyarakat

Yahukimo - Di balik layanan publik yang buruk yang buruk, proyek insfrastruktur  yang mudah rusak, dan kesenjangan sosial yang kian melebar, seringkali tersembunyi benang merah yang sama yaitu Kolusi. Yuk kita bahas pengertian, Jenis dan dampak kolusi yang secara diam-diam menggerogoti keadilan dan menghancurkan masa depan bangsa. Pengertian Kolusi Kolusi adalah suatu kerja sama rahasia atau persekongkolan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan yang tidak terpuji, yang melanggar hukum, atau merugikan pihak lain seperti  masyarakat atau negara demi kepentingan sendiri. Tindakan ini seringkali dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, baik oleh pejabat publik maupun pihak swasta. Definisi Menurut Hukum Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), Kolusi didefinisikan sebagai berikut: "Suatu Permufakatan atau Persekongkolan atau kerja sama secara melawan hukum antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan negara. Atau juga disebut sebagai Perjanjian yang tersembunyi antara Pejabat publik dengan pihak swasta atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan  yang melanggar hukum demi kepentingan pribadi." Bentuk-Bentuk Utama Kolusi : Beberapa bentuk utama kolusi yang sering dijumpai dalam praktik kehidupan sosial dan pemerintahan antara lain: Suap : Memberikan uang atau barang kepada pejabat atau pihak berwenang untuk mendapatkan keuntungan atau perlakuan istimewa. Nepotisme Jabatan : Memberikan jabatan atau kesempatan kepada keluarga atau kerabat dekat tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kemampuang Persekongkolan Harga : Perjanjian antara perusahaan-perusahaan untuk menentukan harga yang dapat merugikan konsumen Pemalsuan dokumen : Membuat atau mengubah dokumen untuk mendapatkan keuntungan atau menutupi kesalahan. Penyebab Terjadinya Kolusi : Kolusi tidak muncul begitu saja. Ada sejumlah faktor yang menjadi pemicu munculnya praktik ini, antara lain: Kurangnya Transparansi : Proses pengambilan yang tidak transparansi dan tidak akuntabel Kekuasaan yang tidak terbatas Kemiskinan dan Keterbatasan ekonomi Budaya Uang sebagai segalanya Sistem politik yang tidak sehat misalnya sistem politik yang tidak demokratis dan tidak transparan dapat memungkinkan terjadinta kolusi antara pejabat dan penguasa. Faktor Psikologis seperti sifat seseorang yang tidak peduli dengan kepentingan umumdan hanya memikirkan diri sendiri. Dampak Kolusi bagi Masyarakat Praktik kolusi membawa dampak negatif yang luas bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan, di antaranya: Kemerosotan kualitas Layanan Publik : Kolusi sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah misalnya pembangunan insfrastruktur, pengadaan alat Kesehatan atau sistem informasi. Kesenjangan Sosial dan ekonomi yang melebar : Kolusi secara fundamental melanggar prinsip keadilan dan kesempatan yang setara misalnya; Ketidakadilan seperti pejabat yang memonopoli kekayaan dan sumber daya negara sedangkan mereka yang jujur dan kompoten justru sulit untuk mendapatkan peluang atau bersaing. Hilangnya Kepercayaan Publik: Ketidakpercayaan terhadap pemerintah, rusak moral dan etika serta ketidakstabilan Sosial. Upaya Pencegahan Kolusi Kolusi dapat dicegah dan diatasi melalui langkah-langkah konkret, antara lain: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak kolusi melalui pendidikan dan sosialisasi. Dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta penyelenggaraan negara yang bersih, jujur, dan berintegritas.


Selengkapnya
200

Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga sentral dalam menjamin integritas proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Untuk menunaikan tugas penting ini, anggota KPU diseleksi berdasarkan persyaratan khusus yang diatur secara mendetail dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi calon anggota KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Persyaratan Umum Anggota KPU Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU yang berlaku, setiap warga negara yang ingin mendedikasikan diri sebagai Penyelenggara Pemilu. Warga Negara Indonesia (WNI). Pada saat pendaftaran, usia minimal pendaftar 35 tahun. Setia kepada nilai-nilai Pacasila dan Undang-undang Dasar. Pendaftar harus memiliki integritas dan loyalitas yang kokoh terhadap Pancasila, UUD 1945, NKIRI, dan semangat perjuangan Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1). Pendaftar calon anggota KPU harus menunjukkan bukti kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang bertempat tinggal di Indonesia. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Keluar dari keanggotaan partai politik minimal 5 (lima) tahun saat pendaftaran. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bagi pengurus organisasi masyarakat yang terdaftar, pendaftar calon anggota KPU wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat dan dibuktikan dengan surat pernyataan setelah dinyatakan terpilih. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak berada dalam status perkawinan dengan penyelenggara Pemilu. Belum memenuhi Batasan periodisasi jabatan, yakni terpilih sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan pada jabatan yang sama. Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dokumen Pendaftaran Calon Anggota KPU Sebagai syarat kelengkapan pendaftaran, calon anggota KPU wajib melampirkan surat permohonan pendaftaran yang sudah dibubuhi tanda tangan dan materai (Rp10.000,-), dan melampirkan okumen-dokumen berikut :  Fotokopi KTP yang masih berlaku. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar. Daftar Riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai. Fotokopi ijazah Pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilansir oleh pejabat yang berwenang. Sertifikat, publikasi, dan karya tulis yang dapat menunjukkan pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggara Pemilu. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan dari fasilitas Kesehatan yang berwenang. Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau BUMN/BUMD yang ditandatangani diatas materai, dengan tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran, dan disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyaratan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU. Surat keterangan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggotaa KPU. Cara Mendaftar Calon Anggota KPU Seluruh proses pendaftaran anggota KPU diwajibkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tautan https://siakba.kpu.go.id/. Sebelum dapat mengunggah dokumen pendaftaran, calon pendaftar harus lebih dahulu mengaktifkan akun untuk aktivitas, daftarkan nama, surel, NIK, dan kata sandi, lalu klik tautan konfirmasi yang dikirim ke email. Setelah akun SIAKBA aktif dan Identitas diri terisi, berikut adalah beberapa tahapan pendaftaran selanjutnya : Pendaftaran Seleksi: Pilih jenis seleksi yang tersedia dan kirimkan seluruh dokumen persyaratan melalui fitur unggah pada laman SIAKBA. Formulir Fisik: Unduh formulir pendaftaran yang telah disediakan sistem, lalu tandatangani formulir tersebut dengan membubuhkan materai (Rp.10.000,-). Penyerahan: Formulir fisik yang telah ditandatangani wajib dibawa dan diserahkan ke Sekretariat KPU sesuai tingkatan seleksi yang dilamar. Secara keseluruhan, dengan memahami seluruh persyaratan yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan peraturan turunannya. Mulai dari integritas moral, latar belakang Pendidikan, hingga komitmen bekerja penuh waktu, dan lepas dari afiliasi politik, menunjukkan betapa krusialnya peran Penyelenggara Pemilu. Diharapkan, melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, KPU akan diisi oleh figure-figur terbaik bangsa yang mampu menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil demi tegaknya demokrasi di Indonesia.


Selengkapnya
87

Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah instansi atau lembaga yang berada di Indonesia dengan tugas  melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di dalam instansi tersebut terdapat beberapa jabatan, salah satunya adalah menjadi anggota KPU. Di setiap Kabupaten harus memiliki Anggota KPU guna untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada. Jabatan ini, memiliki durasi wewenang selama 5 tahun per satu periode. Peraturan tersebut terlampir di dalam UU Pemilu Pasal 10 ayat 9, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan syarat menjadi anggota KPU nantinya akan di unggah melalui siakba.kpu.go.id. Menjadi anggota KPU harus melewati beberapa seleksi dan syarat yang sangat ketat sesuai dengan peraturan undang-undang pemilu yang berlaku di Negara Indonesia. Syarat Menjadi Anggota KPU Untuk menjadi anggota KPU harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sebgai berikut: Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pendaftar berusia paling rendah 35 tahun. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pendaftar harus memiliki integritas serta pribadi yang jujur dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian Penyelenggara Pemilu, kepartaian dan ketatanegaraan. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1). Tidak tergabung dalam anggota partai politik dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Sehat secara jasmani dan Rohani serta bebas dari penggunaan Narkotika. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Tidak pernah dipidana atau melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Syarat domisi yang berada sesuai dengan wilayah pendaftar, dibuktikan dengan KTP. Dokumen Pendaftaran Anggota KPU Beberapa dokumen yang diperlukan ketika mendaftar sebagai anggota KPU adalah sebagai berikut : Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar. Fotocopy KTP yang masih aktif dan berlaku di Indonesia. Fotocopy Ijazah Pendidikan dengan minimal Pendidikan S-1. Daftar Riwahat Hidup (DRH) calon anggota KPU. Fotocopy sertifikat/karya tulis pendaftar mengenai keahlian yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu. Surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari oragnisasi politik atau organisasi berbadan hukum. Surat pengunduran diri dari jabatan politik. Keterangan tidak pernah dipidana. Proses Seleksi Anggota KPU Menjadi anggota KPU tidak hanya dalam pengumpulan perjanjian melainkan melewati beberapa tahap, diantaranya yaitu : Seleksi Administrasi Ujian tertulis Tes psikologi Tes Kesehatan Tes wawancara, dan Tes Uji Publik Menjadi anggota KPU bukanlah hal yang mudah melainkan memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Anggota KPU harus memiliki integritas, kejujuran serta profisionalisme. Melalui Syarat dan proses seleksi untuk menjadi anggota KPU adalah bukti bahwa wewenang sebagai anggota KPU adalah suatu amanah yang besar dan dibutuhkan orang-orang yang berkompeten , berkomitmen yang tinggi terhadap Negara Indonesia serta mampu mengemban tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang menunjung tinggi demokrasi.


Selengkapnya
168

Dasar Hukum Pembentukan PPLN dan KPPSLN dalam Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri

Sebagai bagian dari upaya menjamin hak pilih warga negara Indonesia di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dasar hukum dan tata kerja bagi pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Kedua badan adhoc ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu di wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Landasan Hukum Pembentukan PPLN Dasar hukum pembentukan PPLN diatur secara jelas melalui beberapa regulasi utama, yaitu: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri. Surat Ketua KPU Nomor 17 dan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pembentukan PPLN untuk Pemilu Tahun 2024. Ketiga dasar hukum tersebut menjadi pedoman bagi KPU dalam memastikan proses pembentukan PPLN dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedudukan dan Keanggotaan PPLN Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPLN memiliki beberapa ketentuan penting, di antaranya: PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. Anggota PPLN berjumlah paling sedikit tiga (3) orang dan paling banyak tujuh (7) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai wilayah kerjanya. Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota lainnya. Melalui ketentuan ini, KPU memastikan bahwa setiap pembentukan PPLN dilakukan dengan mempertimbangkan representasi, integritas, serta kapasitas anggota di wilayah perwakilan RI. Peran KPPSLN dalam Pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri Selain PPLN, KPU juga membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara secara langsung di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh PPLN atas nama KPU, dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis di masing-masing wilayah perwakilan RI. KPPSLN menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu di lapangan, memastikan setiap warga negara Indonesia di luar negeri dapat menyalurkan hak suaranya dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Komitmen KPU terhadap Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri yang Transparan Melalui landasan hukum yang kuat dan mekanisme pembentukan yang terstruktur, KPU menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalitas penyelenggaraan Pemilu, baik di dalam maupun di luar negeri. PPLN dan KPPSLN merupakan bagian integral dari sistem demokrasi nasional yang memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, di mana pun mereka berada.


Selengkapnya