Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah instansi atau lembaga yang berada di Indonesia dengan tugas  melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di dalam instansi tersebut terdapat beberapa jabatan, salah satunya adalah menjadi anggota KPU. Di setiap Kabupaten harus memiliki Anggota KPU guna untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada. Jabatan ini, memiliki durasi wewenang selama 5 tahun per satu periode. Peraturan tersebut terlampir di dalam UU Pemilu Pasal 10 ayat 9, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan syarat menjadi anggota KPU nantinya akan di unggah melalui siakba.kpu.go.id. Menjadi anggota KPU harus melewati beberapa seleksi dan syarat yang sangat ketat sesuai dengan peraturan undang-undang pemilu yang berlaku di Negara Indonesia.

Syarat Menjadi Anggota KPU

Untuk menjadi anggota KPU harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sebgai berikut:

  1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Pendaftar berusia paling rendah 35 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  4. Pendaftar harus memiliki integritas serta pribadi yang jujur dan adil.
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian Penyelenggara Pemilu, kepartaian dan ketatanegaraan.
  6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
  7. Tidak tergabung dalam anggota partai politik dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  8. Sehat secara jasmani dan Rohani serta bebas dari penggunaan Narkotika.
  9. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.
  10. Tidak pernah dipidana atau melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  13. Syarat domisi yang berada sesuai dengan wilayah pendaftar, dibuktikan dengan KTP.

Dokumen Pendaftaran Anggota KPU

Beberapa dokumen yang diperlukan ketika mendaftar sebagai anggota KPU adalah sebagai berikut :

  1. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
  2. Fotocopy KTP yang masih aktif dan berlaku di Indonesia.
  3. Fotocopy Ijazah Pendidikan dengan minimal Pendidikan S-1.
  4. Daftar Riwahat Hidup (DRH) calon anggota KPU.
  5. Fotocopy sertifikat/karya tulis pendaftar mengenai keahlian yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani.
  7. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari oragnisasi politik atau organisasi berbadan hukum.
  8. Surat pengunduran diri dari jabatan politik.
  9. Keterangan tidak pernah dipidana.

Proses Seleksi Anggota KPU

Menjadi anggota KPU tidak hanya dalam pengumpulan perjanjian melainkan melewati beberapa tahap, diantaranya yaitu :

  1. Seleksi Administrasi
  2. Ujian tertulis
  3. Tes psikologi
  4. Tes Kesehatan
  5. Tes wawancara, dan
  6. Tes Uji Publik

Menjadi anggota KPU bukanlah hal yang mudah melainkan memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Anggota KPU harus memiliki integritas, kejujuran serta profisionalisme. Melalui Syarat dan proses seleksi untuk menjadi anggota KPU adalah bukti bahwa wewenang sebagai anggota KPU adalah suatu amanah yang besar dan dibutuhkan orang-orang yang berkompeten , berkomitmen yang tinggi terhadap Negara Indonesia serta mampu mengemban tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang menunjung tinggi demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 87 Kali.