Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga sentral dalam menjamin integritas proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Untuk menunaikan tugas penting ini, anggota KPU diseleksi berdasarkan persyaratan khusus yang diatur secara mendetail dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi calon anggota KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Persyaratan Umum Anggota KPU

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU yang berlaku, setiap warga negara yang ingin mendedikasikan diri sebagai Penyelenggara Pemilu.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pada saat pendaftaran, usia minimal pendaftar 35 tahun.
  • Setia kepada nilai-nilai Pacasila dan Undang-undang Dasar. Pendaftar harus memiliki integritas dan loyalitas yang kokoh terhadap Pancasila, UUD 1945, NKIRI, dan semangat perjuangan Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
  • Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
  • Pendaftar calon anggota KPU harus menunjukkan bukti kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  • Keluar dari keanggotaan partai politik minimal 5 (lima) tahun saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bagi pengurus organisasi masyarakat yang terdaftar, pendaftar calon anggota KPU wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat dan dibuktikan dengan surat pernyataan setelah dinyatakan terpilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak berada dalam status perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.
  • Belum memenuhi Batasan periodisasi jabatan, yakni terpilih sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan pada jabatan yang sama.
  • Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dokumen Pendaftaran Calon Anggota KPU

Sebagai syarat kelengkapan pendaftaran, calon anggota KPU wajib melampirkan surat permohonan pendaftaran yang sudah dibubuhi tanda tangan dan materai (Rp10.000,-), dan melampirkan okumen-dokumen berikut :

  •  Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Daftar Riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai.
  • Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi ijazah Pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilansir oleh pejabat yang berwenang.
  • Sertifikat, publikasi, dan karya tulis yang dapat menunjukkan pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggara Pemilu.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan dari fasilitas Kesehatan yang berwenang.
  • Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau BUMN/BUMD yang ditandatangani diatas materai, dengan tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan.
  • Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran, dan disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik.
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyaratan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU.
  • Surat keterangan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggotaa KPU.

Cara Mendaftar Calon Anggota KPU

Seluruh proses pendaftaran anggota KPU diwajibkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tautan https://siakba.kpu.go.id/. Sebelum dapat mengunggah dokumen pendaftaran, calon pendaftar harus lebih dahulu mengaktifkan akun untuk aktivitas, daftarkan nama, surel, NIK, dan kata sandi, lalu klik tautan konfirmasi yang dikirim ke email.

Setelah akun SIAKBA aktif dan Identitas diri terisi, berikut adalah beberapa tahapan pendaftaran selanjutnya :

  • Pendaftaran Seleksi: Pilih jenis seleksi yang tersedia dan kirimkan seluruh dokumen persyaratan melalui fitur unggah pada laman SIAKBA.
  • Formulir Fisik: Unduh formulir pendaftaran yang telah disediakan sistem, lalu tandatangani formulir tersebut dengan membubuhkan materai (Rp.10.000,-).
  • Penyerahan: Formulir fisik yang telah ditandatangani wajib dibawa dan diserahkan ke Sekretariat KPU sesuai tingkatan seleksi yang dilamar.

Secara keseluruhan, dengan memahami seluruh persyaratan yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan peraturan turunannya. Mulai dari integritas moral, latar belakang Pendidikan, hingga komitmen bekerja penuh waktu, dan lepas dari afiliasi politik, menunjukkan betapa krusialnya peran Penyelenggara Pemilu. Diharapkan, melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, KPU akan diisi oleh figure-figur terbaik bangsa yang mampu menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil demi tegaknya demokrasi di Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 200 Kali.