Nepotisme Adalah : Pengertian, Ciri, Dampak dan Pencegahannya dalam Pemerintahan

Yahukimo - Nepotisme sering sekali disandingkan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Nepotisme berasal dari kata latin “nepos” yang artinya adalah keponakan atau cucu. Nepotisme sering terjadi dan timbul di dalam dunia politik atau birokrasi.

Pengertian Nepotisme

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme adalah suatu perilaku yang mengutamakan dan menguntungkan kerabat dekat, khususnya untuk beberapa jabatan atau pangkat di lingkungan pemerintah atau politik. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme menjelaskan bahwa Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, Bangsa dan Negara. Berdasarkan undang-undang yang ada artinya nepotisme adalah suatu tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh seseorang yang duduk di lembaga pemerintah atau birokrasi.

Ciri Nepotisme

Tindakan nepotisme dapat kita ketahui dari beberapa cirinya, yaitu sebagai berikut :

  1. Mengutamakan kepentingan keluarga dalam memegang suatu jabatan atau posisi dalam pemerintahan.
  2. Memberikan perilaku yang berlebihan terhadap kerabat terdekat.
  3. Mendominasikan keluarga dalam struktur organisasi.

Dampak Nepotisme dalam Pemerintahan

Tindakan nepotisme sangatlah tidak layak untuk dilakukan, berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 menekankan bahwa nepotisme termasuk kedalam tindak pidana. Dimana setiap orang yang melakukan nepotisme dikenakakan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama selama 12 tahun dengan denda paling rendah Dua Ratus Juta Rupiah dan paling besar satu miliar rupiah. Dampak lainnya dari nepotisme adalah sebagai berikut :

  1. Menurunkan kepercayaan Masyarakat kepada pemerintah dan menurunkan moral.
  2. Lingkungan kerja yang tidak professional karena mendominasi keluarga atau kerabat dalam menjabat.
  3. Merusak kredibilitas instansi pemerintah dan menurunkannya birokrasi.

Upaya Pencegahan Nepotisme

Tindakan nepotisme dapat dibersihkan melalui Upaya-upaya yang ada, beberapa caranya Upaya pencegahannya adalah sebagai berikut :

  1. Adanya Pengawasan yang ketat dan transparansi pemilihan jabatan maupun promosi jabatan di pemerintahan.
  2. Adanya sosialisasi etika bekerja dan membentuk kebijakan yang jelas dan tegas.
  3. Menggunakan teknologi dan melibatkan masyarakat secara aktif untuk  pemberantasan nepotisme.
  4. Memperkuat penegakan hukum yang berlaku serta memperbaiki sostem birokrasi sehingga mengutamakan kompetensi dan kualitas dari pemangku jabatan maupun pemangku kepentingan.

Nepotisme adalah tindakan yang dapat merusak birokrasi dan profesionalisme. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dan tindakan untuk memberantas dan menolak tindakan nepotisme di dalam dunia pemerintahan agar terciptanya Negara yang adil, jujur, bersih dan transparan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 173 Kali.