Ini 7 Tugas Pokok KPPS di Pemilu 2024!
KPPS atau biasa yang disebuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah suatu kelompok yang membantu dalam ketertiban saat berlangsungnya proses pemilu. KPPS dibentuk oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) dimana ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD di Kabupaten/Kota masing-masing TPS. Tugas Anggota KPPS pada Pemilu 2024 Setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut tugas dari setiap anggota KPPS: 1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS ) Ketua KPPS memiliki tugas menandatangani surat suara, memanggil pemilih sesuai dengan urutan kedatangan dengan model C6, memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika mendapati surat suara yang tidak layak, surat suara tersebut bisa diberikann sebanyak satu kali. 2. Anggota KPPS 2 Tugas dari anggota KPPS 2 adalah mengawasi surat suara serta mempersiapkan surat suara dan menyatakan sah atau tidak nya surat suara tersebut oleh Ketua KPPS. 3. Anggota KPPS 3 Anggota KPPS 3 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencatatan jumlah pemilihan beserta jumlah surat suara dan sertifikat hasil menggunakan Model C1-KWK. 4. Anggota KPPS 4 Tugas dari anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil dari seluruh lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil surat suara pada setiap paslon (pasangan calon). 5. Anggota KPPS 5 Anggota KPPS 5 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menuntun para pemilih non disabilitas maupun yang disabilitas untuk memasuki bilik suara dan melakukan hak pilihnya terhadap paslon yang dipilih. 6. Anggota KPPS 6 Tugas dari anggota KPPS 6 adalah membantu pemilih untuk memasukkan surat suara sesuai dengan jenis kotak suara nya, jenis kotak suara yang dimaksud adalah beberapa jenis kotak suara seperti DPR. 7. Anggota KPPS 7 Tugas dari anggota KPPS 7 adalah untuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah melakukan hak pilih nya dan mempersilahkan pemilih agar keluar dari lingkup TPS.
Selengkapnya