Berita Terkini

15

Ini 7 Tugas Pokok KPPS di Pemilu 2024!

KPPS atau biasa yang disebuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah suatu kelompok yang membantu dalam ketertiban saat berlangsungnya proses pemilu. KPPS dibentuk oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) dimana ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD di Kabupaten/Kota masing-masing TPS. Tugas Anggota KPPS pada Pemilu 2024 Setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut tugas dari setiap anggota KPPS: 1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS ) Ketua KPPS memiliki tugas menandatangani surat suara, memanggil pemilih sesuai dengan urutan kedatangan dengan model C6, memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika mendapati surat suara yang tidak layak, surat suara tersebut bisa diberikann sebanyak satu kali. 2. Anggota KPPS 2 Tugas dari anggota KPPS 2 adalah mengawasi surat suara serta mempersiapkan surat suara  dan menyatakan sah atau tidak nya surat suara tersebut oleh Ketua KPPS. 3. Anggota KPPS 3 Anggota KPPS 3 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencatatan jumlah pemilihan beserta jumlah surat suara dan sertifikat hasil menggunakan Model  C1-KWK. 4. Anggota KPPS 4 Tugas dari anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil dari seluruh lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil surat suara pada setiap paslon (pasangan calon). 5. Anggota KPPS 5 Anggota KPPS 5 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menuntun para pemilih non disabilitas maupun yang disabilitas untuk memasuki bilik suara dan melakukan hak pilihnya terhadap paslon yang dipilih. 6. Anggota KPPS 6 Tugas dari anggota KPPS 6 adalah membantu pemilih untuk memasukkan surat suara sesuai dengan jenis kotak suara nya, jenis kotak suara yang dimaksud adalah beberapa jenis kotak suara seperti  DPR. 7. Anggota KPPS 7 Tugas dari anggota KPPS 7 adalah untuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan  salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah melakukan hak pilih nya  dan mempersilahkan pemilih agar keluar dari lingkup TPS.


Selengkapnya
23

Hajar Srangan Fajar!

Serangan Fajar adalah istilah yang familiar dari politik uang. Berdasar pada Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 206 tentang Pilkada bahwa serangan fajar tidak terbatas pada uang. Namun dalam bentuk lain misalnya seperti sembako atau fasilitas lain yang dapat dikonversi ke nilai uang di luar dari ketentuan kampanye yang diperbolehkan sesai Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018. Sedangkan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar adalah selebaran/flyer, poster, stiker, pakaian, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, pakaian, dan atau alat tulis. Bagaimana Menghadapi Serangan Fajar? Menolak dengan Tegas Pada Pemilu 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengampanyekan “no money politics”. Pastikan segala bentuk pemberian dari kandidat nilainya tidak lebih dari Rp. 60.000 sesuai aturan KPU. Dengan menolak pemberian dari kandidat dengan nominal lebih dari Rp. 60.000 artinya kita telah berkontribusi mencegah tindak pidana korupsi. Melaporkan Mari laporkan tindakan serangan fajar tersebut ke Bawaslu atau Panwaslu setempat. Hati-hati, jangan tergiur nominal yang fantastis namun memiliki konsekuensi jangka panjang. Ikut Mengampanyekan Aktif menyebarluaskan jargon “no money politics” menggunakan narasi, video, maupun animasi di masyarakat sekitar terkait serangan fajar. Dalam kampanye “no money politics” ini dapat kita sebarkan melalui media sosial maupun secara langsung. Dampak Serangan Fajar Kerugian Lima Tahun Masyarakat dapat tertimpa kerugian selama lima tahun masa jabatan dikarenakan janji-janji politik pelaku serangan fajar belum tentu terpenuhi. Terlebih jika pelaku tersebut mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Memicu Tindakan Korupsi Pelaku serangan fajar yang terpilih sering kali akan melakukan tindakan korupsi untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye. Sanksi bagi Pelaku dan Penerima Serangan Fajar Pasal 515 Undang-Undang Pemilu Setiap orang yang sengaja memberikan uang atau barang kepada pemilih pada saat pemungutan suara agar tidak menggunakan hak pilihnya, dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000,00 Pasal 523 ayat 1-3 Undang-undang Pemilu Ayat 1: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada pemilih sebagai imbalan dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000,00 Ayat 2: Pada masa tenang, jika pelaksana, peserta, atau tim kampanye memberikan imbalan uang atau barang kepada pemilih, pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000,00 Ayat 3: Jika pelanggaran terjadi pada hari pemungutan suara, pelaku dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 36.000.000,00 Pasal 187 A Undang-undang Pilkada Ayat 1: Setiap orang yang memberikan imbalan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi hasil pilkada dipidana dengan penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 6 tahun dan denda Rp 200.000.000,00  juta hingga Rp 1.000.000.000,00. Ayat 2: Pemilih yang dengan sengaja menerima uang atau barang tersebut juga bisa dikenai pidana dengan hukuman yang sama.


Selengkapnya
22

Yahukimo: Cerminan Persatuan Empat Suku Besar di Papua Pegunungan

Nama Yahukimo memiliki makna mendalam yang mencerminkan persatuan dan kebersamaan masyarakat dari empat suku besar yang mendiami wilayah pegunungan tengah Papua. Nama ini bukan sekadar penanda administratif, tetapi simbol sejarah dan filosofi persaudaraan antar-suku yang telah hidup berdampingan sejak lama. Yahukimo: Singkatan dari Empat Nama Suku Secara historis, nama Yahukimo merupakan singkatan dari empat nama suku besar yaitu: YA berasal dari suku Yali HU berasal dari suku Hubla KI berasal dari suku Kimyal, dan MO bersal dari suku Momuna Keempat suku ini merupakan kelompok masyarakat asli yang telah lama mendiami wilayah pegunungan Papua, khususnya di daerah yang kini dikenal sebagai Kabupaten Yahukimo. Penyatuan nama mereka menjadi satu istilah “Yahukimo” melambangkan tekad untuk bersatu dalam keberagaman budaya, bahasa, dan adat istiadat. Baca juga: Kabupaten Yahukimo dengan Jumlah Kecamatan Terbanyak se Indonesia Simbol Persatuan dalam Keberagaman Nama Yahukimo bukan hanya identitas geografis, tetapi juga simbol persaudaraan dan kebersamaan antar-suku. Masyarakat dari empat suku tersebut memiliki keunikan masing-masing baik dalam bahasa, kesenian, maupun tradisi namun mereka tetap menjaga semangat gotong royong dan hidup berdampingan dengan damai. Nilai-nilai kebersamaan itu diwariskan turun-temurun, menjadi fondasi kuat bagi masyarakat Yahukimo dalam membangun daerahnya. Filosofi ini sejalan dengan semangat pembangunan yang menekankan persatuan, kerja sama, dan rasa saling menghormati di tengah keberagaman. Sejarah Pembentukan Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yahukimo secara resmi berdiri pada tahun 2002 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya. Nama Yahukimo kemudian diresmikan sebagai identitas daerah, sekaligus penghormatan terhadap empat suku besar yang menjadi pendiri dan penjaga kehidupan sosial budaya di wilayah ini. Sejak berdiri, Yahukimo terus berkembang menjadi salah satu kabupaten terbesar di Papua Pegunungan, dengan potensi alam dan budaya yang luar biasa. Warisan Nama yang Penuh Makna Kini, nama Yahukimo tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan masyarakat Papua Pegunungan. Asal usul nama yang berakar dari empat suku besar ini menjadi pengingat bahwa kekuatan sejati masyarakat Yahukimo terletak pada persatuan dan rasa saling menghargai.


Selengkapnya
23

Teknologi untuk Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu? SITAB KPU Jawabannya!

SITAB adalah salah satu sistem berbasis website atau aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memonitoring segala aktivitas anggaran serta pengelolaan data pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc secara efeksi dan efisien untuk Pemilu. Tentang SITAB SITAB Adalah singkatan dari Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc. SITAB merupakan sistem yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memonitoring anggaran secara akuntabel dan sistematis yang digunakan oleh Badan Adhoc seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Di dalam SITAB kita dapat melihat kesesuaian pagu awal maupun jika ada pagu tambahan dengan realisasi pada SITAB sesuai dengan realisasi anggaran yang dilakukan.   Fitur SITAB SITAB KPU memiliki fitur-fitur yang mudah untuk dipahami dalam pengelolaann anggaran badan adhoc, beberapa fitur-fitur SITAB KPU Adalah sebagai berikut : Laporan Anggaran: SITAB KPU mempermudah transparansi laporan anggran BadanAdhoc secara akurat. Monitoring Anggaran: SITAB KPU mempermudah pemantauan pengguaan anggaran yang dilakukan oleh Badan Adhoc. Pengelolaan Anggaran: SITAB KPU memudahkan badan adhoc dalam mengelola anggaran dengan beberapa fitur pengelolaan anggaran yang efisien. Tujuan dan Fungsi SITAB KPU Beberapa tujuan dan fungsi dari aplikasi SITAB KPU Adalah sebaagai berikut : Efektivitas pengelolaan anggaran badan adhoc sehingga dapat menunjang terlaksananya efisiensi. Akuntabilitas SITAB KPU sehingga pengelolaan anggaran badan adhoc dapat dilihat dan dimonitoring secara akurat Transpansi Anggaran yang efektif sehingga dapat dilihat dengan pagu dan realisasi anggaran yang benar adanya.


Selengkapnya
20

Apa itu SITAB KPU? Fungsi, Tujuan, dan Perannya dalam Pengawasan Pemilu

Dalam rangka memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  membuat Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) sebagai instrumen digital untuk mendukung efektivitas tugas pengawasan di seluruh tahapan pemilihan umum. Tentang SITAB SITAB merupakan sistem digital berbasis teknologi informasi yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempermudah proses monitoring anggaran secara akuntabel dan sistematis yang digunakan oleh Badan Adhoc seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang memudahkan kita untuk dapat melihat kesesuaian pagu awal maupun jika ada pagu tambahan dengan realisasi pada sitab sesuai dengan realisasi anggaran yang digunakan. Baca juga SITAB: Teknologi Transparansi Badan AdHoc Mengenal Badan Adhoc Pemilu (PPK, PPS, dan KPPS) Badan Adhoc sendiri merupakan sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di Tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di Tingkat kelurahan/desa. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Fungsi dan Tujuan SITAB KPU Secara umum, SITAB memiliki beberapa fungsi dan tujuan utama, antara lain : Efektivitas pengelolaan anggaran badan adhoc sehingga dapat menunjang terlaksananya efisiensi. Akuntabilitas SITAB KPU sehingga pengelolaan anggaran badan adhoc dapat dilihat dan dimonitoring secara akurat Transpansi Anggaran yang efektif sehingga dapat dilihat dengan pagu dan realisasi anggaran yang benar adanya.  Peran SITAB dalam Pengawasan Pemilu Dalam kegiatannya, SITAB berperan penting dalam memperkuat koordinasi dan pengawasan partisipatif. Sistem ini tidak hanya menjadi alat bantu administrasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan berbasis data yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu. Penginputan Data anggaran terkait pertanggungjawab yang dilakukan oleh Badan Adhoc dalam penyelenggaran pemilu dapat dilakukan melalui aplikasi resmi KPU yaitu SITAB KPU (https://sitab.kpu.go.id/) dimana melalui aplikasi atau website tersebut kita merasakan transparansi dan akuntabilitas nya anggaran yang dilakukan oleh Badan Adhoc. Dengan dukungan teknologi seperti SITAB, pengawasan pemilu di Indonesia diharapkan semakin transparan, efisien, dan dapat dipercaya oleh seluruh stakeholder serta masyarakat luas.


Selengkapnya
12

Deklarasi Kampanye Damai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo Guna Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Deklarasi Kampanye Damai adalah komitmen atau pernyataan resmi dari para Pasangan Calon (Paslon) untuk mengutarakan visi, misi dan tujuannya ketika terpilih menjadi pemimpin daerah. Deklarasi Kampanye Damai juga merupakan suatu bagian untuk meningkatkan kredibilitas para paslon dalam sebuah kampanye.   Deklarasi Kampanye Damai yang diadakan oleh KPU Kabupaten Yahukimo pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024 menghasilkan deklarasi  yang baik serta tersturktur sehingga proses pilkada dapat terlaksana dengan baik dan efektif. Isi Deklarasi Kampanye Damai KPU Kabupaten Yahukimo Isi Deklarasi Kampanye Damai pada Pilkada Kabupaten Yahukimo Tahun 2024 sebagai berikut:  Mewujudkan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasil, jujur dan adil. Melaksanakan kampaye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, bertintegritas, tanpa HOAX, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Deklarasi Kampanye Damai KPU Kabupaten Yahukimo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo berhasil dalam melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024. Dengan tujuan deklarasi adalah: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan yang aktif dan aman. Meningkatkan Kerjasama pemerintah dengan masyarakat dan pihak lainnya dalam meningkatkan pembangunan yang ada di Kabupaten Yahukimo. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat  melalui Pendidikan dan ekonomi yang ada di lingkungan Kabupaten Yahukimo. Deklarasi Kampanye Pilkada tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Kabupaten Yahukimo merupakan sebuah komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat serta pihak-pihak lain dalam menunjang pemilihahan yang adil, aman, jujur serta tanpa politisasi SARA. Dengan Kerjasama yang efektif memiliki dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Yahukimo.


Selengkapnya