Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Memastikan Kualitas Wakil Rakyat di Tingkat Daerah

Yahukimo - Dalam sistem demokrasi Indonesia, DPRD Kabupaten/Kota memiliki peran penting sebagai lembaga legislatif yang mengawasi jalannya pemerintahan daerah, menyusun peraturan daerah, serta menyetujui berbagai kebijakan anggaran. Oleh karena itu, kualitas para anggotanya sangat menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk memastikan bahwa wakil rakyat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah persyaratan bagi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan Pencalonan beserta Persyaratan Bakal Calon yang Perlu di Ketahui

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada BAB II tentang Tahapan Pencalonan Pasal 3 yaitu:

  1. Tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota, meliputi :
  1. Pengajuan Bakal Calon

Dalam hal ini pengajuan Bakal Calon meliputi persiapan pengajuan Bakal Calon dan pelaksanaan pengajuan Bakal Calon.

  1. Verifikasi administrasi

Dalam verifikasi administrasi meliputi verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

  1. Penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara)

Penyusunan DCS sebagaimana di maksud meliputi pencermatan rancangan DCS dan penyusunan dan penetapan DCS.

  1. Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap)

Penyusunan DCT sebagaimana di maksud meliputi pencermatan rancangan DCT dan penyusunan dan penetapan DCT.

  1. Persyaratan pengajuan Bakal Calon

Pengajuan Bakal Calon disusun dalam daftar Bakal Calon. Dalam persyaratan tersebut memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil (Daerah Pemilihan) dan wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil. Misalkan, setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.

Dalam hal penghitungan 30% jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan kebawah atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan pada Pasal 5 bahwa pengajuan Bakal Calon dilaksanakan paling lambat 9 (Sembilan) bulan sebelum hari H pemungutan suara.

  1. Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon
    1. Bakal Calon yang menggunakan formular MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai dengan foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
    2. Dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon untuk kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain sekretaris Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah.
  2. Persyaratan administrasi Bakal Calon
    1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
    2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
    5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat;
    6. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    8. Sehat jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Terdaftar sebagai pemilih;
    10. Bersedia bekerja penuh waktu;
    11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dalam surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
    12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas;
    13. Bersedia untuk tidak merangkap;
    14. Menjadi anggota Parpol Peserta Pemilu;
    15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Lembaga perwakilan; dan
    16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah langkah penting dalam memperbaiki kualitas demokrasi lokal. Selain menjadi filter administratif, persyaratan ini mencerminkan harapan publik agar wakil rakyat memiliki integritas, kompetensi, serta dedikasi untuk membangun daerah. Dengan proses seleksi yang baik, partisipasi masyarakat yang aktif, dan pengawasan yang kuat, kualitas DPRD dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 177 Kali.