Hak dan Layanan Pemilih Tunanetra di Tempat Pemungutan Suara

Yahukimo - Pemilu adalah hak semua warga negara, termasuk pemilih tunanetra. Karena itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib menyediakan layanan dan fasilitas yang membuat pemilih tunanetra bisa memilih dengan aman, nyaman, dan mandiri. Kewajiban ini bukan hanya bentuk pelayanan, tetapi juga sudah diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: Surat Suara Tunanetra: Upaya Memastikan Hak Pilih yang Setara dalam Pemilu Tahun 2024

Dasar Hukum Pelayanan Pemilih Tunanetra

Berikut undang-undang yang menjamin pemilih tunanetra mendapatkan hak dan layanan di TPS:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

UU ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memberikan suara tanpa diskriminasi, serta berhak mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya.
Pasal-pasal dalam UU ini juga mengatur kewajiban penyelenggara pemilu menyediakan fasilitas bagi pemilih penyandang disabilitas, termasuk tunanetra.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

UU ini menegaskan:

  • Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses politik,
  • Berhak memperoleh fasilitasi dalam pemilu,
  • Dan negara wajib menyediakan aksesibilitas yang layak, termasuk alat bantu dan pendampingan.

3. Peraturan KPU (PKPU)

Setiap penyelenggaraan pemilu, KPU mengatur teknis layanan, seperti:

  • Penyediaan template braille,
  • Aksesibilitas TPS,
  • Pendampingan bagi pemilih disabilitas.

Dengan dasar hukum ini, layanan untuk pemilih tunanetra bukan pilihan, tetapi kewajiban negara dan penyelenggara pemilu.

Apa Saja Hak Pemilih Tunanetra di TPS?

Hak dan layanan bagi pemilih tunanetra adalah seluruh bentuk bantuan, fasilitas, dan perlindungan hukum yang memastikan mereka dapat memilih dengan aman dan mandiri.

Hak tersebut mencakup:

  • Hak memilih secara mandiri dengan alat bantu atau template braille.
  • Hak memilih secara rahasia, tanpa diketahui siapa pun.
  • Hak meminta pendamping dari keluarga, teman, atau petugas.
  • Hak mendapatkan fasilitas aksesibel di TPS.
  • Hak mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami dari petugas TPS.

Semua hak ini dijamin oleh UU Pemilu dan UU Penyandang Disabilitas.

Siapa yang Bertugas Memberikan Layanan?

Layanan ini diberikan kepada pemilih tunanetra, baik yang tidak dapat melihat sama sekali maupun yang memiliki keterbatasan penglihatan. Mereka adalah pemilih yang terdaftar secara sah dalam daftar pemilih.

Pihak yang bertanggung jawab memberikan layanan adalah:

  • Petugas KPPS, yang bertugas mengarahkan, membantu proses pendaftaran, dan menyediakan alat bantu pemilih.
  • Pendamping pribadi, seperti anggota keluarga atau orang yang dipercaya untuk membantu pemilih tunanetra saat mencoblos.
  • Pengawas TPS, yang memastikan seluruh layanan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.
  • Pihak keamanan TPS, jika dibutuhkan untuk memastikan keselamatan pemilih.

Kerja sama semua pihak memastikan pemilih tunanetra merasa aman, dihormati, dan didukung saat menggunakan hak pilihnya dan juga untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil dan aman.

Di Mana Layanan Ini Diberikan?

Layanan bagi pemilih tunanetra diberikan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Beberapa titik layanan penting di TPS antara lain:

  1. Pintu Masuk TPS

Jalur masuk harus jelas, tidak terhalang, dan mudah dilewati pemilih tunanetra.

  1. Meja Pendaftaran

Di meja ini, petugas memverifikasi identitas pemilih dan memberikan informasi tentang proses pemilihan.

  1. Jalur Menuju Bilik Suara

Jalur menuju bilik suara harus aman, tidak licin, dan tidak berliku agar pemilih tunanetra dapat bergerak tanpa kesulitan.

  1. Bilik Suara

Tempat pemilih mencoblos menggunakan template braille atau meminta pendamping. Bilik suara harus memberikan privasi penuh agar kerahasiaan suara tetap terjaga.

  1. Area Keluar TPS

Petugas membantu pemilih tunanetra menyelesaikan proses pencoblosan hingga meninggalkan TPS dengan aman.

Penataan TPS yang jelas akan memudahkan pemilih tunanetra memahami alur dan mengurangi risiko kebingungan atau kesalahan. TPS harus diatur agar mudah dilewati, jelas, dan tidak membingungkan.

Kapan Layanan Diberikan?

Sejak pemilih tiba, proses pendaftaran, masuk ke bilik suara, mencoblos, hingga keluar dari TPS. Setiap tahap harus membantu pemilih tunanetra merasa aman dan tidak bingung.

Alurnya meliputi:

  1. Saat Datang ke TPS

Petugas menyapa pemilih, menawarkan bantuan, dan mengarahkan ke meja pendaftaran.

  1. Saat Verifikasi Identitas

Petugas membantu pemilih menuju meja pendaftaran dan memastikan data sudah sesuai.

  1. Saat Menuju Bilik Suara

Pemilih diarahkan secara verbal atau secara fisik dengan pendampingan menuju bilik suara.

  1. Saat Mencoblos di Bilik Suara

Pemilih dapat menggunakan template braille atau meminta bantuan pendamping sesuai kebutuhan.

  1. Saat Selesai Memilih

Petugas membantu pemilih keluar dari TPS dan memastikan seluruh proses selesai dengan aman.

Dengan layanan sepanjang proses, pemilih tunanetra tidak merasa bingung atau dibiarkan tanpa arahan.

Mengapa Layanan Ini Penting?

Layanan TPS untuk tunanetra sangat penting karena memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, aman, dan bermartabat. Berikut alasan-alasan utamanya:

  1. Menjamin Hak Politik yang Setara

Setiap warga negara berhak memilih dalam pemilu. Tanpa layanan khusus, pemilih tunanetra bisa kesulitan atau bahkan tidak dapat memilih sesuai kehendak sendiri. Fasilitas khusus memastikan akses yang adil sebagaimana dijamin dalam:

  • UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus aksesibel bagi penyandang disabilitas.

  1. Mendorong Kemandirian dalam Memilih

Layanan seperti template braille, pendamping resmi, atau alat bantu suara membuat pemilih tunanetra bisa mencoblos tanpa harus bergantung pada orang lain. Ini menjaga:

  • Kerahasiaan pilihan
  • Rasa percaya diri
  • Otonomi sebagai pemilih
  1. Menghilangkan Hambatan (Barriers)

Tanpa fasilitas akses, pemilih tunanetra berpotensi mengalami hambatan seperti:

  • Tidak dapat membaca surat suara
  • Sulit menemukan bilik suara
  • Rawan salah memilih
  • Rentan terhadap manipulasi atau tekanan

Layanan TPS yang ramah disabilitas menghapus hambatan ini.

  1. Mencegah Diskriminasi

Fasilitas layanan TPS membuktikan bahwa negara mengakui keberagaman warganya. Tanpanya, penyandang disabilitas bisa merasa terabaikan atau diperlakukan tidak setara. Dukungan layanan berarti:

  • Tidak ada pembedaan perlakuan
  • Semua warga dianggap mampu berpartisipasi
  • Pemilu jadi inklusif dan adil
  1. Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Jika TPS ramah tunanetra, maka:

  • Keikutsertaan pemilih meningkat
  • Kualitas demokrasi menguat
  • Suara penyandang disabilitas diakui dalam pengambilan keputusan politik
  1. Bagian dari Standar Pemilu Aksesibel

KPU telah menetapkan standar layanan pemilih disabilitas, misalnya:

  • Template braille untuk Pilpres dan DPD
  • Pendamping atas pilihan pemilih
  • Akses jalur aman menuju TPS
  • Petugas KPPS yang paham SOP layanan disabilitas

Hal ini memastikan pemilu lebih profesional dan inklusif.

Bagaimana TPS Memberikan Layanan untuk Pemilih Tunanetra?

Agar pemilu berjalan inklusif, adil, dan tanpa diskriminasi, TPS (Tempat Pemungutan Suara) wajib menerapkan layanan khusus bagi pemilih tunanetra. Layanan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya secara mandiri, aman, rahasia, dan bermartabat, sesuai amanat UU 7/2017 dan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Layanan yang diberikan untuk pemilih tunanetra sebagai berikut :

  1. Menyediakan Template Braille

Template ini memungkinkan pemilih tunanetra meraba posisi calon dan mencoblos secara mandiri.

  1. Memberikan Penjelasan Verbal yang Jelas

Petugas harus menjelaskan alur pemilihan dengan bahasa sederhana dan pelan.

  1. Memberikan Pendampingan Berdasarkan Permintaan Pemilih

Pemilih dapat membawa pendamping pribadi atau meminta pendamping dari petugas KPPS.

  1. Menata TPS dengan Akses Mudah

Jalur masuk hingga bilik suara harus aman, tidak terhalang, dan mudah dilalui.

  1. Menjaga Kerahasiaan Suara Pemilih

Petugas dan pendamping tidak boleh mengarahkan atau mengetahui pilihan pemilih.

  1. Menghormati Kemandirian Pemilih

Petugas harus memberi bantuan hanya saat diminta dan tetap menjunjung martabat pemilih tunanetra.

Dengan cara-cara ini, TPS menjadi tempat yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi pemilih tunanetra.

Pemilih tunanetra memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dengan layanan yang sesuai, petugas TPS dapat membantu menciptakan pemilu yang inklusif, adil, dan menghormati hak semua orang. Undang-undang telah menegaskan bahwa negara wajib memastikan penyandang disabilitas dapat memilih dengan aman dan tanpa diskriminasi. Semakin baik layanan untuk pemilih tunanetra, semakin tinggi kualitas pemilu di Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 109 Kali.