Surat Suara Tunanetra: Upaya Memastikan Hak Pilih yang Setara dalam Pemilu Tahun 2024

Yahukimo - Pemilu merupakan momen penting bagi seluruh warga negara untuk mengekspresikan hak politiknya. Dalam konteks demokrasi yang inklusif, setiap pemilih tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas sensorik seperti tunanetra harus mendapatkan akses setara untuk menggunakan hak pilihnya.

Pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan komitmen tersebut melalui penyediaan surat suara tunanetra dengan template braille sebagai alat bantu pencoblosan. Untuk menjamin kesetaraan tersebut, KPU menyediakan salah satu bentuk fasilitas yaitu surat suara tunanetra. Sebuah alat bantu khusus agar pemilih dengan hambatan penglihatan dapat memberikan suara secara mandiri, rahasia, dan bermartabat. Fasilitas ini dirancang agar pemilih tunanetra dapat mengenali dan memilih calon dengan cara diraba. 

Desain dan Format Surat Suara Tunanetra

Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibagi menjadi 2 (dua) jenis pemilihan, yaitu :

  1. Presiden dan Wakil Presiden

Gambar 1: Surat Suara Tunanetra pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sumber: Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.

Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dengan jumlah 3 pasangan calon, ukuran alat bantu tunanetra pada pemilu tahun 2024 masuk pada kategori 2 dengan ukuran 33 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram. Bentuk format berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara dan pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan memgambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu.

Pada alat bantu tunanetra bagian luar dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale). Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter. Pada sisi belakang bagian kiri memuat petunjuk penggunaan alat bantu tunanetra yang ditulis dengan huruf awas. Bagian kanan memuat ilustrasi tata cara penggunaan alat bantu tunanetra. Bagian bawah terdapat lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan pada sisi depan. Pada alat bantu tunanetra bagian dalam berupa halaman kosong.

        2. DPD

Gambar 2: Surat Suara Tunanetra pada Pemilihan DPD. Sumber: Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.

Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di KPU Provinsi Papua Pegunungan dengan jumlah 11 calon, ukuran alat bantu tunanetra pada pemilu tahun 2024 masuk pada kategori 3 dengan ukuran 58 x 26 cm. Jenis kertas yang digunakan menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram. Bentuk format berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara dan pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan memgambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu.

Pada alat bantu tunanetra bagian luar dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale). Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter. Pada sisi belakang bagian kiri memuat petunjuk penggunaan alat bantu tunanetra yang ditulis dengan huruf awas. Bagian kanan memuat ilustrasi tata cara penggunaan alat bantu tunanetra. Bagian bawah terdapat lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan pada sisi depan. Pada alat bantu tunanetra bagian dalam berupa halaman kosong

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski bermanfaat, terdapat beberapa tantangan seperti kebutuhan edukasi tambahan bagi pemilih tunanetra, ketersediaan alat bantu di semua TPS dan kualitas cetakan braille yang harus selalu konsisten. Ke depan, diharapkan inovasi dapat terus berkembang, misalnya melalui:

  • Surat suara elektronik dengan audio
  • Aplikasi pendamping pemilih disabilitas netra
  • Desain braille yang lebih mudah dipahami

Surat suara tunanetra merupakan bentuk nyata komitmen negara terhadap pemilu inklusif. Dengan adanya alat bantu ini, pemilih tunanetra dapat mencoblos secara mandiri, rahasia, dan bermartabat. Implementasinya bukan hanya sebuah fasilitas teknis, tetapi juga simbol penghormatan terhadap hak politik seluruh warga negara tanpa kecuali.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 124 Kali.