Apa itu SITAB KPU? Fungsi, Tujuan, dan Perannya dalam Pengawasan Pemilu
Dalam rangka memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) sebagai instrumen digital untuk mendukung efektivitas tugas pengawasan di seluruh tahapan pemilihan umum.
Tentang SITAB
SITAB merupakan sistem digital berbasis teknologi informasi yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempermudah proses monitoring anggaran secara akuntabel dan sistematis yang digunakan oleh Badan Adhoc seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang memudahkan kita untuk dapat melihat kesesuaian pagu awal maupun jika ada pagu tambahan dengan realisasi pada sitab sesuai dengan realisasi anggaran yang digunakan.
Baca juga SITAB: Teknologi Transparansi Badan AdHoc
Mengenal Badan Adhoc Pemilu (PPK, PPS, dan KPPS)
Badan Adhoc sendiri merupakan sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di Tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di Tingkat kelurahan/desa.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Fungsi dan Tujuan SITAB KPU
Secara umum, SITAB memiliki beberapa fungsi dan tujuan utama, antara lain :
- Efektivitas pengelolaan anggaran badan adhoc sehingga dapat menunjang terlaksananya efisiensi.
- Akuntabilitas SITAB KPU sehingga pengelolaan anggaran badan adhoc dapat dilihat dan dimonitoring secara akurat
- Transpansi Anggaran yang efektif sehingga dapat dilihat dengan pagu dan realisasi anggaran yang benar adanya.
Peran SITAB dalam Pengawasan Pemilu
Dalam kegiatannya, SITAB berperan penting dalam memperkuat koordinasi dan pengawasan partisipatif. Sistem ini tidak hanya menjadi alat bantu administrasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan berbasis data yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu. Penginputan Data anggaran terkait pertanggungjawab yang dilakukan oleh Badan Adhoc dalam penyelenggaran pemilu dapat dilakukan melalui aplikasi resmi KPU yaitu SITAB KPU (https://sitab.kpu.go.id/) dimana melalui aplikasi atau website tersebut kita merasakan transparansi dan akuntabilitas nya anggaran yang dilakukan oleh Badan Adhoc.
Dengan dukungan teknologi seperti SITAB, pengawasan pemilu di Indonesia diharapkan semakin transparan, efisien, dan dapat dipercaya oleh seluruh stakeholder serta masyarakat luas.