Teknologi untuk Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu? SITAB KPU Jawabannya!

SITAB adalah salah satu sistem berbasis website atau aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memonitoring segala aktivitas anggaran serta pengelolaan data pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc secara efeksi dan efisien untuk Pemilu.

Tentang SITAB

SITAB Adalah singkatan dari Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc. SITAB merupakan sistem yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memonitoring anggaran secara akuntabel dan sistematis yang digunakan oleh Badan Adhoc seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Di dalam SITAB kita dapat melihat kesesuaian pagu awal maupun jika ada pagu tambahan dengan realisasi pada SITAB sesuai dengan realisasi anggaran yang dilakukan.

 

Fitur SITAB

SITAB KPU memiliki fitur-fitur yang mudah untuk dipahami dalam pengelolaann anggaran badan adhoc, beberapa fitur-fitur SITAB KPU Adalah sebagai berikut :

  1. Laporan Anggaran: SITAB KPU mempermudah transparansi laporan anggran BadanAdhoc secara akurat.
  2. Monitoring Anggaran: SITAB KPU mempermudah pemantauan pengguaan anggaran yang dilakukan oleh Badan Adhoc.
  3. Pengelolaan Anggaran: SITAB KPU memudahkan badan adhoc dalam mengelola anggaran dengan beberapa fitur pengelolaan anggaran yang efisien.

Tujuan dan Fungsi SITAB KPU

Beberapa tujuan dan fungsi dari aplikasi SITAB KPU Adalah sebaagai berikut :

  1. Efektivitas pengelolaan anggaran badan adhoc sehingga dapat menunjang terlaksananya efisiensi.
  2. Akuntabilitas SITAB KPU sehingga pengelolaan anggaran badan adhoc dapat dilihat dan dimonitoring secara akurat
  3. Transpansi Anggaran yang efektif sehingga dapat dilihat dengan pagu dan realisasi anggaran yang benar adanya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 139 Kali.