Begini Ketentuan Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu
Yahukimo - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana utama perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Setiap suara pemilih sangat berharga karena menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan negara. Namun, tidak semua suara yang diberikan pemilih akan dihitung. Dalam Pemilu dikenal istilah suara sah dan suara tidak sah. Lalu, apa saja ketentuannya? Simak penjelasan berikut.
Pengertian Suara Sah dalam Pemilu
Suara sah adalah suara yang diberikan oleh pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suara ini memenuhi syarat administratif dan teknis sehingga dapat dihitung sebagai perolehan suara bagi peserta Pemilu, baik calon maupun partai politik.
Dasar Hukum Penetapan Suara Sah Pemilu
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.
Kriteria Suara Dinyatakan Sah
- Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
- Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
- Surat suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
Untuk setiap jenis surat suara yang dipilih, agar dianggap sah maka surat suara wajib telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
Kriteria Suara Dinyatakan Tidak Sah
Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Salah satunya jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Kemudian, jika surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Adapun surat suara tidak sah juga berlaku jika terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun diluar area kotak gambar pasangan calon.
Contoh Kasus Penilaian Keabsahan Suara
Penilaian keabsahan suara sering kali menjadi subjek sengketa karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku. Berikut adalah contoh kasus nyata yang muncul dalam proses penilaian keabsahan suara di Indonesia:
Manipulasi dan Penggelembungan Suara
Kasus yang lebih serius melibatkan dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh penyelenggara pemilu.
- Kasus: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024 di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. Perkara ini diadukan oleh Ribka Tjiptaning yang memberikan kuasa kepada Yanuar P Wasesa, Erna Ratnaningsih, Sophar Maru Hutagalung, dkk. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, selain itu, ia juga mengadukan jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Pengadu menerangkan bahwa para teradu diduga telah melakukan Tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara salah satu partai politik peserta pemilu 2024 untuk dapil wilayah Jawa Barat IV. Ia melanjutkan, ini menyebabkan adanya pengurangan suara dan penambahan suara yang tidak seharusnya pada 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang merugikan pihak Pengadu selaku calon legislatif peserta Pemilu Tahun 2024. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya perbedaan antara C.Hasil dan D.Hasil di beberapa Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
- Penilaian: Kasus-kasus seperti ini ditangani oleh lembaga peradilan pemilu (Bawaslu, DKPP, atau MK), dan jika terbukti, dapat berujung pada sanksi etik berat hingga pembatalan hasil suara di wilayah terkait.
Peran KPPS dalam Menentukan Sah atau Tidaknya Suara
- Sebelum Pemungutan Suara:
- Verifikasi Surat Suara: KPPS memeriksa surat suara yang diterima dari KPU apakah sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Surat suara tanpa tanda tangan Ketua KPPS otomatis tidak sah.
- Persiapan TPS: Memastikan kondisi TPS, perlengkapan, dan daftar pemilih (DPT) siap.
- Saat Pemungutan Suara:
- Pemberian Surat Suara: Memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dan memastikan kerahasiaan pilihannya.
- Pemeriksaan Identitas: Memastikan pemilih adalah orang yang sebenarnya, tidak diwakilkan.
- Panduan Pencoblosan: Memberikan panduan tata cara pencoblosan yang benar dan mengingatkan pemilih untuk mencoblos satu kali di area yang ditentukan.
- Penanganan Surat Suara Rusak: Jika pemilih salah coblos, KPPS mengganti surat suara maksimal satu kali dan surat suara rusak diberi keterangan 'RUSAK'.
- Saat Penghitungan Suara:
- Penelitian Surat Suara: Ketua KPPS meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara dan menunjukkannya kepada saksi, pengawas, serta masyarakat.
- Penentuan Keabsahan: Anggota KPPS memastikan pencoblosan sesuai aturan. Suara yang tidak jelas atau mencoblos lebih dari satu akan dinilai tidak sah.
- Pencatatan dan Pengumuman: Hasil perolehan suara dicatat secara terbuka pada formulir C1 dan diumumkan dengan suara jelas.
- Pembuatan Berita Acara: Membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti sah.
- Setelah Pemungutan Suara:
- Pengamanan Hasil: Surat suara sisa dan rusak diamankan dalam sampul khusus. Hasil penghitungan suara (formulir C1) diserahkan ke PPK.
Secara keseluruhan, KPPS adalah garda terdepan yang memastikan setiap suara diproses sesuai aturan, sehingga keabsahan suara dari pemilih hingga hasil akhir terjamin.
Memahami ketentuan suara sah dan tidak sah dalam Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Dengan pengetahuan ini, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara benar sehingga setiap suara benar-benar berkontribusi dalam menentukan masa depan bangsa.
Referensi:
- PKPU Pasal 53 Nomor 25 Tahun 2023
- PKPU Pasal 55 Nomor 25 Tahun 2023
- dkpp.go.id