Nilai Instrumental Sila ke-3: Makna Persatuan Indonesia dan Contohnya

Yahukimo - Sila ketiga Pancasila adalah bukti tanda Persatuan Indonesia. Sila ketiga pancasila menjadi pondasi utama dalam kehidupan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Pancasila memiliki peran instrumental dan nilai moral bagi bangsa Indonesia, terutama nilai sosial yang menjadi landasan bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Pengertian Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental adalah penjabaran operasional dari nilai dasar Pancasila dalam bentuk Peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai instrumental sering diwujudkan dalam bentuk ketentuan konstitusional, kebijakan pemerintah, norma sosial serta program-program nasional. nilai-nilai inti dalam Pancasila sudah tertuang di dalam Peembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Makna Sila Ke-3: Persatuan Indonesia

Sila ketiga mengandung pesan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terdiri dari beragam dari beragam suku, bangsa dan budaya yang harus tetap bersatu dalam satu kedaulatan. Sila ketiga mengandung beberapa pokok inti, dimana diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
  2. Menghargai perbedaan suku dan bangsa dan mencerminkan Bhineka Tunggal Ika.
  3. Menolak segala bentuk intoleransi dan perpecahan yang ada.
  4. Menempatkan kepentingan nasional dan negara di atas kepentingan golongan maupun pribadi.
  5. Mengutamakan semangat bangsa dan sifat nasionalisme yang positif.

Nilai Instrumental Sila ke-3 dan Contohnya

Beberapa nilai instrumen hukum dan kebijakan sera norma yang berhubungan langsung dengaan persatuan yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945

Di dalam UUD 1945 ada beberapa pasal yang berhubungan dengan persatuan, dimana diantara nya adalah Pasal 1 ayat 1 tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 30 tentang Pertahanan dan keamanan Negara serta terdapat juga di dalam Pasal 32 tentang Pemajuan kebudayaan nasional.

  1. Bhineka Tunggal Ika

Semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah sebuah landasan pemersatu bangsa, dimana semboyan ini adalah landasan penting yang mampu menegaskan bahwa keragaman bukan sebagai penghalang persatuan.

  1. Kebijakan Otonomi Daerah

Otonomi daerah memperkuat persatuan melalui pemerataan pembangunan, sehingga seluruh wilayah merasa menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Penyelenggaraan Pemilu

Pemilu yang dilaksanakan dapat berlangsung dengan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil) dapat memnjadi instrumen unutk menjaga kestabilan politik dan pembangunan demokrasi.

  1. Penegakan Hukum terhadap Disintegrasi

Undang-Undang tentang terorisme dan juga SARA serta tindakan separatisme menjadi instrumen yang melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut beberapa contoh  nilai penerapan instrumental sila ke-3 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:

  1. Menghormati perbedaan suku, agama, bahasa dan budaya yang ada di seluruh Indonesia.
  2. Berpartisipasi dalam Pemilihan Umum  dalam menjaga stabilitas Nasional.
  3. Mengutamakan musyawarah saat terjadinya perbedaan pendapat atu konflik sosial.
  4. Penggunaan produk lokal dalam memperkuat ekonomi nasional.

Penerapan Nilai Persatuan dalam Penyelenggaraan Pemilu

Nilai persatuan dapat diwujudkan melalui pemilu, yaitu sebagai berikut:

  1. Dimulainya tahap persiapan dan perencanaan pemilu yang mampu meregulasikan dan mendukung keutuhan nasional.
  2. Dilakukannya pendidikan pemilih dan sosialisasi, dimana kegiatan ini dilakukan secara merata termasuk kepada daerah yang 3T (tertinggal, terluar, dan juga terdepan).
  3. Dilaksanakannya kampanye politik yang menjunjung tinggi persatuan, dimana dilarangnya penggunaan SARA.
  4. Momentum pemungutan suara, dimana pada saat pemilihan berlangsung nilai persatuan dapat diwujudkan melalui pelayanan tempat pemungutan suara tanpa adanya diskriminasi serta berjalannya kegiatan pemilu dengan transparan dan adil.
  5. Perhitungan rekapitulasi suara dengan pengawasan oleh saksi melalui jalur hukum.
  6. Penyelesaian sengketa pemilu dengan mekaqnisme melalui Bawaslu, sentra Gakkumdu, MK dan juga pengadilan Tata Usaha Negara.
  7. Adanya partisipasi masyarakat dalam menjaga persatuan bangsa dengan saling menghargai pilihan masing-masing masyrakat dalam memilih tanpa adanya paksaan.

Nilai instumental sangat penting bagi keutuhan negara karena nilai instrumental mampu mencegah polarisasi politik, menjaga stabilitas pembangunan, menjadi identitas Indonesia dan juga menangkal Ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan memahami penerapan instrumental sila ke tiga ini, kita dapat memperkuat dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Negara Indonesia. Penerapan instrumental ini juga mampu menghadirkan negara yang damai, maju dan adil bagi seluruh bangsa khususnya Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,149 Kali.