Ius Soli adalah Asas Kewarganegaraan: Ini Pengertian dan Relevansinya bagi Hak Pilih

Yahukimo - Ius Soli sering menjadi perbincangan di dalam dunia politik dan juga pada saat pemilu. Biasanya ius soli dapat diduskusikan dengan kewarganegaaran global dengan isu-isu politik yang terjadi. Ius soli adalah dua asas yang dianut negara-negara di dunia untuk memberikan status kewarganegaraan pada seseorang. Indonesia adalah negara yang mengakui empat asas kewarganegaraan, dimana asas tersebut adalah ius sanguinis, ius soli, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Pengertian Ius Soli

Ius Soli berasal dari kata latin, artinya adalah ” hak berdasarkan tempat kelahiran”. Ius Soli adalah seseorang yang otomatis memperoleh kewarganegaraan berdasarkan wilayah atau daerah dimana mereka dilahirkan. Dalam berbagai negara, memiliki peraturan kewarganegaraannya tersendiri. Indonesia tidak menggunakan ius soli sebagai asas utama kewarganegaraan. Namun, ius soli tetap berada di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terutama dalam beberapa situasi tertentu.

Perbedaan Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ius Soli adalah suatu solusi untuk mencegah status tanpa kewarganegaraan dan juga memberikan kepastian hukum sejak lahir. Sedangkan Ius Sanguinis adalah status kewarganegaraan yang diturunkan langsung oleh orang tua ayah atau ibu, bukan ditentukan dari lokasi atay daerah kelahiran. Di negara yang menerapkan asas ini, anak yang lahir di wilayah negara tersebut otomatis berhak mendapatkan perlindungan hukum dan hak politik pada saat kemudian hari. Indonesia menerapkan sistem kewarganegaarn dengan Ius Sanguinis, dimana kewarganegaraan diturunkan langsung dari orang tua.

Relevansi Asas Kewarganegaraan bagi Hak Pilih

Asas kewarganegaraan dapat diberikan kepada mereka yang diakui secara sah sebagai warga negara, sehingga cara suatu negara menentukan kewarganegaraan menjadi sangat penting. Relevansi asas kewarganegaraan bagi hak pilih yaitu sebagai berikut:

  1. Menentukan status warga negara sebagai syarat utama hak pilih

Hak pilih adalah hak eksklusif bagi warga negara. Oleh karena itu, asas kewarganegaraan menentukan siapa yang dianggap sebagai warga negara sejak lahir atau melalui proses naturalisasi. Berdasarkan ius soli,  seseorang otomatis menjadi warga negara berdasarkan tempat lahir, sedangkan ius sanguinis, seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan orang tua.

Dimana dalam menentukan status warga negara yang dimaksud asas digunakan akan mempengaruhi jumlah warga negara baru setiap tahun, cakupan kelompok penduduk yang ebrhak memilih dan juga struktur demografis pemilih dalam jangka panjang.

  1. Menghindari adanya stateless (tanpa kewarganegaraan)

Individu tanpa kewarganegaraan tidak memiliki hak politik apa pun, termasuk hak pilih. Asas kewarganegaraan yang baik akan mencegah lahirnya anak-anak yang tidak diakui oleh negara manapun dan juga dapat melindungi hak politik mereka ketika dewasa. Beberapa contoh diantaranya adalah unsur ius soli dan ius sanguinis biasanya lebih efektif mencegah stateless.

  1. Mengatur hak pilih bagi anak hasil pernikahan campuran

Seiring berjalan nya modernisasi global, menimbulkan peningkatan pernikahan antarnegara. Dimana asas kewarganegaraan menentukan apakah seseorang atau anak berhak dalam memilih dalam pemilu negara tempat lahir atau negara asal orang tua.

  1. Mempengaruhi komposisi demografis pemlih

Asas kewarganegaraan yang berbeda dapat mengubah beberapa hal yaitu, jumlah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, komposisi etnis dan budaya serta mampu mengubah peta politik nasional.

  1. Menentukan hak pilih di Luar Negeri dan anak yang lahir di Luar Negeri

Negara Indonesia, jika anak lahir dari orang tua yang notaben nya adalah warga negara Indonesia maka anak juga tetap mempunyai hak pilih dalam pemilu yang ada di Indonesia meski lahir di luar negeri, sepanjang status kewarganegaraannya tercatat.

  1. Dasar Penentuan Hak Dipilih

Selain hak unutk memilih, asas kewarganegaarnnya juga dapat mempengaruhi hak pilih. Banyak jabatan politik mengharuskan seseorang untuk memiliki kewarganegaraan tunggal dan juga tidak memiliki status kewarganegaraan ganda. Asaskewarganegaraan menentukan apakah seseoramg memenuhi kriteria tersebut.

  1. Menentukan akses keppendudukan yang berhubungan dengan pemilu

Dalam haak memilih pasti akan memerlukan Nomor Induk Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan juga status kependudukan yang aktif. Asas kewarganegaraan adalah dasar utama agar seseorang memperoleh dokumen yang penting tersebut.

Peran KPU dalam Menjamin Warga Negara Terdaftar sebagai Pemilih

Dalam menjaga integritas data pemilih, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebagai berikut:

  1. Menysun Pemuktahiran Data Pemilih yang berkelanjutan
  2. Mampu berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk validasi identitas mayarakat
  3. Dapat melakukan pemuktahiran data pemilih dari tingkat desa maupun tingkat kelurahan
  4. Dapat mengumumkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan juga daftar pemilih tetap
  5. Menjamin akses data pemilih secara transparan dan akuntabel
  6. Mampu menyediakan mekanisme perlindungan hak pilih bagi pemilih khusus
  7. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta
  8. Kpu mampu menjaga integritas data pemilih tanpa adanya kecurangan data atau manipulasi data.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran vital dalam menjamin setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih melalui pemuktahiran dara, validasi identitas juga koordinasi dengan dinas atau lembaga yang menaungi data pemilih yang akurat serta transparan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,806 Kali.