KPU Kabupaten Yahukimo Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga kualitas demokrasi dan kredibilitas data pemilih melalui penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 06 Desember 2025, pukul 13.00 WIT di Wisma Ihsan Soccer, Jayapura dan menjadi forum penting untuk meneguhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan daftar pemilih di Yahukimo selalu akurat, mutakhir, serta terbuka bagi pengawasan publik.
Pleno ini menjadi bagian dari siklus kerja kelembagaan KPU yang terus menerus melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai dinamika kependudukan. Perubahan status sosial masyarakat mulai dari pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, mutasi keluar–masuk daerah, hingga perbaikan elemen data menuntut adanya sistem administrasi kepemiluan yang adaptif dan transparan. Di sinilah peran PDPB hadir sebagai instrumen demokrasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga strategis dalam menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang.
Pelaksanaan Pleno dan Kehadiran Stakeholder Strategis
Rapat pleno dipimpin langsung oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Yahukimo dan dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan pemilu. Selain Bawaslu Kabupaten Yahukimo, rapat ini juga diikuti oleh:
- Dandim 1715 Dekai
- Polres Yahukimo
- Kabag, Kasubbag dan Staf KPU Provinsi Papua Pegunungan
- Pimpinan 18 Partai Politik di Kabupaten Yahukimo
Kehadiran unsur TNI dan Polri menunjukkan dukungan keamanan dan stabilitas penyelenggaraan pemilu, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menjaga kondusivitas. Sementara keterlibatan KPU Provinsi Papua Pegunungan memberikan nilai supervisi, harmonisasi kebijakan, serta alur pelaporan ke tingkat provinsi.
Dengan demikian, pleno ini benar-benar mencerminkan asas transparansi, akuntabilitas, kolaboratif, dan partisipatif yang menjadi nilai dasar penyelenggaraan pemilu.
Paparan Data dan Grafik Pemilih
Dalam paparannya, KPU Kabupaten Yahukimo menyampaikan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih triwulan IV Tahun 2025. Hasil tersebut juga dituangkan dalam infografis yang diterbitkan secara resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
KPU menetapkan jumlah total pemilih aktif sebanyak 329.223 jiwa.
Rinciannya terdiri dari:
- 178.571 pemilih laki-laki (45,8%)
- 150.652 pemilih perempuan (54,2%)
Pemilih tersebut tersebar pada 51 kecamatan dan 511 kampung di wilayah Kabupaten Yahukimo.
Angka ini menunjukkan dinamika yang terus bergerak, seiring proses pemutakhiran yang dilakukan pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, kependudukan, hingga elemen masyarakat.
Landasan Hukum Pelaksanaan PDPB
Pemutakhiran data pemilih bukan kegiatan insidental, melainkan amanat regulasi yang mengikat penyelenggara pemilu. Beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan PDPB antara lain:
- Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan kewajiban KPU menjalankan pemutakhiran daftar pemilih secara berkala.
- PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menjadi pijakan operasional dalam penyusunan proses, prosedur, dan tata cara pemutakhiran.
- Ketentuan internal tentang pencatatan, pelaporan, dan penyampaian data pemilih kepada publik dalam bentuk berita acara dan keputusan lembaga.
Sebagai hasil pleno, KPU Kabupaten Yahukimo menerbitkan:
- Keputusan KPU Kabupaten Yahukimo Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025
- Berita Acara Nomor: 92/PP.07-BA/9503/2025
Dokumen tersebut menjadi dasar hukum penetapan data pemilih dan sekaligus bentuk pertanggungjawaban administratif kepada publik.
Pleno sebagai Instrumen Transparansi dan Akuntabilitas

Rapat pleno kali ini tidak hanya bermakna formalitas kelembagaan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik. Melalui pleno terbuka, KPU memberikan ruang bagi partai politik, Bawaslu, organisasi masyarakat, dan publik untuk melihat, memahami, dan mengawasi bagaimana data pemilih dihimpun dan disahkan.
Dalam suasana pleno yang dinamis, peserta memberikan masukan, pertanyaan, serta mendiskusikan isu strategis terkait validitas data pemilih di tingkat distrik maupun kelurahan. Proses ini menandakan bahwa penyelenggaraan pemilu bukanlah domain tunggal KPU, tetapi hasil kerja bersama seluruh unsur demokrasi.
Komitmen KPU Yahukimo dalam Menjaga Data Pemilih
Dalam penutupan pleno, KPU Kabupaten Yahukimo menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data. Pemilih diminta aktif melaporkan perubahan status baik pindah domisili, perubahan elemen data, maupun penambahan pemilih baru melalui kanal resmi yang disediakan KPU dan instansi kependudukan.
KPU juga mengajak partai politik, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat untuk menjadi penghubung informasi. Semakin cepat perubahan data masuk ke sistem, semakin baik kualitas daftar pemilih yang akan digunakan pada Pemilu dan Pilkada berikutnya.
Validitas daftar pemilih adalah fondasi kualitas pemilu. Setiap unsur masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemutakhiran data berlangsung akurat, terbuka, dan akuntabel.
Makna Strategis PDPB bagi Demokrasi Lokal
PDPB memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan demokrasi di Yahukimo. Sejarah pemilu menunjukkan bahwa daftar pemilih seringkali menjadi titik awal permasalahan mulai dari pemilih ganda, pemilih tak terdaftar, hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tercantum di TPS.
Dengan pemutakhiran rutin dan publikasi data melalui pleno terbuka, risiko tersebut dapat ditekan sedini mungkin. Selain itu, PDPB juga bermanfaat bagi pemerintah daerah karena dapat digunakan sebagai basis statistik sosial dalam program pembangunan berbasis populasi.
Rapat pleno terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Yahukimo tidak sekadar menjadi agenda formal. Ia merupakan wujud nyata komitmen penyelenggara pemilu dalam membangun demokrasi yang bersih, transparan, dan partisipatif.
Ke depan, KPU Yahukimo akan terus menjaga kesinambungan pemutakhiran data pemilih dan membuka ruang bagi publik untuk terlibat dalam pengawasan. Harapannya, seluruh elemen masyarakat dapat mendukung proses demokrasi dengan aktif memperbarui data kependudukan dan menyampaikan masukan terhadap data pemilih.
Dengan demikian, Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berjalan lebih tertib, inklusif, serta mampu mencerminkan suara rakyat Yahukimo secara adil dan berdaulat.