Daftar Perlengkapan Pemilu di TPS dan Fungsinya

Yahukimo - Salah satu bentuk demokrasi di Indonesia adalah pemilu. Dalam proses pemilu ada beberapa hal yang harus dilakukan dan dilengkapi agar proses pemungutan suara dapat dijalankan dengan jujur, adil, transparan dan tertib. Pada saat pemungutan suara, di tempat pemungutan suara (TPS) harus lah memiliki perlengkapan resmi. Apa saja perlengkapan pemilu di TPS? berikut kita kupas tuntas!

Perlengkapan Pemilu di TPS

  1. Kotak Suara

Untuk kotak suara di tempat pemungutan suara harus memiliki bahan yang trasnparan dan dilengkpai segel. Kotak suara hanya dibuka pada saat perhitungan suara.

  1. Bilik Suara

Biasanya tempat pemilih mencoblos surat suara secara rahasia. Biasanya berupa bilik lipat yang menghadap pada dinging untuk menjaga kerahasiaan dan mencegah adanya manipulasi.

  1. Surat Suara

Surat suara yang digunakan adalah untuk memberikan hak suara dalam memilih. Biasanya, yang dipilih yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

  1. Tinta Pemilu

Tinta pemilu adalah sebuah tinta yang digunakan pemilih, dimana tujuannya adalah sebagai penanda bahwa kita sudah selesai dalam melaksanakan Pemilu. Biasanya, tinta yang digunakan bersifat permanen sementara untuk mencegah adanya pemilih yang ganda.

  1. Formulir C Series (C1, C Plano, dan lainnya)

Form C Plano adalah formular besar yang dipasangkan secara terbuka agar seluruh saksi dan pemilih dapat melihat proses pencatatan. Biasanya beberapa dokumen yang digunakan untuk mencatat yaitu Jumlah pemilih, jumlah surat suara, perolehan suara masing-masing calon dan juga berita acara dan sertifikat hasil.

  1. Daftar Pemilih tetap (DPT), DPTb, dan DPK

Sebagai daftar resmi pemilih yang berhak memilih di TPS. biasanya iini digunakan oleh KPPS agar dapat memverifikasi identitas para pemilih.

  1. Segel dan Kabel Ties

Munkin dua hal ini sedikit sangat  tidak masuk akal, namun ini berfungsi untuk menyegel kotak suara. Kotak suara harus dapat dipastikan tidak dibuka sebelum waktunya untuk dibuka.

  1. Stempel

Seperti pada umumnya, stempel digunkan untuk memberi tanda pada dokumen resmi dan surat suara.

  1. Alat Coblos/Paku

Biasanya, paku digunakan sebagai alat untuk mecoblos atau memberi tanda pada surat suara.

  1. Meja dan Kursi KPPS

Fungsi dari meja dan kursi tersebut adalah untuk melakukan registrasi pemilih, verifikasi identitas dan juga penyerahan surat suara.

  1. Papan Informasi TPS

Kita sering melihat papan informasi TPS, nah hal itu berfungsi untuk memajang daftar calon, DPT, tata cara pemlihan dan juga segala jenis informasi penting lainnya.

Apa Yang Terjadi Jika Perlengkapan Tidak Lengkap

Jika perlengkapan tidak lengkap maka proses pemungutan suara tidak dapat berjalan sesuai dengan Luber dan Jurdil. Biasanya, jika perlengkapan pemilu tidak lengkap maka akan memunculkan masalah teknis. Berikut beberapa masalah yang terjadi jika perlengkapan pemilu tidak lengkap:

  1. Tertundanya pemungutan suara
  2. Validasi pemungutan suara yang bisa dipertanyakan oleh masyarakat
  3. Kerahasian pemillih bisa terganggu
  4. Surat suara dan logistik yang tidak terkendali
  5. Dapat menjadi peluang sengketa pemilu, serta
  6. Dapat merusak kepercayaan publik

Hal di atas kita lengkapi guna untuk menjaga transparansi publik. Banyak segala hal yang kita dengar tentang kecurangan, namun alat-alat pemilu yang sudah dijabarkan diatas bahwasannya kotak suara, segel dan bahkan formulir resmi dilakukan agar kita dapt mencegah kecurangan. Dengan alat dan dokumen yang tepat, maka pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan aman. Dengan semua perlengkapan itu kita dapart melaksanakan pemilu secara demokratis dengan Jujur, langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 398 Kali.