Lurah vs Kepala Desa: Ini Bedanya!
Yahukimo - Pemerintahan Indonesia mempunyai sub bagian, salah satunya adalah pemerintahan di desa. Pemerintahan desa terdiri dari beberapa yaitu kepala desa dan lurah. Dua bagian tersebut sering memiliki pengertiaan yang sama bagi beberapa orang namun ternyata berbeda loh. Di dalam artikel ini, kita akan memahami apa bedanya lurah dan kepala desa.
Pengertian Lurah dan Kepala Desa
Lurah adalah pimpinan di pada tingkat kelurahan. Kelurahan merupakan perangkat pemerintah non-desa yang biasanya berada di wilayah perkotaan. Lurah merupakan Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut dengan PNS. Biasanya, lurah diangkat oleh pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan lurah biasanya masuk ke dalam golongan III B dengan peraturan gaji dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 100 Tahun 2000 tentangg pengangkatan Pegawai negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Maka dari itu, lurah berada dalam struktur kepegawaian pemerintah daerah.
Sedangkan kepala desa adalah sebuah pimpinan yang menjabat desa, dalam artian pimpinan desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, dimana kepala desa berwenang mengatur dan mengurus urusan ,masyarakat dan urusan pemerintah setempat. Kepala desa tidak termasuk dalam struktur kepegawaian pemerintah daerah. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui sistem pemilihan kepala desa. Siapapun berhak menjadi kepala desa.
Perbedaan Lurah dan Kepala Desa
Berikut beberapa perbedaan dari lurah dan kepala desa:
- Dari segi wilayah : lurah memagang naungan atas kelurahan, sedangkan kepala desa memegang nauangan desa.
- Dari segi jabatan : lurah termasuk ke dalam kategori Pegawai Negeri Sipil sedangkan kepala desa adalah pejabat pemerintah dalam artian bahwa kepala desa adalah non PNS.
- Cara pengangkatan : lurah diangkat dengan sistem dipilih langsung oleh bupati atau wali kota setempat sedangkan kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat setempat.
- Dasar hukum : lurah memiliki dasar hukum dimana tertuang di dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan kepala desa berada dalam nauangaan UU. No 6 tahun 2014 tentang Desa.
- Sumber dana; lurah memiliki bantuan dana yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sedangkan bantuan dana kepala desa bersumber dari dana desa, bantuan pemerintah dan juga APBDes.
- Masa jabatan : lurah memiliki masa jabatan yang tidak dibatasi atau tergantung proses mutasi yang dilakukan, sedangkan kepala daerah memiliki masa jabatan dengan lama 6 tahun dan dapat menjabat selama tiga periode secara berturut-turut.
Tugas dan Wewenang Lurah dan Kepala Desa
Berikut beberapa tugas dan wewenang oleh lurah dan kepala desa:
Lurah memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengelola kelurahan sebagai unit perangkat daerah, bukan sebagai entitas otonom.
- Mengatur kegiatan masyarakat di kelurahan.
- Melaksanakan program yang telah ditetapkan walikota atau bupati pada setiap daerah.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban yang ada di wilayah tersebut
- Melakukan pelayanan administrasi kependudukan biasanya kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau bahkan surat domisili.
Wewenang Kepala Desa adalah:
- Kepala desa menyusun dan menetapkan segala jenis kebijakan desa.
- Mengelola anggaran yang sudah disalurkan melalui APBDes dan juga dana desa
- Memimpin pembangun yang dilaksanakan di desa.
- Memberdayakan masyarakat dan seluruh lembaga yang bernanung di desa
- Melaksanakan dan melestarikan adat istiadat yang berada dan sudah berjalan di desa.
Lurah dan kepala desa tidak bisa kita bandingan secara hierarkis, karena kedua profesi tersebut memiliki fungsi masing-masing dalam memajukan wilayah atau daerahnya. Lurah secara struktural adalah bagian dari PNS sedangkan kepala desa adalah non PNS. Namun, secara wewenang, kepala desa memiliki otonomi yang cukup besar dibandingkan lurah.