Tugas PTPS dalam Pemilu: Lengkap dan Mudah Dipahami
Yahukimo - Dalam pemilihan umum atau biasa disingkat dengan pemilu, akan ada dibentuk panitia. Beberapa panitia yang akan dibentuk, difokuskan untuk menjaga proses pemilihan umum berjalan dengan lancar. Panitia tersebut sering dikenal dengan PTPS (P Tempat Pemungutan Suara).
Pengertian PTPS
Pengawas tempat panitia pemungutan suara adalah petugas yang dibentul untuk mengawasi proses pemungutan suara yang ada di tempat pemungutan suara. PTPS bertugas satu hari penuh dalam pemungutan suara hingga proses rekapitulasi selesai. PTPS adalah salah satu peran penting dalam proses pemilihan umum karena memiliki tugas untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara di TPS agar berlangsung dengan tertib dan sesuai peraturan yang ada.
Dasar Hukum PTPS
Tugas PTPS didasari oleh dasar hukum, dimana dasar hukum tersebut antara lain:
- UU No. 6 Tahun 2020
- Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat 3
- UU RI Nomor 7 Tahun 2017
Tugas PTPS
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020 tugas PTPS adalah sebagai berikut:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara. Sebelum dilakukannya pemungutan suara, PTPS harus memastikan bahwa seluruh persiapan berjalan sesuai prosedur baik itu logistik, kotak suara, daftar pemilih sudah ditempel.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. Saat TPS dibuka, dalam artian bahwasannya sudah boleh dilakukan nya pemilu, PTPS mengawasi penuh pembukaan TPS oleh KPPS. PTPS memastikan bahwa pemilih memberikan suara secara bebas tanpa intimidasi.
- Mengawasi pelaksanaan perhitungan suara. PTPS juga memiliki peran penting dalam memastikan KPPS mencatat hasil dengan benar. Mengawasi pengisian FORM C HASIL, C Plano dan dokumen lainnya.
- Mengawasi persiapan perhitungan suara. Dalam persiapan perhitungan suara, PTPS juga mengawas pemilih yang datang termasuk yang menggunakan Hak Pilih Terdaftar atau DPTB.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran atau hal yang menyimpang dalam proses pemungutan suara tersebut
- Menertima salinan berita acara dan sertifikat pemungutaqn dan perhitungan suara.
Wewenang PTPS
Berdasarkan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 115 huruf a-c tentang Pemilihan Umum, wewenang PTPS adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pemungutan hingga proses perhitungan suara
- Menerima salinana berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mencatat dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Larangan bagi PTPS
PTPS tidak diperbolehkan melakukan:
- Bersikap memihak kepada peserta pemilu tertentu
- Mengaragkan pemilih untuk memilih calon tertentu
- Mengubah hasil perhitungan suara
- Membawa hasil perhitungan suara
- Menerima uang, hadiah, atau fasilitas dari pihak tertentu.
Pengawasan dalam proses pemilihan umum, masyarakat sadar akan pentingnya pengawas pemilu dalam menjaga demokrasi Indonesia. Tanpa PTPS resiko kecurangan akan semakin tinggi karena kurangnya pengawasan yang ada.