Civil Law Adalah: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Common Law

Yahukimo - Civil Law adalah salah satu sistem hukum tertua yang di gunakan di dunia. Civil law dan common law adalah sistem hukum yang berbeda. Civil law merupakan sistem hukum dari benua Eropa sedangkan Common law merupakan sistem hukum dari sistem hukum Inggris.

Pengertian Civil Law dan Common Law

Civil law adalah sistem yang bermula dari darataan Eropa. Biasanya orang juga menggunakan sebutan Sistem Hukum Romawi-Jerman untuk Civil law. Civil law adalah sistem yang sumber utama nya melalui pperaturan perundang-undangan yang disusun secara tertulis dan sistematis. Sistem civil law ini mempengaruhi pembentukan hukum modern di Eropa dan wilayah jajahannya. Civil law adalah sebuah sistem yang utama

Common law berasal dari bahasa perancis yaitu ”Commune-ley” dimana memiliki arti adat kebiasan dan sistem. Common law adalah sistem hukum yang menjadikan presiden sebagai sumbur hukum utama dalam menyelesaikan suatu kasus. Dalam common law biasa disebutkan sebagai keputusan yang berpegang pada putusan yang sudah ada. Common law biasanya disebut dengan sistem yang kedua.

Ciri Civil Law dan Common Law

Ciri Civil law memiliki perbedaan dengan common, berikut Ciri dari Civil law:

  1. Civil biasanya menggunakan sistem kodifikasi, dimana yang dimaksud dengan sistem kodifikasi adalah sistem civil law yang memiliki kepentingan politik Imperium Romawi, di samping kepentingan yang ada di luar dari kepentingan lainnya. kodifikasi ini diperlukan guna untuk menciptakan keseragaman hukum di dalam keberagaman hukum yang ada.

Kebiasaan yang telah ditetapkan sebagai peraturan raja agar ditetapkan menjadi hukum yang berlaku secara umum, perlu adanya pemikiran dengan kesatuan hukum yang pasti. Dengan pemikiran itu, hal yang perlu dilakukan adalah dengan adanya kodifikasi.

  1. Hakim tidak terikat dengan presiden atau doktrin stare decicis sehingga undang-undang menjadi rujukan hukuman yang paling utama. Kekuasaan peradilan dan sistem kasasi serta kekuasaan eksekutif, dan tidak dimungkinkan kekuasaannya yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya, dengan hal itu maka terbentuk lah yurisprudensi.
  2. Sistem peradilan dengan sifat inkuisitorial. Sistem ini, peran hakim adalah sebuah peran besar dalam pengambilan keputusan dalam suatu perkara. Hakim bersifat aktif falam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti. Hakim di dalam sistem civil law berusaha untuk mendapatkan gamabaran lengkap peristiwa yang terjadi dimulai kegiatan dan sampai akhir kegiaatan.

Ciri dari Common Law, yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya yurisprudensi yang menjadi sumber hukum utama. Yurisprudensi ini hadir karena dari sistem psikologis setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara dan juga dari sistem praktis, dimana sistem praktis ini adalah sebuah putusan yang seragam karena sering diungkapkan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus yang kongkrit.
  2. Dianutnya doktrin Stare Decicis, doktrin ini mengandung makna bahwa hakim terikat untuk mengikuti dan menerapkan putusan pengadilan terdahulu.
  3. Adversary sistem dalam proses peradilan. Dalam sistem ini, edua belah pihak bersengketa masing-masing menggunakan pengacaranya untuk berhadapan di depoan hakim.

Perbedaan Civil Law dan Common Law

Untuk memahami perbedaan dengan civil law dan common law, berikut perbedaannya.

  1. Dari segi sumber hukum :
  • Civil Law memakai undang-undang tertulis atau kodifikasi, sedangkan
  • Common law menggunakan sumber hukum preseden atau putusan pengadilan.
  1. Dari segi peran hakim.
  • Civil law memiliki peran hakim dengan penerapan hukum dan penafsiran, dan
  • Common law memiliki pembentukan hukum melalui putusan
  1. Dari segi status preseden
  • Civil law merupakan status preseden yang tidak mengikat, sedangkan
  • Common law status presedn mengikat
  1. Dari segi sistem persidangan
  • Civil law merupakan sistem persidangan inkusitorial sedangkan
  • Common law merupakan sistem persidangan adversarial.
  1. Dari segi proses hukum
  • Civil law merupakan proses hukum lebih formal dan terstruktur
  • Common law merupakan proses hukum lebih fleksibel
  1. Dari segi negara penerapan
  • Civil law, dimana beberapa negara yang menerapkan sistem ini adalah negara Indonesia, Jepang, Prancis, Belanda dan juga Spanyol.
  • Common , dimana beberapa negara yang menerapkan sistem ini adalah negara Inggris, Amerika Serikat, Kanada dan Australia.

Indonesia menerapkan sistem civil law, dimana contoh penerapan dari civil law di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hukum pidana dan perdata dikodifikasikan dalam KUHP dan KUHPerdata
  2. Hakim dalam putusan mengacu pada undang-undang
  3. Peraturan perundang-undangan adalah sumber hukum tertinggi.

Civil law adalah sistem hukum yang berlandakan pada kodifikasi undang-undang dan menempatkan peraturan tertulis sebagai sumber hukum utama sedangkan common law adalah sistem hukum yang menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum utama dan preseden sebagai dasar untuk menyelesaikan kasus serupa pada masa yang akan datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3,765 Kali.