Apa itu Pemilih TMS dalam Pemilu? Contoh Kasus, dan Dasar Hukumnya
Yahukimo - Setiap tahapan pemilu selalu menempatkan akurasi daftar pemilih sebagai fondasi legitimasi. Namun, tidak semua warga yang tercatat dalam data kependudukan otomatis dapat masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di sinilah istilah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bagi pemilih menjadi penting. Melalui proses verifikasi berlapis, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menilai apakah seseorang memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sah.
Apa Itu Pemilih TMS?
Istilah TMS Pemilih mengacu pada status yang diberikan kepada seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi pemilu.
Status ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi menentukan apakah seseorang berhak memberikan suara atau harus dikeluarkan dari daftar pemilih.
Penetapan TMS dilakukan melalui tahapan pemutakhiran data pemilih oleh KPU, PPS(Panitia Pemungutan Suara), dan petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) berdasarkan dokumen kependudukan, informasi lapangan, serta verifikasi faktual.
Kriteria Pemilih hingga Bisa Ditetapkan TMS
1. Pemilih yang Meninggal Dunia
Kategori ini merupakan salah satu yang paling dominan. Data kematian yang masuk dari Disdukcapil serta laporan RT/RW menjadi dasar penghapusan dari DPT.
Proses ini dilakukan untuk menghindari daftar pemilih fiktif dan menekan potensi manipulasi suara.
2. Pemilih Ganda
Pemilih dikategorikan ganda apabila tercatat lebih dari sekali di TPS(Tempat Pemungutan Suara) berbeda atau di wilayah administrasi lain.
Untuk memastikan suara hanya diberikan satu kali, identitas ganda ditetapkan sebagai TMS setelah verifikasi.
3. Pemilih Belum Memenuhi Usia Minimum
Syarat umum pemilih adalah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah menikah. Individu yang belum mencapai syarat tersebut otomatis dicatat sebagai TMS meski tercatat dalam data kependudukan.
4. Pindah Domisili Tanpa Pembaruan Data
Ketika seseorang pindah domisili tetapi belum memperbarui data kependudukan, ia bisa muncul dalam daftar pemilih di wilayah sebelumnya.
Dalam proses coklit, pemilih seperti ini dapat dinyatakan TMS hingga status domisili terkonfirmasi.
5. Anggota TNI/Polri
Undang-undang menegaskan bahwa anggota TNI/Polri tidak memiliki hak pilih.
Jika identitas mereka masih tercatat sebagai pemilih, kategori ini dimasukkan sebagai TMS.
6. Pemilih Tidak Dikenal atau Data Tidak Valid
Termasuk pemilih dengan alamat tidak jelas, dokumen identitas tidak lengkap, atau tidak dapat diverifikasi.
Contoh Kasus TMS Pemilih di Indonesia
1. Kasus TMS Makassar – Pemilu 2024
Dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU Makassar mencatat lebih dari seratus pemilih berstatus TMS.
Sebagian besar karena meninggal dunia dan pindah domisili, berdasarkan verifikasi faktual dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
2. Kasus TMS di Papua Pegunungan dan Papua Tengah
Dalam beberapa kabupaten seperti Yalimo dan Yahukimo, pemilih dinyatakan TMS karena:
- alamat tidak ditemukan,
- dokumen tidak valid,
- data ganda karena pola pemukiman berpindah,
- perpindahan penduduk antar distrik.
Kondisi geografis dan keterbatasan jaringan administrasi seringkali membuat verifikasi harus dilakukan manual oleh Pantarlih.
3. TMS karena Status TNI/Polri
Pada sejumlah daerah, KPU menemukan nama anggota TNI/Polri dalam DP4. Setelah diverifikasi dengan satuan lembaga masing-masing, nama-nama tersebut dicoret sebagai TMS.
4. TMS Pemilih di Luar Negeri
Dalam pemilu sebelumnya, sejumlah WNI di luar negeri dinyatakan TMS karena:
- kehilangan kewarganegaraan,
- belum memiliki dokumen kependudukan Indonesia,
- tidak dapat diverifikasi alamat dan identitasnya.
Dasar Hukum Penetapan TMS Pemilih
1. PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih
PKPU ini menjadi landasan utama yang mengatur:
- definisi pemilih,
- syarat pemilih,
- proses penetapan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),
- mekanisme verifikasi dan coklit.
Beberapa poin penting meliputi:
- syarat usia,
- status kewarganegaraan,
- domisili,
- hak pilih yang tidak sedang dicabut.
2. PKPU tentang Pemutakhiran DPB
Dalam DPB, KPU berkewajiban menghapus data pemilih yang sudah meninggal, pindah, atau tidak lagi memenuhi syarat.
PKPU ini juga menjadi acuan dalam:
- pencoretan TMS,
- perbaikan data,
- masukan dan tanggapan masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
UU ini mengatur prinsip dasar:
- siapa yang memiliki hak pilih,
- kriteria pemilih,
- larangan memilih bagi anggota TNI/Polri,
- daftar pemilih sebagai dasar administrasi pemilu.
Meski tidak merinci label “TMS”, UU memberikan batasan-batasan yang menjadi dasar PKPU menetapkan kategori TMS.
4. Ketentuan Teknis KPU dan Putusan MK
Dalam beberapa kasus, penetapan TMS juga mengacu pada:
- surat keterangan medis (misalnya untuk pemilih dengan gangguan ingatan tertentu),
- putusan MK terkait hak pilih kelompok tertentu,
- SOP internal KPU yang mengatur verifikasi lapangan.
Dampak Penetapan TMS Pemilih
1. Menjaga Akurasi DPT
TMS membantu memastikan daftar pemilih tidak diisi oleh pemilih fiktif, pemilih ganda, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
2. Mencegah Penyalahgunaan Hak Suara
Pemilih yang meninggal atau pemilih ganda dapat menimbulkan celah manipulasi jika tidak dicoret dari daftar.
Penetapan TMS menutup ruang tersebut.
3. Risiko Jika Verifikasi Kurang Teliti
Pemilih yang seharusnya tetap berhak memilih bisa ikut tercatat sebagai TMS.
Karena itu KPU membuka layanan tanggapan masyarakat dan perbaikan data.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Mencegah Salah TMS
1. Mengecek Status Pemilih
Masyarakat dianjurkan rutin mengecek namanya melalui aplikasi cek DPT KPU atau datang ke PPS setempat.
2. Melapor Jika Ada Kekeliruan
Jika seseorang merasa dianggap TMS padahal memenuhi syarat, ia dapat mengajukan keberatan dengan membawa:
- KTP-el
- KK
- atau dokumen pendukung lainnya.
3. Kolaborasi KPU dan Disdukcapil
Sinergi data kependudukan menjadi kunci utama agar daftar pemilih bersih dan pemilih yang seharusnya MS tidak salah dicoret.
TMS pemilih adalah bagian krusial dalam menjaga integritas pemilu. Dengan memastikan bahwa hanya pemilih yang benar-benar memenuhi syarat yang masuk dalam DPT, penyelenggara dapat mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan publik. Pemilih yang masuk kategori TMS bukan berarti hak pilihnya hilang untuk selamanya selama ia memperbaiki data, status tersebut dapat berubah.
Keterlibatan masyarakat untuk memeriksa dan memperbarui data menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keberhasilan pemutakhiran data pemilih. Pemilu yang adil dan transparan selalu dimulai dari daftar pemilih yang akurat.