Peran dan Dasar Hukum Saksi Pasangan Calon dalam Penyelenggaraan Pemilihan

Yahukimo - Saksi pasangan calon merupakan salah satu unsur pengawasan partisipatif yang berperan penting dalam menjaga transparansi dan integritas proses pemungutan serta penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Artikel ini menyajikan dasar hukum, pengertian, peran, hak, kewajiban, serta fungsi strategis saksi pasangan calon dalam menjamin terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.

Dasar Hukum Saksi Pasangan Calon

Kedudukan saksi pasangan calon secara tegas diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Menetapkan hak saksi untuk hadir pada seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara.
  • Memberikan kewenangan saksi untuk menerima salinan resmi formulir hasil penghitungan suara.
  • Mengatur mekanisme penyampaian keberatan tertulis oleh saksi.
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
  • Menegaskan kehadiran saksi pasangan calon dalam pemungutan suara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
  • Memuat ketentuan terkait hak, kewajiban, dan batasan saksi.
  1. Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara PKPU memberikan pengaturan teknis, antara lain:
  • Syarat dan pendaftaran saksi oleh pasangan calon.
  • Penggunaan tanda pengenal resmi saksi.
  • Hak saksi memperoleh dokumen resmi, termasuk Formulir Model C.Hasil.
  • Prosedur keberatan dan pencatatan keberatan oleh KPPS.

Pengertian Saksi Pasangan Calon

Saksi pasangan calon adalah orang yang ditunjuk secara resmi oleh pasangan calon atau tim kampanye untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saksi bertindak sebagai perwakilan yang sah untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip transparansi pemilu.

Proses Penunjukan dan Pendaftaran Saksi Pasangan Calon dalam Pemilu

Saksi merupakan unsur penting dalam proses pengawasan partisipatif pada pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut tahapan lengkapnya:

  1. Penunjukan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye

Tahap pertama dimulai dari internal peserta pemilu. Seseorang dapat menjadi saksi setelah dipilih dan ditugaskan oleh pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye resmi. Penunjukan ini biasanya mempertimbangkan:

  • integritas dan loyalitas calon saksi,
  • kemampuan memahami prosedur pemungutan suara,
  • ketersediaan untuk hadir penuh pada hari pemungutan.

Partai politik atau tim kampanye sering memberikan pelatihan khusus untuk memastikan saksi memahami tugas dan kewajibannya.

  1. Penerbitan Surat Mandat atau Surat Tugas

Setelah ditunjuk, saksi harus memiliki surat mandat resmi. Dokumen ini dikeluarkan oleh:

  • partai politik peserta pemilu,
  • atau tim kampanye pasangan calon.

Surat mandat berisi identitas saksi, TPS tempat bertugas, serta tanda tangan pejabat berwenang. Tanpa dokumen ini, seseorang tidak dapat diakui sebagai saksi di TPS.

  1. Pendaftaran Data Saksi kepada Penyelenggara Pemilu

Partai politik atau tim kampanye kemudian mengajukan data saksi kepada penyelenggara pemilu, baik secara:

  • kolektif kepada KPU/KPU daerah; atau
  • langsung kepada KPPS menjelang hari pemungutan suara.

Data yang disampaikan meliputi nama, NIK, dan lokasi TPS penugasan. Pendaftaran ini bertujuan memastikan penyelenggara mengetahui siapa saja saksi resmi yang berhak hadir.

  1. Validasi di TPS pada Hari Pemungutan Suara

Pada hari pemungutan suara, saksi wajib:

  • hadir lebih awal di TPS,
  • membawa KTP dan surat mandat asli.

KPPS akan memverifikasi dokumen tersebut sebelum mengesahkan saksi sebagai bagian dari proses di TPS. Hanya saksi yang terdaftar dan tervalidasi yang diperbolehkan mengikuti pemungutan serta menyaksikan penghitungan suara.

Peran dan Fungsi Saksi Pasangan Calon

Saksi memiliki sejumlah peran strategis yang membantu menjaga integritas proses pemilihan, yaitu:

  1. Mengawasi Proses Pemungutan Suara

Saksi hadir sejak pembukaan TPS, memastikan persiapan logistik, surat suara, hingga pelayanan pemilih dilaksanakan sesuai prosedur.

  1. Mencermati Proses Penghitungan Suara

Setiap tahapan penghitungan harus terbuka. Saksi berhak mencatat, mengonfirmasi, dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pembacaan, pemisahan, atau perhitungan surat suara.

  1. Menandatangani Formulir Model C.Hasil

Sebagai bentuk persetujuan atau disertai catatan keberatan. Salinan formulir diberikan kepada saksi sebagai dokumen resmi.

  1. Menyampaikan Keberatan Secara Tertulis

Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, saksi berhak mengajukan keberatan tertulis yang wajib dicatat oleh KPPS.

  1. Memperkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik

Kehadiran saksi meningkatkan keyakinan publik bahwa penghitungan suara berlangsung jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hak Saksi Pasangan Calon

Hak saksi dijamin oleh undang-undang dan peraturan teknis, antara lain:

  • Hak untuk hadir selama seluruh proses di TPS.
  • Hak diberi salinan formulir hasil penghitungan suara.
  • Hak mengajukan keberatan.
  • Hak meminta penjelasan terkait proses yang tidak sesuai prosedur.
  • Hak menggunakan tanda pengenal resmi sebagai saksi yang terdaftar.

Kewajiban Saksi Pasangan Calon

Selain hak, saksi juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus ditaati, seperti:

  • Menjaga ketertiban dan tidak mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
  • Tunduk pada arahan KPPS sebagai penyelenggara.
  • Tidak melakukan intervensi terhadap pemilih.
  • Tidak membawa atribut kampanye.
  • Menggunakan tanda pengenal resmi.

Batasan bagi Saksi Pasangan Calon

Untuk menjaga netralitas dan ketertiban TPS, saksi dilarang:

  • Mengarahkan atau memengaruhi pilihan pemilih.
  • Mendokumentasikan isi surat suara.
  • Menghalangi penyelenggara dalam menjalankan tugas.
  • Melakukan tindakan yang mengganggu proses pemungutan atau penghitungan suara.

Konsekuensi hukum dan sanksi saksi pasangan

Jika saksi pasangan calon melanggar kewajiban atau batasan selama bertugas di TPS menurut ketentuan umum UU Pemilu dan PKPU, berikut konsekuensi dan sanksi saksi pasangan calon:

  1. Sanksi Administratif oleh KPPS (langsung di TPS)

Jika saksi:

  • mengganggu ketertiban,
  • mengintervensi kerja KPPS,
  • mengarahkan pemilih,
  • membuat keributan atau tidak mematuhi tata tertib,

maka KPPS dapat:

  • Menegur secara lisan
  • Memerintahkan saksi untuk keluar dari TPS
  • Mencabut haknya sebagai saksi di TPS tersebut

Ini adalah sanksi yang paling sering diterapkan dan dilakukan langsung di tempat.

  1. Sanksi Administratif dari Bawaslu/KPU

Jika pelanggaran dicatat dan dilaporkan:

  • Peringatan tertulis dari Bawaslu
  • Sakti dapat dilarang hadir dalam tahapan berikutnya
  • Hak saksi untuk memberikan keberatan dapat tidak diakui bila ia tidak mengikuti prosedur
  • Bila saksi tidak memiliki mandat resmi atau bertindak di luar mandat → status saksi dibatalkan
  1. Sanksi Pidana (Jika Pelanggaran Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu)

Beberapa tindakan saksi dapat berujung pidana menurut UU Pemilu, misalnya:

  1. Mengintimidasi atau mempengaruhi pemilih
  • Termasuk pelanggaran serius.

Ancaman: pidana penjara + denda (sesuai ketentuan pidana Pemilu).

  1. Mengarahkan pemilih (kampanye di hari pemungutan suara)
  • Dilarang keras dan dapat dihukum pidana pemilu.
  1. Menghalangi jalannya pemungutan atau penghitungan suara
  • Termasuk mengacaukan TPS atau menekan KPPS.

Ancaman: pidana penjara sesuai pasal penghalangan proses pemilu.

  1. Memalsukan dokumen, merekam hal terlarang, atau merusak alat kelengkapan TPS
  • Termasuk tindak pidana pemilu dan dapat diproses hukum.
  1. Konsekuensi Prosedural

Selain sanksi administratif dan pidana, pelanggaran juga menyebabkan:

  • Keberatan atau catatan saksi tidak diakui
  • Tidak diberi berita acara atau salinan hasil penghitungan suara
  • Tidak diizinkan mengikuti proses rekapitulasi berikutnya

Pentingnya Peran Saksi dalam Menjaga Integritas Pemilihan

Keberadaan saksi pasangan calon merupakan bagian dari pengawasan demokratis yang memperkuat transparansi proses pemilihan. Dengan peran tersebut, saksi membantu mencegah potensi kecurangan, kesalahan teknis, serta memastikan setiap suara yang sah tercatat dengan benar.

Kehadiran saksi yang kompeten dan terlatih sangat berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.

Saksi pasangan calon memiliki landasan hukum yang kuat dan peran strategis dalam pemilihan. Melalui pengawasan langsung di TPS, saksi berkontribusi memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan transparan. Dengan penerapan aturan yang tepat, baik oleh penyelenggara maupun saksi, kualitas pemilihan dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya demokrasi yang lebih kuat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 103 Kali.