Penjelasan Lengkap Tugas dan Fungsi Biro di Lingkungan KPU RI

Yahukimo - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Agar proses penyelenggaraan Pemilu berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, KPU memiliki struktur organisasi yang melibatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan sejumlah biro di dalamnya. Masing-masing biro ini punya peranan penting dalam mendukung tugas KPU secara keseluruhan. Dalam artikel ini, kami akan mengulas struktur biro di KPU RI serta tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan resmi KPU.

Apa Itu Biro di KPU RI?

Biro di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) adalah unit kerja setingkat eselon IIa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI yang bertugas memberikan dukungan teknis administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

Dasar Hukum Pembentukan Biro KPU RI

Dasar hukum utama pembentukan biro-biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang spesifik mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU. 

Dasar hukum terkini melibatkan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, yang telah diubah terakhir kali melalui Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023. 

Daftar Biro di Lingkungan KPU RI

Deputi Bidang Administrasi terdiri atas:

  • Biro Perencanaan dan Organisasi
  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
  • Biro Umum
  • Biro Sumber Daya Manusia

Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas:

  • Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu
  • Biro Logistik
  • Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
  • Biro Perundang-Undangan
  • Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat

Tugas dan Fungsi Setiap Biro KPU RI

  • Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi rencana program dan anggaran, fasilitasi administrasi kerja sama, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan kinerja, serta organisasi dan tata laksana di lingkungan KPU, dan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan rencana program dan anggaran di lingkungan KPU
  2. pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi administrasi kerja sama di lingkungan KPU
  3. penyusunan, penataan, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana di lingkungan KPU
  4. monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja KPU
  5. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
  6. pelaksanaan urusan tata usaha biro
  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan keuangan dan barang miliki negara untuk kegiatan rutin tahapan, serta menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan informasi keuangan di lingkungan KPU
  2. Pelaksanaan dan pengelolaan perbendaharaan
  3. Pengelolaan barang milik negara
  4. Pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan
  5. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan pengelolaan barang milik negara
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha biro
  • Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pelaksanaan, dan penyediaan urusan rumah tangga, pengamanan, persidangan dan protokol serta persuratan dan ketatausahaan pimpinan di lingkungan KPU, serta menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan rumah tangga
  2. Pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan pengamanan
  3. Pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan persidangan dan protokol
  4. Pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan persuratan dan ketatausahaan pimpinan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha biro
  • Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana program kerja, angggaran, dan kegiatan tahunan Biro Sumber Daya Manusia
  2. Penyusunan, pembinaan, dan pelaksanaan perencanaan pegawai
  3. Penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan karir dan kompetensi pegawai
  4. Pelaksanaan pengadaan, rekrutmen, dan seleksi pegawai
  5. Koordinasi dan pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutase, rotasi, dan promosi pegawai
  6. Pengelolaan manajemen kepegawaian di lingkungan KPU
  • Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan peserta Pemilu dan Pemilihan serta pencalonan
  2. Penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan daerah pemilihan dan alokasi kursi
  3. Penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan desain surat suara, jenis formulir, dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan
  4. Penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kampanye dan dana kampanye
  5. Penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu dan Pemilihan
  6. Penyiapan dan pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
  7. Penyiapan dan pelaksanaan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat pada daerah pemekaran baru
  • Biro Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan logistik Pemilu, pengadaan barang dan jasa serta penyusunan laporan dan dokumentasi logistik Pemilu, menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan dan pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan
  2. Pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa
  3. Penyusunan laporan dan dokumentasi logistik Pemilu dan Pemilihan
  4. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan logistik Pemilu dan Pemilihan, serta penyusunan laporan dan dokumentasi logistik
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha biro
  • Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan advokasi hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta penyelesaian sengketa lembaga KPU, serta menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan advokasi dan pendapat hukum
  2. Penyelesaian sengketa kepemiluan
  3. Penyelesaian sengketa nonkepemiluan
  4. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang advokasi hukum dan penyelesaian sengketa di lingkungan Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
  • Biro Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan peraturan perundang-undangan, analisis dan pengembangan peraturan, penyusunan Keputusan dan perjanjian serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta meyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan koordinasi, analisis, dan pengembangan peraturan perundang-undangan
  2. Penyusunan peraturan perundang-undangan
  3. Penyuluhan peraturan perundang-undangan
  4. Penyusunan keputusan dan perjanjian
  5. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum
  6. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan
  • Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan partisipasi dan hubungan masyarakat yang meliputi perencanaan dan pengolahan data partisipasi masyarakat, pendidikan pemilih, hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik dan pustaka, serta hubungan antarlembaga, serta menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana dan program perencanaan dan pengelolaan Pendidikan pemilih
  2. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik
  3. Pengelolaan hubungan antarlembaga
  4. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang partisipasi, pendidikan pemilih dan hubungan masyarakat di lingkungan Setjen KPU

Tantangan Biro KPU dalam Pemilu Serentak

  • Beban Kerja yang Berat: Penyelenggaraan lima jenis pemilihan (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) secara bersamaan menimbulkan beban kerja yang luar biasa bagi petugas KPU di semua tingkatan, terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Hal ini menyebabkan kelelahan fisik dan mental yang berpotensi memengaruhi akurasi hasil dan bahkan kesehatan petugas.
  • Manajemen dan Distribusi Logistik: Tantangan logistik sangat besar, mencakup perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian jutaan kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya ke seluruh pelosok negeri, termasuk daerah terpencil dan sulit dijangkau. Masalah seperti kekurangan atau tertukarnya logistik pemilu seringkali terjadi.
  • Aspek Teknis dan Administrasi: Permasalahan teknis sering muncul, termasuk dalam sistem informasi (seperti Sirekap), administrasi data pemilih, dan ketersediaan alat bantu disabilitas yang tidak memadai di TPS.
  • Verifikasi Partai Politik dan Calon: Proses verifikasi partai politik dan persyaratan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang rumit dan ketat seringkali menimbulkan potensi masalah dan sengketa di kemudian hari jika tidak dilakukan secara profesional.
  • Ancaman Hoaks dan Politik Uang: KPU juga menghadapi tantangan eksternal berupa penyebaran hoaks, disinformasi, dan praktik politik uang (money politics) yang semakin masif dan beragam modusnya. Hal ini mengganggu integritas pemilu dan memerlukan sosialisasi serta edukasi pemilih yang lebih intensif.
  • Netralitas dan Profesionalisme Penyelenggara: Menjaga netralitas dan profesionalisme seluruh jajaran penyelenggara pemilu di daerah menjadi krusial. Ketidakprofesionalan KPU di daerah dapat menimbulkan masalah hukum dan administrasi yang berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Struktur biro di Sekretariat Jenderal KPU RI adalah fondasi penting dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu yang besar dan kompleks. Setiap biro  mulai dari perencanaan, hukum, logistik, hingga SDM memiliki peran strategis dan fungsional yang saling melengkapi. Dengan struktur biro yang kuat dan terorganisir, KPU dapat memastikan pemilu berjalan efisien, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan hukum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 121 Kali.