Korupsi: Ini Pengertian, Jenis, Penyebab, dan Dampaknya
Yahukimo - Korupsi bukan hanya sekedar tindak criminal, korupsi adalah ancaman senyap yanng merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi kerap bekerja dalam bayang-bayang, menggerus kepercayaan publik, melemahkan sistem, dan mencederai harapan masa depan generasi mendatang. Korupsi kerapkali menghadirkan lingkaran setan, semakin banyak pekabat tangf terlibat, maka pemberantasan akan semakin sulit dilakukan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga keberanian moral, pendidikan karakter sejak dini, serta peran aktif masyarakat. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lengkap mengenai pengertian korupsi, bentuk serta dampak korupsi dan apa penyebabnya.
Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (Perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi, orang lain, maupun golongan. Korupsi sendiri dapat melibatkan kegiatan yang meliputi penyuapan, penggelapan, dan juga melibatkan praktik legal di banyak negara. Secara umum, pengertian korupsi adalah tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan.
Kata korupsi berasal dari Bahasa Latin corruption atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kemudian secara harafiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Kemudian menurut Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah Tindakan yang dilakukan setiap orang yang melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan eprekonomian negara.
Korupsi merupakan musuh bersama, tidak hanya personal nasioanl namun juga merupakan persoalan internasional, berisfat universal dan lintas negara. Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan bersifat antisosial, karena korupsi dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat anbtisosial, karena korupsi dianggal sebagai patologi sosial atau penyakit yang merugikan masyarakat.
Jenis-jenis Korupsi
1. Merugikan Keuangan Negara
Pengertian murni merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan penyelenggaran negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116-117).

Adapun orang yang melanggar Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar. Sedangkan orang yang melanggar Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan /atau denda minimal Rp. 50 juta atau maksimal Rp. 1 miliar.
2. Suap-Menyuap
Suap-menyuap merupakan Tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau p[enyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, meski melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi jika ada kesepakatanantara kedua belah pihak.
Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap diatur dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu:
- Pasal 5 UU 20/2001;
- Pasal 6 UU 20/2001;
- Pasal 11 UU 20/2001;
- Pasal 12 huruf a,b,c, dan d UU 20/2001;
- Pasal 13 UU 31/1999
Contoh Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999 yang unsur-unsur pasalnya adalah sebagai berikut.

Ancaman pidana bagi orang yang melangar Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp. 250 juta. Seangkan bagi orang yang melanggar Pasal 13 UU 31/1999, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun da/atau denda maksimal 150 juta.
3. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan adalah Tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap, untuk melindungi pemberi suap dan lain-lain.
Adapun, ketentuan terkait penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a,b, dan c UU 20/2001.
Contoh penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
- Dengan sengaja;
- Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membuarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan eprbuatan itu;
- Uang atau surat berharga;
- Yang disimpan karena jabatannya.
Kemudian orang yang melanggar Pasal 8 UU 20/2001 berpotensi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
4. Pemerasan
Pemerasan adalah perbuatan di mana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa tau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

Kemudian, orang yang melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
5. Perbuatan Curang
Pebruatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 350 juta.
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf i UU 20/2001 adalah Ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengajar turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Adapun pelaku yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
7. Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberi suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:
- Yang nilainya Rp. 10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- Yang nilainya kurang dari Rp. 10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.
Adapun sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana tersebut du atas adalah penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Namun demikian, perlu Anda catat bahwa apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima, maka sanksi atau ancaman pidana terkait gratifikasi tidak berlaku.
Penyebab Korupsi di Indonesia
Latar belakang korupsi di Indonesia sangatlah kompleks. Menelaah akar permasalahan ini menjadi suatu hal yang krusial untuk merancang strategi pemberantasan yang lebih efektif. Korupsi di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, korupsi berakar dari berbagai faktor yang kompleks, antara lain:
- Budaya Patronase, yaitu: sejak era kolonial, budaya pratronase telah mengakar di Masyarakat Indonesia. Budaya ini terjadi dalam kondisi pejabat public yang sering kali menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan memberikan keuntungan kepada kerabat atau kelompok tertentu. Hal ini menciptakan jaringan korupsi yang sulit diurai. Budaya pratronase adalah sistem di mana seseorang memberikan dukungan politik , finansial, atau sumber daya lainnya kepada individua tau kelompok tertentu dengan harapan mendapatkan imbalan tertentu.
- Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, yaitu: proses pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan memicu korupsi. Ketika Masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi yang jelas, maka kemungkinan untuk terjadinya penyalagunaan kekuasaan menjadi lebih besar. Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar fundamental dalam pemerintahan yang demokratis. Keduanya saling terkait dan berperan krusial dalam membangun kepercayaan publik, mencegah korupsi,meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta memperkuat partisipasi Masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
- Rendahnya moralitas dan etika pejabat, yaitu: Dimungkuinkan banyak pejabat public yang tidak memiliki integritas dan kesadaran moral yang tinggi. Pendidikan yang kurang menekankan bila-nilai antikorupsi memperburuk situasi ini, sehingga tindakan korupsi dianggap sebagai hal yang wajar. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengedepankan ekdaulatan rakyat sangat bergantung pada moralitas dan integritas pejabat publiknya. Ketika moralitas pejabat runtuh, demokrasi pun ikut terancam. Fenomena ini semakin nyata di banyak negara, termasuk Indonesia, di mana korupsi, kolusi dan nepotisme masih menjadi masalah yang menggerogoti fondasi demokrasi negara ini.
Dampak Korupsi
Korupsi memiliki dampak yang luas dan merugikan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik. Korupsi menimbulkan masalah serta banyak dampak kerugian bagi negara ataupun masyarakat secara pribadi dan umum. Berikut adalah dampak dari perbuatan korupsi, yaitu:
- Dapat Merusak Fondasi Ekonomi
Dalam bidang perekonomian, dana public yang seharusnya digunakan untuk Pembangunan dan pelayanan Masyarakat seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar antara kelompok Masyarakat. Korupsi menyebabkan kebocoran anggaran yang signifikan, menghambat pembangunan infrastruktur, juga kesehatan dan pendidikan. Uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat sering kali mengalir ke kantong pribadi pejabat korup. Hal ini memicu terjadinya kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
- Dapat Melemahkan Sistem Pendidikan dan Kesehatan
Anggaran untuk sektor pendidikan dan Kesehatan sering menjadi sasaran empuk korupsi. Kurangnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk oenungkatan mutu pendidikan dan pelayanan Kesehatan dapat berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia dan taraf kesehatan masyarakat. Permasalahan lainnya yang terjadi akibat korupsi dalam Kesehatan terjadi lantaran alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemrintah tidak tepat sasaran.
- Dapat Menghancurkan Keadilan Sosial
Korupsi menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik. Masyarakat yang kurang mampu seringkali menjadi korban utama, sementara elit koruptor memperoleh fasilitas dan keistimewaan tanpa batas. Hal ini mengancam prinsip-prinsip keadilan sosial yang merupakan landasan negara.
- Dapat Menurunkan Kepercayaan Publik
Kepercayaan menjadi sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan suatu negara, jika korupsi terjadi tentu saja hal ini memicu banyaknya masyarakat kurang begitu yakin dengan kebijakan pemerintah. Tindakan korupsi yang merajalela mengakibatkan penurunan kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah dan lemabag-lembaga publik, menggerus fondasi kepercayaan publik yang merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas negara.
- Dalam Memunculkan Kepemimpinan yang Korup
Korupsi menggerogoti fondasi demokrasi di Indonesia. Praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan melemahkan legitimasi pemerintah dan menciptakan oligarki, di mana kekuasan terpusat pada sekelompok elit yang saling melindungi.
Korupsi adalah musuh Bersama yang harus diperangi secara serentak oleh seluruh elemen bangsa. Dengan memahami akar masalah, dampak yang ditimbulkan, dan melaksanakan startegi pemberantasan yang efektif, Indonesia dapat berharap untuk membangun masa depan yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua. Perjuangan melawan korupsi tidak hanya akan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan transparan, tetapi nuga memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu muda untuk meraih impiannya.