Peran Strategis Saksi Partai dalam Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Yahukimo - Pemilihan umum merupakan pilar utama demokrasi yang menentukan arah pembangunan bangsa. Untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai asas LUBER dan JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dibutuhkan berbagai unsur pengawasan. Salah satu unsur penting yang berada langsung di tingkat TPS adalah saksi partai.
Saksi partai hadir sebagai perpanjangan tangan peserta pemilu untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Landasan Hukum Saksi Partai

Keberadaan, tugas, hak, serta kewajiban saksi partai diatur secara jelas dalam beberapa regulasi nasional, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Beberapa ketentuan penting:

  • Pasal 351: peserta pemilu berhak menugaskan saksi di TPS.
  • Pasal 383–385: mengatur kewajiban, hak, dan tata cara saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
  • Pasal 457: mengatur keberatan saksi dan mekanisme penyelesaiannya.
  1. PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)

Ketentuan teknis yang mengatur tugas saksi antara lain:

  • PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  • PKPU tentang Rekapitulasi (mengikuti regulasi pemilu yang berlaku pada tahun berjalan).
  1. Peraturan Bawaslu

Mengatur mekanisme pelaporan pelanggaran serta kewenangan saksi dalam mengajukan keberatan.

Regulasi tersebut memastikan saksi memiliki kedudukan legal yang kuat dalam proses pengawasan pemilu.

Pengertian Saksi Partai

Saksi partai adalah individu yang mendapatkan mandat resmi dari partai politik, pasangan calon, atau calon legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saksi bertugas memastikan tidak terjadi pelanggaran, manipulasi, atau ketidaksesuaian prosedur.

Tujuan Penugasan Saksi Partai

  1. Menjaga Transparansi Proses Pemilu

Dengan adanya saksi di TPS, proses pemungutan dan penghitungan suara dapat diawasi secara langsung dan terbuka.

  1. Mencegah Pelanggaran dan Kecurangan

Saksi merupakan unsur yang memperkuat integritas proses pemilu dengan mengawasi ketat setiap tahapan.

  1. Menjamin Akurasi Hasil Suara

Saksi mencatat hasil secara mandiri dan membandingkan dengan dokumen resmi KPPS untuk memastikan akurasi data.

  1. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Kehadiran saksi memperkuat legitimasi pemilu karena hasilnya disaksikan oleh berbagai pihak.

Tugas dan Kewajiban Saksi Partai

  1. Mengawasi Proses Pemungutan Suara

Saksi memastikan:

  • TPS dibuka sesuai waktu.
  • Daftar pemilih digunakan dengan benar.
  • Surat suara sah dan tidak rusak.
  • Pemungutan suara berjalan tanpa tekanan atau intervensi.
  1. Mengawasi Penghitungan Suara

Saksi bertugas mengamati:

  • Jumlah surat suara yang digunakan, sisa, dan yang rusak.
  • Pembacaan setiap surat suara secara transparan.
  • Pencatatan perolehan suara pada formulir Model C-Hasil.
  • Proses penandatanganan berita acara.
  1. Menyampaikan Keberatan

Jika saksi menemukan ketidaksesuaian prosedur atau dugaan pelanggaran, saksi dapat menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis kepada KPPS dan/atau pengawas TPS.

  1. Menandatangani Dokumen Resmi

Saksi berhak:

  • Menandatangani formulir Model C-Hasil.
  • Menerima salinan resmi formulir tersebut sebagai bukti tertulis.
  1. Menjaga Ketertiban

Saksi harus menjaga sikap profesional dan tidak mengganggu jalannya proses pemilu.

Hak-Hak Saksi Partai

  • Mendapat surat mandat sebagai bukti penugasan.
  • Mendapat tanda pengenal dari KPPS.
  • Berhak mengamati seluruh proses di TPS.
  • Berhak menerima salinan Formulir C-Hasil.
  • Berhak menyampaikan keberatan.
  • Berhak atas perlindungan dan keamanan selama bertugas.

Tantangan yang Dihadapi Saksi Partai

  1. Kurangnya Pengetahuan Teknis

Sebagian saksi tidak memperoleh pelatihan yang memadai sehingga kurang memahami prosedur pemilu.

  1. Kondisi TPS yang Padat

Keramaian di TPS dapat menghambat pandangan saksi untuk mengamati proses secara maksimal.

  1. Terbatasnya Alat Dokumentasi

Saksi yang tidak dibekali alat tulis atau standar pencatatan berisiko kehilangan detail penting.

  1. Tekanan Mental dan Situasi Konflik

Dalam beberapa kondisi, saksi dapat menghadapi tekanan dari lingkungan sekitar atau peserta pemilu lain.

Rekomendasi Penguatan Peran Saksi

  1. Pelatihan Pra-Pemilu

Partai politik perlu memberikan pelatihan mendalam mengenai prosedur pemungutan, penghitungan, dan pelaporan.

  1. Standarisasi Buku Saku Saksi

Untuk memudahkan tugas, saksi perlu diberikan panduan tertulis yang ringkas dan jelas.

  1. Koordinasi dengan Pengawas TPS

Saksi dapat berkolaborasi dengan pengawas TPS untuk memperkuat pengawasan.

  1. Penyediaan Perlengkapan Pendukung

Saksi perlu membawa alat tulis, formulir catatan, dan perlengkapan dasar lainnya.

Saksi partai merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu. Dengan dasar hukum yang kuat dan peran yang strategis, kehadiran saksi di TPS memberikan kontribusi besar terhadap transparansi proses dan akuntabilitas hasil.
Penguatan kapasitas saksi melalui pelatihan, koordinasi, dan penyediaan sarana pendukung menjadi langkah penting agar fungsi pengawasan pemilu di tingkat TPS berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 80 Kali.